Indonesiaberbagi.id – Hewan ternak yang dimiliki oleh seorang Muslim wajib dizakati setelah mencapai nisab. Zakat yang ditunaikan atas hewan atau disebut zakat peternakan merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib dizakati.
Zakat peternakan sendiri dapat kita pahami sebagai zakat yang wajib dikeluarkan atas hewan ternak yang dimiliki seperti sapi, unta, serta kambing setelah mencapai haul dan nisab.
Haul zakat peternakan sendiri adalah satu tahun, kemudian nisab dari jenis zakat ini berbeda-beda pada tiap jenis hewannya serta sifatnya bertingkat.
Syarat Zakat Ternak
Mengutip dari laman Baznas Kota Jogja, syarat zakat hewan ternak antara lain:
1. Memenuhi nisab.
2. Berlalu satu tahun (mencapai haul).
3. Tenaga hewan tidak dipergunakan untuk produksi.
4. Digembalakan
Adapun secara rincinya, mengutip dari laman okezone.com, syarat zakat hasil ternak antara lain:
1. Harta atau hewan ternak yang akan dizakati merupakan hewan milik sendiri 100%, bukan hewan ternak titipan bagi hasil atau utang dari pihak tertentu.
2. Hewan tersebut merupakan hewan yang ingin diperdagangkan, diambil susu dan minyaknya atau dikembangbiakkan.
3. Hewan tersebut adalah jenis hewan sa-imah, artinya hewan yang digembalakan di padang rumput yang mubah dalam jangka waktu setahun atau mayoritas bulan selama satu tahun.
4. Telah memenuhi haul dan nisab
Nisab dan Kadar Zakat Peternakan
Nisab dan kadar zakat hasil ternak memiliki perbedaan pada masing-masing jenis hewan yang dizakati. Kemudian, sifat dari nisab zakat ini juga meningkat, maksudnya pada jumlah atau kelipatan tertentu nisab dan kadar zakat suatu jenis hewan bisa berbeda dan meningkat.
Dalil Nisab Zakat Hasil Ternak
Mengutip dari laman Muslim.or.id, berikut adalah beberapa dalil atau hadits Nabi SAW yang membahas tentang nisab zakat hasil ternak.
1. Hadits Anas bin Malik
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ
“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.” (HR. Bukhori)
2. Hadis Muadz RA
بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” (HR. Tirmidzi)
Zakat Unta
Berikut adalah tabel zakat nisab dan kadar zakat unta yang dapat sahabat ketahui.
Nisab Zakat Unta | Kadar Zakat Unta |
5-9 ekor | 1 kambing (syah) |
10- 14 ekor | 2 kambing |
15-19 ekor | 3 kambing |
20-24 ekor | 4 kambing |
25-35 ekor | 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) |
36-45 ekor | 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) |
46-60 ekor | 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) |
61-75 ekor | 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) |
76-90 ekor | 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) |
91-120 ekor | 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun |
Zakat Sapi atau Kerbau (Sejenisnya)
Sapi, kerbau atau hewan sejenisnya wajib dizakati ketika jumlahnya minimal 30-39 ekor. Simak penjelasanya nisab zakat sapi secara lengkap dalam tabel berikut ini.
Nisab Zakat Sapi | Kadar Zakat Sapi |
30-39 ekor | 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) |
40-59 ekor | 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) |
60-69 ekor | 2 tabi’ |
70-79 ekor | 1 musinnah dan 1 tabi’ |
80-89 ekor | 2 musinnah |
90-99 ekor | 3 tabi’ |
100-109 ekor | 2 tabi’ dan 1 musinnah |
110-119 ekor | 2 musinnah dan 1 tabi’ |
120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah |
Zakat Kambing
Kambing dan hewan sejenisnya wajib dizakati setelah mencapai nisabnya yakni minimal 40-120 ekor, ketahui nisab zakat kambing beserta kadar zakatnya secara lengkap dalam tabel di bawah ini.
Nisab Zakat Kambing | Kadar Zakat Kambing |
40-120 ekor | 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun |
121-200 ekor | 2 kambing |
201-400 ekor | 3 kambing |
401 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat |
Sahabat, demikianlah uraian mengenai zakat peternakan yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat dan memudahkanmu dalam berzakat, kami mendoakan agar segala proses ternak hewan yang dikerjakan berjalan lancar dan mendapat hasil yang maksimal. Tunaikan zakatmu dengan mudah melalui platform Indonesia Berbagi melalui tautan ini: Zakat Sekarang