Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Zakat penghasilan dibayarkan setelah penghasilan seseorang mencapai haul dan nisabnya. Adapun cara menghitung zakat penghasilan terdiri dari dua cara berdasarkan waktu pembayarannya yakni pembayaran per tahun dan pembayaran per bulan.

Pada dasarnya zakat penghasilan dibayarkan setahun sekali, namun dengan tujuan memudahkan dan meringankan pembayarannya ulama membolehkan pembayaran zakat dilakukan per bulan dengan membagi wajib zakat satu tahun dengan dua belas bulan.

Adapun penghasilan yang wajib dizakati antara lain gaji, honorarium, upah, jasa dan pendapatan lainnya yang diperoleh dengan cara yang halal. Hal tersebut sesuai dengan maksud dari penghasilan yang didefinisakan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003.

Lalu, siapa saja yang dikenakan zakat penghasilan? Mengutip dari laman baznas.go.id, mereka yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun profesi yang tidak memiliki penghasilan rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan lainnya yang diperoleh melalui pekerjaan yang halal.

Nisab Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan nisabnya adalah 85 gram emas. Adapun zakat yang wajib ditunaikannya ialah 2,5% dari jumlah penghasilannya selama satu tahun penuh.

Berapa penghasilan minimal yang mencapai nisab zakat? Dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa disebutkan bahwa:

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Berikut adalah cara menghitung zakat penghasilan bukanan dan tahunan yang dapat kami ikuti.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Bulanan

Seseorang yang memiliki penghasilan tetap, ia dapat membayar zakat penghasilannya per bulan dengan cara membayar 1/12 dari jumlah zakatnya untuk tahun tersebut. Berikut adalah cara menghitungnya.

Misalkan penghasilan kita adalah Rp. 8.000.000,- setiap bulannya atau Rp.96.000.000,- selama satu tahun. Maka cara penghitung zakat profesinya adalah Rp.96.000.000,- x 2.5% sehingga kewajiban zakatnya ialah Rp2.400.000,-/ tahun.

Kemudian, kewajiban zakat selama satu tahun tersebut dibagi 12 bulan (Rp2.400.000,-/12) sehingga wajib zakat yang dapat dibayar setiap bulannya adalah Rp.200.000,-/bulan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Tahunan

Berikut adalah cara menghitung zakat penghasilan tahunan:

Misalkan seorang pegawai kejaksaan memiliki penghasilan sebanyak Rp.12.000.000,-/bulannya. Adapun cara menghitung zakatnya antara lain:

Rp.12.000.000,-x12 bulan = Rp144.000.000,-

Wajib zakatnya adalah Rp144.000.000,- x 2,5% = Rp3.600.000,-/tahun.

Demikianlah sahabat ulasan mengenai cara menghitung zakat penghasilan, semoga bermanfaat dan memudahkanmu dalam menunaikan kewajiban zakat. Cari tahu cara membayar zakat penghasilan melalui platform Indonesia Berbagi melalui artikel berikut ini: Cara Membayar Zakat Penghasilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *