"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Zakat Penghasilan adalah kewajiban zakat atas penghasilan atau profesi seseorang yang didapat selama satu tahun. Nisab zakat penghasilan adalah setara 85 gram emas
Tunaikan zakatmu bersama kami untuk manfaat dan berkah tiada henti