Indonesiaberbagi.id – Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat mal atau zakat harta yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang penghasilan dari profesinya telah mencapai hail dan nisab. Adapun profesi yang dimaksud antara lain pejabat negara, pehawai, karyawan, dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan lainnya secara halal.
Setiap Muslim yang penghasilan atas profesinya telah mencapai nisab selama satu tahun, maka ia diwajibkan membayar zakat profesinya kepada badan amil zakat atau lembaga amal lainnya maupun membayarkan langsung kepada para mustahik zakat sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Tanya Jawab Zakat Profesi
Bagi sahabat yang ingin mengetahui lebih tentang zakat profesi berikut adalah tanya jawab seputar zakat profesi lengkap yang dapat memudahkan sahabat dalam memahami dan mengamalkan jenis zakat ini.
Berapa Nisab Zakat Profesi?
Nisab zakat profesi di-qiyas-kan kepada nisab zakat emas atau perak yakni 85 gram emas atau 595 gram perak. Adapun, di Indonesia sendiri pada umumnya nisab zakat profesi atau jenis zakat lainnya menggunakan nisab zakat emas yakni 85 gram emas atau jumlah harta yang senilai dengannya.
Kemudian, untuk memudahkan dalam praktik pembayaran zakat profesi, kita dapat mengikuti SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- per tahun atau Rp 6.828.806,- per bulan.
Berapa Persen Zakat Profesi?
Pembayaran zakat profesi ialah sejumlah 2,5% dari jumlah penghasilan selama satu tahun. Kemudian, dalam hukum kontemporer para ulama menyepakati bahwa pembayaran zakat profesi dapat dibayarkan satu bulan sekali dengan cara membagikan jumlah kewajiban zakat satu tahun dengan jumlah bulan selama satu tahun (12 Bulan).
Hukum Zakat Profesi?
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 disebutkan bahwa hukum zakat profesi atau penghasilan adalah wajib dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun yakni 85 gram emas.
“Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen” (Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan).
Syarat Zakat Profesi?
Seorang Muslim wajib membayar zakat profesi setelah penghasilan atas profesinya telah mencapai nisab selama satu tahun yakni senilai dengan 85 gram emas sesuai dengan fatwa MUI nomor 3 tahun 2023.
Cara Menghitung Zakat Profesi?
Berikut cara mengeluarkan atau menghitung zakat profesi dikutip dari buku Fiqih Zakat karya Dr. Yusuf Qardawi.
1. Pengeluaran bruto yakni mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Adapun rumusnya: Jumlah Penghasilan Satu Tahunx 2,5%.
Contohnya:
Penghasilan bulanan: 10 juta
Maka bayar zakatnya adalah
Penghasilan Bulanan x 12 bulan: 120 juta
Zakat Profesi: Rp120 juta x 2,5% = Rp3 juta.
2. Dipotong operasional kerja, yakni menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab dan kemudian dipotong terlebih dahulu dengan biaya operasional kerja. Contohnya:
Penghasilan bulanan: 10 juta
Biaya operasional: 3 juta
Maka bayar zakatnya adalah
Penghasilan Bulanan x 12 bulan: 120 juta
Total operasional: 3 x 12 bulan: 30 juta
Zakat Profesi:
– (Rp120 juta – Rp30 juta) x 2,5%
– Rp90 juta x 2,5% = Rp2.250.000
3. Zakat bersih, yakni mengeluarkan zakat dari harta yang masih mecapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya.
Contoh:
Penghasilan bulanan: Rp15 juta
Biaya operasional: Rp2 juta
Kebutuhan Pokok: Rp 5 juta
Maka zakat penghasilannya adalah:
Penghasilan bulanan: Rp15 juta x 12 bulan = Rp180 juta
Biaya operasional: Rp2 juta x 12 bulan = Rp24 juta
Kebutuhan pokok: Rp5 juta x 12 bulan= Rp60 juta
Penghasilan bersih: Rp180 juta – (Rp24 juta + Rp 60 juta) = 96 juta
Zakat penghasilan: Rp96 juta x 2,5% = Rp2,4 juta
Dari ketiga cara tersebut, sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan lainnya. Hal ini lebih utama karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati. Hal itu mengacu pada pendapat Ibu Rusd bahwa zakat itu pengabdian kepada Allah bukan hanya sekedar hak mustahiq.
Namun ada juga sebagian pendapat ulama yang membolehkan sebelyum membayar zakat penghasilan maka harta tersebut dikurangi dahulu dengan biaya operasional kerja dan kebutuhan sehari-hari.
Bayar Zakat Profesi Kemana?
Zakat profesi dapat ditunaikan melalui lembaga atau badan amil zakat yang menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat. Selain itu, dibolehkan juga membayar zakat langsung kepada para mustahik zakat. Namun, dalam hal ini membayar zakat melalui lembaga atau amil zakat disebutkan sebagai cara yang paling utama dalam praktik membayar zakat.
Cara Membayar Zakat Profesi Online?
Zakat profesi online secara hukum sah dan diperbolehkan, adapun caranya ialah dengan mengunjungi platform donasi dan zakat online terpercaya seperi Indonesia Berbagi serta platform lainnya.
Setelah mengatahui hukum, nisab, hingga cara menghitung zakat profesi, saatnya tunaikan zakat profesimu melalui platform Indonesia Berbagi dengan mengakses tautan ini: Bayar Zakat Profesi
Referensi:
Cara Menghitung Zakat Profesi. Diakses dari https://www.nu.or.id.
Fasal Zakat Profesi. Diakses dari https://nu.or.id.
Zakat Profesi Menurut Fatwa dan Regulasi. Diakses dari https://www.republika.id/.
https://www.mui.or.id/public/index.php/baca/pertanyaan/258dc5b3-5915-4ad5-9906-6db2f9013517.