Menurut mayoritas ulama baik di kalangan Maliki, Syafi’i, dan Hanbali fidyah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan daerah atau wilayah tempat tinggalnya, di Indonesia makanan pokok adalah beras. Artinya, berdasarkan pandangan jumhur ulama pembayaran fidyah dengan uang tidak diperkenankan.
Kemudian, kalangan Hanafiyah memiliki pandangan bahwa fidyah dapat dikeluarkan dalam bentuk uang yang nilainya sebanding dengan makanan. Dalam hal ini, kalangan Hanafiyah berpandangan bahwa maksud dari pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut dapat tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.
Dengan demikian, pembayaran fidyah menggunakan uang dapat dilaksanakan mengacu kepada pendapat mazhab Hanafi yang membolehkannya. Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran fidyah harus secara utuh menggunakan pandangan mazhab Hanafi baik dari sisi takaran maupun patokan jenis makanannya.
Untuk mengetahui ketentuan pembayaran fidyah menggunakan uang berdasarkan pandangan Mazhab Hanafi mulai dari konsep hingga takarannya, simak artikel ini sampai selesai yuk di bawah ini!
Ketentuan Membayar Fidyah Menggunakan Uang
Menurut kalangan ulama Hanafiyah, pembayaran fidyah boleh menggunakan uang yang senilai dengan nominal makanan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Selain berbeda dari sisi kebolehannya dalam membayar fidyah menggunakan uang, kalangan Hanafiyah juga memiliki perbedaan dari sisi konsep makanan pokok hingga takarannya, sehingga menjadikan nilai dan takaran fidyah yang harus dikeluarkan memiliki perbedaan dengan yang lainnya.
Jika melihat kembali pendapat mazhab Syafi’I berkaitan dengan jumlah fidyah yang harus dikeluarkan, mazhab syafi’I berpendapat bahwa fidyah yang harus dikeluarkan adalah satu mud makanan pokok yang setara dengan takaran 675 gram/6,75 ons per hari puasa yang ditinggalkan.
Begitu juga dengan jenis makanannya, pandangan mazhab Syafi’I menyebutkan bahwa jenis makanan yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok sesuai dengan daerah tempat tinggal seorang muslim. Artinya untuk wilayah Indonesia, makanan pokok yang harus dikeluarkan adalah beras.
Berbeda dengan pandangan tersebut, menurut ulama Hanafiyah makanan yang menjadi standar untuk membayar fidyah hanya terbatas pada beberapa jenis makanan sesuai dengan nash-nash dalam hadits Nabi SAW seperti kurma, gandum, anggur, dan jewawut. Ulama Hanafiyah tidak memakai standar makanan pokok daerah masing-masing dalam hal ini.
Kemudian, dari kadar yang harus dikeluarkan dalam fidyah menurut mazhab Hanafi adalah satu sha jenis kurma, anggur dan jewawut. Untuk anggur, sebagian ulama berpendapat kadarnya adalah setengah sha’. Adapun jika seseorang ingin membayar fidyah menggunakan gandum, maka kadar yang harus dikeluarkan adalah setengah sha’.
Mengutip dari NU Online, satu sha’ dalam pandangan mazhab Hanafi adalah 3,25 kilogram sehingga setengah sha’ adalah 1,625 kg. Sehingga jumlah nominal yang harus dikeluarkan dalam membayar fidyah menggunakan uang berdasarkan pandangan mazhab Hanafi adalah nominal yang sebanding dengan harga kurma, anggur, atau jewawut seberat 3,25 Kg atau nominal yang senilai dengan harga gandum 1,625 kilogram per puasa yang ditinggalkan.
Di Indonesia, takaran fidyah dengan uang dapat mengacu pada takaran atau kadar fidyah yang telah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dalam pelaksanaannya, penentuan jumlah uang fidyah yang harus dibayarkan memiliki perbedaan di daerahnya masing-masing.
Misalnya, dalam keterangan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya jumlah uang fidyah yang harus dikeluarkan per harinya adalah Rp60.000.
Cara Membayar Fidyah dengan Uang
Jumlah fidyah yang harus dikeluarkan jika menggunakan uang dapat mengacu pada pandangan ulama Hanafiyah, yakni senilai dengan harga anggur atau kurma seberat 3,25 Kg atau 1,625 Kg gandum per puasa yang ditinggalkan.
Adapun, pembayaran fidyah menggunakan uang di Indonesia sendiri dapat mengacu pada SK yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional, misalnya untuk wilayah Jabodetabek fidyah uang yang dikeluarkan per harinya adalah Rp60.000/hari/jiwa. Adapun, untuk wilayah diluar Jabodetabek dapat mengacu pada keputusan BAZNAS di wilayahnya masing-masing.
Bagi sahabat yang bermaksud untuk mengeluarkan fidyah dalam bentuk uang, berikut adalah contoh dan cara perhitungannya supaya lebih memudahkan.
Contoh Pembayaran Fidyah Menggunakan Uang
Misalnya, Ibu Sinta adalah seorang ibu yang sedang hamil tua, berdasarkan saran dokter, beliau tidak diperkenankan puasa karena khawatir terhadap kondisi kesehatan janin dalam kandungannya. Berdasarkan saran dari dokter tersebut dan untuk menjaga kesehatan janin dalam kandungannya, Ibu Sinta tidak berpuasa selama satu bulan penuh.
Berdasarkan contoh kasus tersebut, Ibu Sinta tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi janin dalam kandungannya. Untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya selama bulan Ramadan, maka Ibu Sinta harus membayar qadha puasa yang ditinggalkannya serta membayar fidyah puasa sesuai dengan hari yang ditinggalkannya.
Jika bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, maka cara menghitung fidyah Ibu Sinta adalah sebagai berikut.
Jumlah puasa yang ditinggalkan x Nominal fidyah per hari (Berdasarkan SK BAZNAS untuk wilayah Jabodetabek)
30 hari x Rp60.000
Maka fidyah yang harus dikeluarkan oleh Ibu Sinta adalah Rp1.800.000 untuk puasa yang ditinggalkan karena khawatir dengan kondisi janin dalam kandungannya.
Kapan Waktu Pembayaran Fidyah?
Bagi sahabat yang mendapati keluarga, kerabat atau teman dekat yang memiliki kewajiban membayar fidyah untuk mengganti puasanya, berikut adalah beberapa waktu pembayaran fidyah yang dapat sahabat ketahui.
1. Pada hari itu juga ketika seorang muslim tidak berpuasa.
2. Pada akhir bulan Ramadan sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik RA.
3. Membayar fidyah setelah bulan Ramadan selesai.
Sahabat, demikianlah uraian mengenai ketentuan dan cara membayar fidyah menggunakan uang, semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih baik dalam melaksanakannya.
Dapatkan kemudahan membayar fidyah untuk keluarga tercinta melalui Indonesia Berbagi, sahabat cukup mengakses tautan dan mengisi formulir fidyah di sini: Bayar Fidyah Online
Referensi:
Nu Online. Hukum Membayar Fidyah dengan Uang. Diakses pada 10 Januari 2024 dari: https://nu.or.id/nasional/hukum-membayar-fidyah-dengan-uang-yCAY7BAZNAS. Tentang Fidyah. Diakses pada 10 Januari 2024 dari https://baznas.go.id/fidyah.