Hukum membatalkan atau meninggalkan puasa di bulan Ramadan dengan sengaja adalah dosa karena telah melanggar perintah Allah SWT. Tidak hanya itu, seorang Muslim yang melanggarnya juga akan mendapatkan beberapa konsekuensi yang merugikan dirinya.
Seorang muslim yang membatalkan atau meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya udzur dia akan kehilangan kesempatan untuk meraih keutamaan puasa di bulan Ramadan. Tidak hanya itu, sebagian ulama menyebutkan orang yang melakukan hal demikian harus membayar kafarat karena telah meninggalkan puasa dengan sengaja.
Cari tahu yuk penjelasan tentang hukum meninggalkan puasa dengan sengaja pada bulan Ramadan serta konsekuensi yang harus ditanggung oleh siapa saja yang melakukannya di bawah ini. Baca sampai selesai yuk!
Hukum Meninggalkan Puasa Ramadan dengan Sengaja
Hukum membatalkan atau meninggalkan puasa dengan sengaja adalah dosa, karena telah melanggar perintah Allah SWT. Jika pun seorang muslim terpaksa tidak berpuasa di bulan Ramadan, harus ada udzur syar’i atau alasan yang logis dan dapat dibenarkan secara hukum. Misalnya, sakit yang menjadikan dirinya tidak mampu berpuasa, atau ibu hamil yang khawatir akan kondisi bayi dalam kandungannya ketika ia berpuasa.
Bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena udzur syar’i, maka baginya wajib mengqadha puasanya setelah Ramadan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya.
Adapun, bagi seorang muslim yang tidak memiliki udzur yang jelas lalu dengan sengaja meninggalkan puasa atau membatalkannya pada siang hari di bulan Ramadan, maka secara hukum ia berdosa dan wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Di samping itu, ia juga mengalami kerugian karena menyia-nyiakan kesempatan terbaik pada bulan Ramadan untuk melaksanakan salah satu rukun Islam yakni menjalankan puasa.
Tak hanya itu, kerugian bagi yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur di bulan Ramadan adalah puasa qadha yang dibayarkannya di kemudian hari, keutamaannya tidak setara dengan puasa pada bulan Ramadan.
Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun (HR Abu Hurairah).
Mengutip dari NU Online, Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan maksud puasa qadha tidak bisa menjadi pengganti dari puasa satu hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkan, yaitu bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak sama keutamaannya dibanding dengan puasa di selain Ramadhan sekalipun puasa terus menerus.
Hal itu dikarenakan dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak akan bisa hilang, sementara puasa qadha yang dikerjakannya pada bulan-bulan setelah Ramadan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadan.
Oleh karena itu, sangat merugi bagi siapa saja yang meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat. Sebab, qadha yang dibayarkannya pun tidak setara dengan keutamaan dan keberkahan pada puasa pada hari-hari di bulan Ramadan.
Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadan
Sahabat, terdapat ancaman bagi siapa saja yang dengan sengaja meninggalkan puasa di bulan suci Ramadan. Ancaman tersebut adalah siksaan yang sangat pedih di akhirat, yang mana mereka akan digantung tubuhnya dan dari mulutnya akan keluar darah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi SAW berikut ini.
Dari Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: ‘Naiklah.’ Lalu kukatakan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’ Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’
Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab: ‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’ Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu mengalirkan darah.’ Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang berbuka sebelum waktu berbuka,” (HR. An-Nasai, Ibnu Hibban, dan Al Hakim)
Demikianlah gambaran siksaan bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan, bahkan secara terang-terangan melakukannya. Mereka akan bergelantungan pada kaki mereka dengan posisi kaki di atas dan kepala berada di bawah kemudian dari mulutnya mengalir darah karena mulutnya akan dirobek.
Tentunya ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk senantiasa menjalankan kewajiban puasa pada bulan Ramadan kecuali ada udzur yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan fisik kita untuk berpuasa.
Kita juga perlu senantiasa mengajak keluarga, kerabat, dan seluruh orang terdekat kita untuk melakukannya, karena ini merupakan perintah Allah SWT dan kewajiban bagi seorang muslim serta terdapat ancaman azab bagi siapa saja yang dengan sengaja meninggalkannya.
Kafarat Bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa Ramadan
Tidak hanya berdosa, seseorang yang dengan sengaja membatalkan atau tidak puasa sama sekali pada bulan Ramadan tanpa udzur syar’I diwajibkan membayar puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadan. Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa denda atau kafarat bagi orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja.
Pertama, menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, orang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadan wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya di luar Ramadan disertai dengan taubat nasuha dan penyesalan untuk tidak mengulangi kembali dosanya.
Kedua, menurut ulama Madzhab Maliki dan Hanafi menyatakan bahwa orang yang membatalkan puasa dengan sengaja, selain wajib membayar qadha juga harus membayar kafarat. Kafarat yang dimaksud sama seperti kafarat suami istri yang berhubungan badan di siang hari Ramadan.
Mereka wajib memerdekakan hamba sahaya, kemudian jika tidak mampu wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu juga, ia wajib memberi makan 60 orang miskin satu mud per orangnya.
Sahabat, demikianlah ulasan mengenai hukum bagi siapa saja yang dengan sengaja membatalkan atau meninggalkan puasa Ramadan. Semoga menjadi hikmah bagi kita semua dan tentunya kita semua diberi kesehatan agar mampu berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.
Puasa bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan tidak berada dalam keadaan udzur. Nah, untuk meningkatkan motivasi kita dalam menjalankan ibadah wajib ini, cari tahu yuk beberapa keutamaannya dalam artikel berikut ini: Keutamaan Puasa di Bulan Ramadan
Referensi:
NU Online Lampung. Khutbah Jumat: Ini Ancaman bagi Orang yang Membatalkan Puasa Ramadhan. Diakses pada 14 Februari 2025 dari https://lampung.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-ini-ancaman-bagi-orang-yang-membatalkan-puasa-ramadhan-0ivGw
Almanhaj. Hukum Orang Yang Membatalkan Puasa Dengan Sengaja. Diakses pada 14 Februari 2025 dari https://almanhaj.or.id/15230-hukum-orang-yang-membatalkan-puasa-dengan-sengaja.html
Tirto. Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja. Diakses pada 14 Februari 2025 dari https://tirto.id/hukum-membatalkan-puasa-ramadhan-dengan-sengaja-gqlK