Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Orang yang membayar fidyah

5 Golongan Orang yang Boleh Ganti Puasa dengan Bayar Fidyah

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Tidak semua orang yang mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadan dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Dalam hal ini, fidyah diwajibkan hanya bagi orang yang berada dalam beberapa kondisi seperti sakit yang kemungkinan sembuhnya sedikit.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT menjelaskan beberapa kondisi seorang Muslim yang dapat meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan. Kemudian, orang yang meninggalkan puasa tersebut wajib membayar puasanya setelah bulan Ramadan dengan melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya.

Adapun, dalam ayat tersebut juga disebutkan apabila seseorang tidak mampu mengganti puasa tersebut dengan melaknsakan ibadah puasa di lain hari, maka ia diwajibkan membayar fidyah dengan cara memberi makan kepada fakir miskin. Allah SWT berfirman:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Orang yang Dibolehkan Membayar Fidyah

Berdasarkan ayat di atas, berikut adalah golongan atau orang yang dibolehkan membayar fidyah:

1. Orang sakit dan kemungkinan sembuhnya kecil

Bagi seorang Muslim yang memiliki penyakit dan kemungkinan untuk sembuhnya sangat sedikit, maka ia dibolehlan meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan dan menggantinya dengan membayar fidyah. Adapun ketentuan sakit yang dialaminya harus berdasarkan ahli dalam hal tersebut, misalnya seorang dokter yang menanganinya.

2. Orang tua renta yang tidak kuat untuk berpuasa

Orang tua renta menjadi salah satu golongan yang dibolehkan meninggalkan puasanya dan menggantinya dengan membayar fidyah. Orang tua yang dimaksud di sini adalah orang yang telah lanjut usia dan kondisi tubuhnya sudah renta dan lemah sehingga ia tidak mampu berpuasa seperti orang lain pada umumnya.

3. Orang yang telah wafat dan memiliki utang puasa

Apabila ada seorang muslim yang wafat saat atau setelah bulan Ramadhan karena sakit, dan dengan sakit yang dialaminya menjadi penyebab ia tidak mampu berpuasa maka anggota keluarganya dapat membayarkan utang puasa orang tersebut dengan membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.

4. Wanita hamil dan menyusui saat bulan puasa

Wanita hamil dan menyusui pada saat bulan puasa dan khawatir akan berdampak buruk pada bayi yang dikandung atau disusuinya meskipun ia mampu menahan haus dan lapar seharian, menurut sebagian ulama wajib membayar fidyah. Namun, menurut Imam Syafi’i mereka harus melakukan qada sekaligus membayar fidyah.

5. Orang yang belum membayar qada puasa tahun sebelumnya

Apabila ada seorang muslim yang lupa atau lalai melakukan qada atas puasa yang ditinggalkannya pada bulan Ramadhan sebelumnya hingga datang puasa tahun berikutnya, maka ia diwajibkan melakukan qada sekaligus membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.

Sahabat, demikianlah ulasan mengenai golongan yang dibolehkan membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Bagi kamu yang ingin membayar fidyah, cari tahu caranya di Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan 1444 H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *