
Zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Umumnya zakat dibayar periode tahunan, namun untuk memudahkan dan agar lebih terasa ringan, zakat penghasilan dapat dibayar per bulan dengan cara membagi kewajiban zakat sebanyak 12 kali/bulan.
Meskipun perhitungan zakat penghasilan dilakukan dalam satu tahun, pembayarannya dapat dilakukan setiap bulan agar terasa lebih ringan dan tidak menjadi beban di akhir tahun. Cara ini juga membantu Sahabat lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban zakat tepat waktu.
Apabila total zakat penghasilan yang harus ditunaikan selama satu tahun adalah Rp3.600.000, maka pembayaran dapat dibagi menjadi 12 bulan, sehingga cukup menunaikan: Rp300.000 setiap bulan
Dengan cara ini, Sahabat dapat bayar zakat penghasilan bulanan dengan lebih mudah, terencana, dan tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Menunaikan zakat bukan hanya tentang menggugurkan kewajiban, tetapi juga memastikan amanah tersebut sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Karena itu, pilihlah lembaga yang memiliki rekam jejak terpercaya dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat.
Erlazet Charity (sebelumnya Yayasan Rahmatan Lil Alamin) telah menjadi lembaga penghimpun zakat yang amanah dan terpercaya sejak tahun 2005. Selama lebih dari dua dekade, kami berkomitmen mengelola dana zakat sesuai syariat Islam dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
Setiap zakat yang Sahabat titipkan akan dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan kepada 8 golongan mustahik melalui berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, di antaranya:

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada para muzakki, setiap proses penghimpunan dan penyaluran dilakukan secara amanah, tepat sasaran, dan transparan, sehingga Sahabat dapat menunaikan zakat dengan tenang serta yakin bahwa setiap rupiah yang dititipkan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Tunaikan Zakat Penghasilan sekarang, karena setiap rupiah yang dititipkan dapat menjadi jalan hadirnya keberkahan bagi diri sendiri dan harapan baru bagi mereka yang membutuhkan.
Zakat Sekarang!
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik