Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Tunaikan Zakat Profesi

Alhamduillah Gajian Telah Tiba, Yuk Tunaikan Zakat Profesinya

Table of Contents

Tunaikan Profesian Zakat Profesi – Sahabat, Alhamdulillah tanggal gajian telah tiba, berapapun penghasilan kita tentu itulah yang patut kita syukuri. Sebab, segala sesuatu yang kita syukuri akan mendatangkan rasa bahagia dan ketenangan dalam hati.

Salah satu cara bersyukur saat menerima gaji ialah dengan menunaikan kewajiban yang ada dalam gaji tersebut. Jika gaji sahabat telah sesuai dengan nisab zakat, maka gaji tersebut wajib untuk dizakati. Menunaikan zakat atas harta yang dihasilkan dari sebuah profesi atau pekerjaan seseorang dalam islam disebut dengan istilah zakat profesi.

Tanggal Gajian Telah Tiba
Tanggal gajian telah tiba, yuk tunaikan zakat profesi segera.

Zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh seorang mukmin atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin seseorang dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat islam.

Nisab dari zakat profesi sama halnya dengan nisab emas yakni 85 gram emas per tahun. Adapun penghasilan yang dimaksud adalah gaji bulanan, honor, upah, ataupun jasa.

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilannya sebanyak 2.5% dari total penghasilan yang ia dapat. Berikut adalah contoh cara menghitung zakat penghasilan.

Jika harta emas pada hari ini adalah RP. 950.000, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun adalah Rp. 80.750.000.

Kemudian jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp. 10.000.000 per bulan yang kemudian jika di akumulasikan dalam setahun penghasilan orang tersebut adalah Rp. 120.000.000. Karena jumlahnya diatas batas minimal kepemilikan harta seseorang atau nisab, maka orang tersebut diwajibkan mengeluarkan zakat penghasilan.

Dari jumlah gaji diatas, maka penghasilan 10.000.000 per bulan atau Rp. 120.000.000 per tahun. Maka wajib zakat yang harus dikeluarkan orang diatas adalah 2,5% x 10.000.000 = Rp. 250.000 per bulan. Adapun jika seseorang ingin membayarnya setahun sekali maka perhitungannya 2,5% x 120.000.000 = Rp. 3.000.000

Sahabat, tentu kita mengingat bahwa diantara harta yang kita mililiki ada hak saudara-saudara kita yang wajib dikeluarkan. Adapun salah satu cara mengeluarkan harta tersebut ialah dengan mengeluarkan zakat disaat jumlah harta atau penghasilan yang diakumulasikan telah mencapai nisab. Jika kita tidak menunaikannya, maka tercemarlah harta yang kita miliki tersebut.

Tentunya, sebagai hamba yang senantiasa mencari pahala kebaikan sebagai bekal di akhirat kelak, kita tidak mau kehilangan berkah dari penghasilan yang selama ini kita perjuangankan.

Kemudian, siapakah yang berhak menerima zakat penghasilan? Tentu yang berhak menerima zakat penghasilan adalah delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Quran. Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur sebagai lembaga sosial penerima dan pengelola zakat, akan menyalurkan zakat profesi yang sahabat tunaikan kepada golongan-golongan penerima zakat.

Yuk raih keberkahan penghasilan yang selalu kita perjuangan dengan menunaikan zakat profesimu segera. Sahabat bisa menunaikannya dengan mengakses tautan di bawah ini.

https://indonesiaberbagi.id/donasi/donasi-zakat/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *