Indonesiaberbagi.id – Pembagian daging qurban dilakukan kepada tiga golongan antara lain pequrban (orang yang berqurban), orang terdekat (tetangga, teman, kerabat), dan fakir miskin. Lebih dari itu, pembagian ini juga harus memperhatikan beberapa hal seperti bentuk, jumlah, dan takaran dagingnya. Ketahui bagaimana tata cara pembagian daging yang sesuai di bawah ini, baca sampai selesai Yuk!
Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban?
Ulama membagi ibadah qurban ke dalam dua jenis yakni ibadah sunnah dan ibadah wajib (dikarenakan nazar). Hal ini berkaitan dengan pembagiannya, bagi qurban wajib maka pequrban dilarang memakan dagingnya dan untuk ibadah sunnah pequrban boleh memakan 1/3 bagian dagingnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan siapa saja yang berhak menerima daging qurban. Terdapat ayat Al-Quran dan hadits Nabi SAW yang dijadikan sebagai landasan pembagiannya. Pertama, dalam QS. Al Hajj ayat 28, Allah Ta’ala Berfirman: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Kedua, Allah Ta’ala juga berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi: “… Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta ….” Ketiga, dalil mengenai siapa saja yang berhak menerima daging qurban juga terdapat dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ali bin Abi Thalib yang berbunyi:
“Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib telah mengkhabarkan bahwa Nabi saw. telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, daging-dagingnya, kulit-kulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).
Berdasarkan beberapa ayat Al-Quran dan Hadits Nabi di atas kita dapat melihat kesimpulan siapa saja yang berhak menerima daging qurban sebagai berikut:
1. Shohibul Qurban (Orang yang berqurban)
2. Orang Terdekat (Tetangga, kerabat dan teman)
3. Fakir Miskin
Dari ketiga golongan di atas, fakir dan miskin merupakan golongan yang paling diutamakan untuk menerima daging qurban karena lebih membutuhkan. Kemudian, jika ingin diberikan juga kepada mereka yang non muslim, maka hal tersebut boleh saja dilakukan terlebih jika diberikan kepada non muslim yang berada dalam kondisi fakir dan miskin.
Ketentuan Pembagian Daging Qurban
Pembagian daging kepada orang yang berhak menerimanya merupakan perkara yang juga perlu diperhatikan. Cari tahu yuk apa saja ketentuan pembagian daging ini mulai dari bentuk, takaran dan waktunya.
Daging Harus dalam Kondisi Mentah
Daging qurban hendaknya diberikan dalam kondisi mentah dan belum dimasak sama sekali. Dengan begitu penerima daging akan memiliki kesempatan untuk mengolahnya sesuai dengan keinginan mereka. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu misalkan penerima manfaat minta bantuan untuk dibantu memasak, maka pequrban atau panitia dapat memberinya dalam bentuk makanan siap saji.
Pembagian Harus Disegerakan
Pembagian daging diutamakan agar segera dilakukan setelah proses penyembelihan selesai. Bersegera dalam membagikannya merupakan bagian dari sunnah dalam prosesi ibadah ini.
Tujuannya adalah agar manfaat dan tujuan dari ibadah ini yakni kebahagiaan bersama dapat menikmati daging serta memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah sekitar dapat terealisasi.
Takaran Harus Sesuai
Menurut Al-Buhuti seorang ulama madzhab Hambali, jumlah daging qurban yang layak dibagikan adalah 1 kg, yang mana takaran tersebut sudah termasuk dalam hitungan sedekah. Jumlah tersebut harus diupayakan agar terpenuhi dan tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sehingga tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Pembagian Daging Qurban
Berikut adalah tata cara pembagian daging qurban agar sesuai syariat, bermanfaat, dan kualitasnya tetap terjaga.
1. Waktu Penyembelihan harus sesuai
Hewan ternak yang disembelih dikatakan sebagai hewan qurban jika disembelih pada hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah dan hari Tasyrik yakni tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah. Artinya, waktu penyembelihan hewan harus sesuai dengan tanggal-tanggal tersebut.
2. Berat Daging Harus Adil
Setelah panitia atau pequrban menentukan berapa takaran daging yang hendak disalurkan, maka takaran tersebut harus sesuai dan tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun. Hal ini merupakan bagian dari kesempurnaan dan keadilan dalam perihal takaran atau timbangan. Allah SWT berfirman: “Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152).
3. Kemas Daging dengan Kemasan yang Layak
Sebelum dibagikan kepada penerima manfaat, kemaslah daging dengan kemasan yang layak sehingga dapat terhindar dari kontak langsung dengan sinar matahari, debu dan resiko tumpah saat didistribusikan. Belakangan ini terdapat beberapa kemasan daging yang lebih ramah lingkungan seperti besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan, daun jati ataupun daun pisang.
4. Mudahkan Penerima Manfaat dalam Menerima Daging
Hindari segala hal yang dapat menyusahkan atau menyulitkan penerima manfaat untuk mendapatkan haknya. Dalam hal ini, sistem atau cara pembagian daging harus dibuat sebaik dan semudah mungkin. Tujuannya agar penerima manfaat khususnya fakir miskin bisa mendapatkan haknya.
Lakukan pendataan siapa saja yang hendak diberikan daging dari jauh hari, kemudian jika berencana membagikan kupon bagikan kupon tersebut sesuai dengan data tadi. Namun, hal ini akan lebih baik jika disalurkan secara langsung door to door kepada penerima manfaat jika sumber daya panitia mencukupi.
Sahabat, berqurban merupakan ibadah terbaik dan dicintai oleh Rasulullah SAW pada hari raya Idul Adha. Jadikan ibadah tersebut sebagai momen untuk berbagi kebahagiaan dengan didistribusikannya daging qurban untuk mereka yang membutuhkan. Mari jadi bagian dalam menebar kebermanfaatan Qurban Hingga Pelosok Bersama Indonesia Berbagi.
Referensi:
Tata Cara Pembagian Daging Qurban Sesuai Syariat Islam. Diakses 19 April 2024 dari: https://bmh.or.id/cara-pembagian-daging-qurban/.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban?. Diakses 19 April 2024 dari: https://muhammadiyah.or.id/2022/06/siapa-saja-yang-berhak-menerima-daging-hewan-kurban/.
Pahami Ketentuan dan Tata Cara Pembagian Daging Kurban. Diakses 19 April 2024 dari: https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/pahami-ketentuan-dan-tata-cara-pembagian-daging-kurban/.
Tata dan Cara Pembagian Daging Kurban yang Perlu Dipahami. Diakses 19 April 2024 dari: https://ramadan.tempo.co/read/1742587/tata-dan-cara-pembagian-daging-kurban-yang-perlu-dipahami/.
Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban. Diakses 19 April 2024 dari:https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/ini-ketentuan-pembagian-daging-kurban/.