Zakat Profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19).
Saatnya kita menyempurnakan keberkahan nafkah yang kita peroleh dari hasil usaha kita dengan menunaikan Zakat Profesi / Zakat Penghasilan setiap bulannya. Insyallah berkah.
Yayasan Rahmatan Lil-Alamin menerima, mengelola, serta mendistribusi Zakat Profesi dari masyarakat untuk kemaslahatan masyarakat miskin yang kami bina hingga terwujudnya kemandirian ekonomi mereka.
Ayah/Bunda, , aktivitas kami tentunya tidak bisa kami lakukan sendirian. Support moral material dalam bentuk doa dan dukungan terbaik Anda akan sangat
membantu kami. Mari kita bersama wujudkan KEMASLAHATAN KAUM DHUAFA’.
Ayo bantu masyarakat dhuafa’ untuk mewujudkan kelayakan dan kemandirian kehidupan hari-harinya dengan ZAKAT PROFESI Ayah/Bunda, sekarang.
Salurkan terbaik Anda dengan cara:
1. Klik ‘ZAKAT DI SINI’
2. Masukan nominal Sedekah
3. Pilih Bank Transfer Bank BCA, Mandiri, BRI, BNI
4. Klik ‘ZAKAT DI SINI’
5. Kontak Admin Via WA jika sudah transfer
Silahkan untuk share juga halaman ini agar lebih banyak doa dan sedekah yang terkumpul.