Fidyah adalah salah satu bentuk keringanan bagi seorang muslim yang memiliki halangan untuk berpuasa baik karena kondisi fisiknya maupun usianya. Jumlah fidyah yang dikeluarkan adalah 1 mud atau 1,5 Kg beras per satu hari atau uangh Rp60.000/hari/jiwa berdasarkan SK Baznas No. 10 2024. Uang atau berasa tersebut dapat diberikan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga amal terpercaya.
Tidak semua orang yang memiliki udzur sehingga tidak berpuasa dapat membayar puasanya dengan fidyah. Adapun salah satu golongan yang diharuskan mengganti puasanya dengan fidyah adalah ibu hamil dan menyusui yang khawatir kesehatan janin dalam kandungan atau anak yang disusuinya.
Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai cara perempuan hamil dan menyusui dalam mengganti puasa yang ditinggalkannya selama Ramadan. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak artikel di bawah ini sampai selesai yuk!
Ketentuan Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Dalam salah satu hadits Rasulullah yang diriwayatkan Imam Ahmad, ibu hamil dan menyusui menjadi salah satu golongan yang mendapat keringanan dalam menjalankan ibadah puasa. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad).
Menurut para ulama, ibu hamil dan menyusui digolongkan sebagai orang sakit sehingga ia boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan. Adapun sakit yang dimaksud bukanlah sakit seperti pada umumnya, melainkan karena ketidakmampuannya untuk berpuasa dikarenakan ada penghalang yang berkaitan dengan kehamilan atau bayinya.
Menurut Ustadz Abdul Somad dalam kutipan ceramahnya di salah satu akun Youtube, terdapat tiga pandangan/mazhab berkaitan dengan cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Mazhab pertama memiliki pendapat ibu hamil dan menyusui cukup bayar fidyah sebanyak satu mud per hari.
Pendapat kedua menyatakan ibu hamil dan menyusui hanya wajib qadha puasa atau mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadan berakhir. Dan pendapat yaitu Madzhab Syafi’I yang mengatakan bahwa perempuan hamil dan menyusukan anak jika ia tidak berpuasa karena dirinya, misalkan lemas atau kekurangan energi sehingga tidak kuta puasa, maka cukup membayar qadha puasa saja.
Kemudian, jika perempuan tersebut tidak berpuasa karena kondisi anaknya, misalkan kata dokter SPOg janinnya lemah atau anak yang disusuinya lemah karena faktor ekstern, maka perempuan tersebut wajib membayar qadha dan fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya.
“Tapi saya lebih condong ke pendapat yang ketiga, madzhab syafii. Dalam madzhab syafii perempuan hamil dan menyusukan anak kalau dia tidak puasa karena dirinya, qadha saja, ibu kenapa tidak puasa? Badan saya lemas, qadhakan saja. Tapi kalau dia tidak puasa karena anaknya kata dokter SPOG janinnya lemah, anak yang disusuinya lemah karena faktor ekstern, maka dia kena dua, bayar qadha plus fidyah,” ucap Ustadz Abdul Somad dalam kutipan ceramah singkatnya dalam salah satu channel youtube.
Jika melihat kondisi di Indonesia, mayoritas pemeluk agama islam menjalankan syariat berdasarkan madzhab syafi’i sehingga pendapat yang ketiga tersebut dapat diimplementasikan oleh ibu hamil dan menyusui dalam mengganti puasa yang ditinggalkannya selama Ramadhan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah.
Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Seorang perempuan yang tidak berpuasa karena khawatir kondisi janin dalam kandungan atau anak yang disusuinya dapat menggantikan puasanya dengan membayar fidyah dan qadha sesuai jumlah puasa yang ditinggalkannya. Adapun jumlah fidyah yang yang dikeluarkan ialah satu mud atau 1,5 Kg beras kepada fakir miskin.
Disamping itu, fidyah juga bisa dikeluarkan dengan cara memberi makan secara langsung kepada fakir miskin satu hari penuh (pagi siang dan malam) sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Fidyah juga dapat dikeluarkan dengan nominal uang sesuai dengan kebutuhan nilai kebutuhan makan selama satu hari, jika satu porsi makan senilai Rp15.000 maka dalam satu hari ialah Rp45.000.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekas, jumlah fidyah dengan yang uang adalah sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Cara Bayar Fidyah Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Satu Bulan
Jika seorang ibu yang sedang hamil dan menyusui meninggalkan puasa selama satu bulan penuh, maka cara membayar fidyahnya ialah menggunakan perhitungan berikut ini:
– Jumlah puasa yang ditinggalkan 30 hari
– Kewajiban fidyah per hari 1,5 kg beras
Maka perhitungannya adalah 30 hari x 1,5 kg beras = 45 kg beras.
Jika dalam bentuk uang, maka cara menghitung pembayaran fidyah selama satu bulan adalah sebagai berikut:
Jumlah puasa yang ditinggalkan x Rp60.000 (Jumlah fidyah untuk wilayah Jabodetabek berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 2024)
Maka fidyah yang dikeluarkan adalah:
30 hari x Rp60.000 = Rp1.800.000 untuk fidyah puasa satu bulan.
Jadi jumlah fidyah yang harus dikeluarkan atas puasa yang ditinggalkannya selama tiga puluh hari oleh ibu tersebut adalah 45 kg beras atau uang senilai Rp1.800.000.
Bacaan Niat Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Seperti disebutkan di atas, seorang perempuan diharuskan membayar fidyah ketika ia tidak berpuasa karena khawatir kondisi janin yang ada dalam kandungan dan anak yang disusuinya. Berikut adalah bacaan niat membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui karena khawatir akan kondisi anaknya.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.
Demikianlah ulasan mengenai cara pembayaran fidyah puasa untuk ibu hamil dan menyusui. Bagi sahabat yang memiliki kewajiban fidyah atau memiliki anggota keluarga yang juga memiliki kewajiban tersebut, dapat menunaikan dengan mudah melalui tautan pembayaran fidyah berikut ini: Bayar Fidyah Puasa
Motovlog Dakwah. Cara Bayar Hutang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Oleh Ustadz Abdul Somad. Diakses 4 Januari 2024 dari https://www.youtube.com/watch?v=K5DVNoQYuqs
BAZNAS. Bayar Fidyah dengan Beras: Berapa Liter yang Diperlukan. Diakses 4 Januari 2024 dari https://baznas.go.id/artikel-show/Bayar-Fidyah-dengan-Beras:-Berapa-Liter-yang-Diperlukan/491