Indonesiaberbagi.id – Pembayaran zakat penghasilan dilakukan setelah mencapai haul dan nisab zakat, adapun cara pembayarannya dapat dilakukan sebulan sekali ataupun setahun sekali. Pembayaran zakat yang dilakukan sebulan sekali dilakukan dengan cara membayar 1/12 wajib zakat setiap bulannya.
Pembayaran zakat pada umumnya lebih diutamakan kepada amil zakat atau lembaga amil zakat yang resmi, namun demikian sebagian ada juga yang membolehkan pembayaran zakat dilakukan dengan cara memberikannya langsung kepada mustahik zakat.
Hukum Bayar Zakat Online
Membayar zakat secara online hukumnya sah dan boleh dilakukan oleh umat Islam. Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat.
Artinya, ketika pemberi zakat menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada Lembaga Amil Zakat.
Bayar zakat secara online dalam praktiknya hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja, yang mana cara tersebut dapat berubah dan menyesuaikan kondisi yang ada. Namun, meskipun caranya berbeda, zakat online akan tetap sampai ke tangan amil.
Cara Bayar Zakat Penghasilan Online
Berikut adalah cara membayar zakat penghasilan online yang dapat sahabat ketahui.
1. Pastikan jumlah penghasilan sahabat telah mencapai haul selama satu tahun penuh dan nisab zakat yakni 85 gram emas. Jika merujuk pada SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, minimal penghasilan yang mencapai nisab zakat adalah Rp6.828.806,-
2. Setelah mengetahui jumlah total penghasilan selama satu tahun penuh, sahabat dapat menentukan pembayaran zakat tersebut apakah setiap bulan atau setahun sekali.
3. Hitung jumlah zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan, baik secara manual maupun melalui kalkulator zakat.
4. Pilih platform pembayaran zakat online terpercaya, salah satunya Indonesia Berbagi yang merupakan platform donasi dan zakat online yang dikelola Yayasan Rahmatan Lilalamin Jakarta Timur.
5. Tunaikan zakat penghasilanmu melalui platform donasi tersebut dengan cara mengisi jumlah zakat yang akan ditunaikan,metode pembayaran, nama muzakki, nomor telepon, dan email muzakki.
6. Transfer sejumlah uang sesuai dengan nominal yang sahabat masukan dan tunggu konfirmasi dari admin zakat online.
7. Setelah menyelesaikan proses pembayaran zakat penghasilan online, harta zakatmu akan disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Demikianlah cara membayar zakat penghasilan secara online yang dapat sahabat ketahui. Sahabat dapat menunaikan zakat atas penghasilannya melalui platform Indonesia Berbagi dengan cara mengakses tautan berikut: Bayar Zakat Penghasilan