Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing- masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Alhamdulillah, di samping zakat mal dan zakat lainnya, kami juga menerima fidyah untuk pengganti puasa Anda yang batal karena syar’i. dan distribusi langsung untuk kemaslahatan masyarakat
Ayah/Bunda, kami mengajak untuk menunaikan Fidyah Ayah / bunda beserta keluarga di Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur. Insyallah Fidyah Ayah/Bunda tersalurkan kepada masyarakat yang tepat.
Ayo tunaikan Fidyah Ayah/bunda sekarang, baiknya sebelum lebaran tiba.
Salurkan FIDYAH Anda dengan cara:
1. Klik ‘FIDYAH DI SINI’
2. Masukan nominal Sedekah
3. Pilih Bank Transfer Bank BCA, Mandiri, BRI, BNI
4. Klik ‘FIDYAH DI SINI’
5. Kontak Admin Via WA jika sudah transfer
Silahkan untuk share juga halaman ini agar lebih banyak doa dan sedekah yang terkumpul.