Indonesiaberbagi.id – Zakat penghasilan atau zakat profesi wajib dibayarkan oleh setiap muslim ketika penghasilan atau pendapatannya telah mencapai haul dan nisab zakat. Dalam hal ini, nisab zakat penghasilan di-qiyas-kan kepada zakat emas atau perak yakni 85 gram emas atau 595 gram perak dengan batasan kepemilikan (haul) satu tahun.
Pembayaran zakat penghasilan sendiri sama seperti zakat emas atau perak yakni sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun. Simak panduan pembayaran zakat penghasilan dalam artikel ini secara lengkap.
Kemanakah Zakat Penghasilan Dibayarkan?
1. Diberikan langsung kepada mustahik
Zakat penghasilan dapat diberikan secara langsung kepada para mustahik yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60. Dalam hal ini, seorang muzaki akan mencari siapa mustahik yang berhak menerima manfaat dari zakatnya.
2. Membayar kepada amil atau lembaga amil zakat
Menyerahkan zakat kepada amil menjadi salah satu cara pembayaran zakat yang sesuai dengan syariat dan apa yang dilakukan pada zaman Rasulullah. Di mana pada saat itu penarikan zakat dilakukan oleh panitia khusus yang disebut amil zakat.
Amil zakat pada saat itu memiliki wewenang penuh dari Nabi SAW untuk mendata kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan kemudian mendistribusikannya kepada golongan yang berhak menerimanya. Data yang dikumpulkan oleh amil zakat baik muzaki ataupun mustahik merupakan data yang terkumpul akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim nomor 1308 disebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman untuk jadi petugas zakat.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi Saw mengutus Muadz ke Yaman, lalu menuturkan isi hadisnya, dan di dalamnya disebutkan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yag diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR. Bukhari Muslim).
Bagaimana Cara Pembayaran Zakat Penghasilan?
1. Bayar Zakat di Akhir Tahun
Zakat penghasilan dapat dibayarkan satu tahun sekali yakni pada akhir tahun, untuk membayarnya seorang muzaki dapat menjumlahkan seluruh penghasilannya selama 12 bulan atau satu tahun penuh. Kemudian, dari jumlah tersebut ia wajib mengeluarkan kewajiban zakatnya sebesar 2,5%.
2. Bayar Zakat Satu Bulan Sekali
Pembayaran zakat penghasilan berdasarkan ijtihad para ulama kontemporer dapat dilakukan sebulan sekali, caranya ialah menjumlahkan kewajiban zakat selama satu tahun kemudian membaginya ke dalam dua belas bulan. Contoh, jika seorang muzaki memiliki kewajiban zakat Rp12 juta dalam satu tahun, maka iya dapat membayarnya Rp1 juta setiap bulannya.
Bolehkan Zakat Dibayarkan Secara Online
Membayar zakat secara online hukumnya sah dan boleh dilakukan oleh umat Islam. Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat.
Artinya, ketika pemberi zakat menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada Lembaga Amil Zakat.
Bayar zakat secara online dalam praktiknya hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja, yang mana cara tersebut dapat berubah dan menyesuaikan kondisi yang ada. Namun, meskipun caranya berbeda, zakat online akan tetap sampai ke tangan amil.
Cara Bayar Zakat Penghasilan Online
Berikut adalah cara membayar zakat penghasilan online yang dapat sahabat ketahui.
1. Pastikan jumlah penghasilan sahabat telah mencapai haul selama satu tahun penuh dan nisab zakat yakni 85 gram emas. Jika merujuk pada SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, minimal penghasilan yang mencapai nisab zakat adalah Rp6.828.806,-
2. Setelah mengetahui jumlah total penghasilan selama satu tahun penuh, sahabat dapat menentukan pembayaran zakat tersebut apakah setiap bulan atau setahun sekali.
3. Hitung jumlah zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan, baik secara manual maupun melalui kalkulator zakat.
4. Pilih platform pembayaran zakat online terpercaya, salah satunya Indonesia Berbagi yang merupakan platform donasi dan zakat online yang dikelola Yayasan Rahmatan Lilalamin Jakarta Timur.
5. Tunaikan zakat penghasilanmu melalui platform donasi tersebut dengan cara mengisi jumlah zakat yang akan ditunaikan,metode pembayaran, nama muzakki, nomor telepon, dan email muzakki.
6. Transfer sejumlah uang sesuai dengan nominal yang sahabat masukan dan tunggu konfirmasi dari admin zakat online.
7. Setelah menyelesaikan proses pembayaran zakat penghasilan online, harta zakatmu akan disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Bayar Zakat Penghasilan Praktis
Untuk membayar zakat penghasilan atau zakat profesi dengan mudah dan terpercaya, Yayasan Rahmatan Lilalamin Jakarta Timur memfasilitasi hal tersebut. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pembayaran zakat 24 jam secara online melalui platform Indonesia Berbagi. Kemudian, dana zakat yang terkumpul akan kami salurkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Nah, bagi sahabat yang hendak membayar zakat penghasilan, tunaikan zakatmu dengan mengakses tautan berikut ini: Bayar Zakat Penghasilan