Zakat Profesi: Dari Gaji Kita, Untuk Harapan Mereka
Setiap gaji yang kita terima bukan hanya tentang angka, tapi juga tentang amanah. Dengan menyisihkan 2,5%, kita bukan kehilangan namun sedang mengundang berkah yang lebih besar dalam hidup dan penghasilan kita.
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan rutin seperti gaji, honorarium, atau upah pekerjaan lainnya.
Jika penghasilanmu telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dalam satu bulan, maka kamu sudah berkewajiban menunaikan zakat sebesar 2,5%.
Melalui program Zakat Profesi, zakat yang kamu salurkan akan membantu fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat dhuafa agar bisa hidup lebih layak dan mandiri. Ini bukan hanya kewajiban, tapi wujud syukur dan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat.
Mulai sekarang, jangan tunda untuk bersihkan penghasilanmu dengan zakat. Tunaikan zakat profesi secara mudah dan amanah melalui platform Indonesia Berbagi sekarang! Klik Zakat Sekarang!