Selama berpuasa, umat islam dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa sehingga puasanya sempurna dari fajar hingga terbenamnya matahari. Adapun hal-hal yang membatalkan puasa diantaranya makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, melakukan jima dengan sengaja, keluar mani dengan sengaja, haid dan nifas, gangguan jiwa/gila, murtad, dan lain sebagainya.
Pengetahuan tentang apa saja yang menjadikan puasa betul merupakan bagian dari proses menyempurnakan ibadah puasa. Ketika puasa seorang muslim batal terlebih dengan cara yang disengaja, maka akan dihukumi sebagai dosa dan diwajibkan untuk membayar puasanya di bulan-bulan setelah Ramadan.
Beda halnya dengan orang yang batal puasa karena udzur misalkan sakit, safar, atau haid dan nifas, mereka hanya diwajibkan untuk membayar qadha puasanya pada bulan-bulan berikutnya. Bagi yang mampu berpuasa maka ia hanya membayar qadha saja, dan bagi yang tidak mampu diwajibkan membayar fidyah dengan cara memberi makan orang Miskin.
Artikel ini membahas penjelasan tentang hal-hal yang membatalkan puasa yang harus sahabat ketahui, baca sampai selesai yuk!
Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
Puasa Ramadan termasuk ibadah wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan memenuhi syarat untuk berpuasa. Pemahaman tentang puasa baik dari sisi hukum, fiqih, maupun sunnah-sunnah di dalamnya penting untuk dimiliki oleh kita semua untuk meraih kesempurnaan ibadah ini. Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa, baik puasa Ramadan maupun puasa sunnah di luar Ramadan.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Hal pertama yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Adapun makan dan minum yang dimaksud adalah dengan memasukan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik makanan dan minuman, sesuatu yang membahayakan seperti asap rokok dan vape, atau sesuatu lainnya, Adapun ayat yang berkaitan dengan pembatal puasa ini adalah Firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 187:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Kemudian, jika ada orang yang berpuasa lalu ila keliru, lupa atau dipaksa untuk makan dan minum, maka puasanya tidak batal. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.” (HR. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155.)
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa seorang Muslim. Orang yang batal puasanya karena sengaja muntah, ia wajib membayar qadha atas puasa yang ditinggalkannya. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha.”
Adapun muntah yang tidak disengaja misalkan karena sakit atau muntah tiba-tiba, maka ia dianjurkan untuk tetap berpuasa dan puasanya tetap sah.
3. Haid dan Nifas
Seorang perempuan yang mengalami haid dan nifas pada saat berpuasa maka puasanya batal. Apabila ia tetap berpuasa, maka puasanya tidak lah sah. Kemudian, seorang perempuan juga dianjurkan untuk mengqadha puasanya setelah bulan Ramadan sesuai dengan jumlah yang ditinggalkannya.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bukankah kalau wanita tersebut haid, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa? Para wanita menjawab: Betul. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari no. 304)
4. Murtad
Murtad atau keluar dari agama islam menjadi salah satu hal yang membatalkan ibadah puasa, hal itu dikarenakan salah satu syarat menjalankan ibadah ini adalah beragama islam, sedangkan ketika murtad maka ia dikatakan sudah keluar dari agama islam. Kemudian, jika seseorang yang telah murtad itu di hari yang sama kembali masuk islam, maka puasanya akan tetap batal. Hal yang perlu ia lakukan adalah mengganti puasanya pada hari-hari setelah Ramadan.
Penjelasan yang berkaitan dengan hal ini didasarkan pada QS Az-Zumar ayat 65 yang berbunyi:
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” QS Az-Zumar ayat 65
5. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila
Seorang yang berpuasa kemudian mengalami gangguan jiwa, maka puasanya dihukumi batal. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yang menyatakan bahwa orang yang dalam kondisi gila tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Seperti telah sahabat ketahui, bahwa salah satu syarat wajib berpuasa adalah berakal dan tidak gila.
6. Jima di Siang Hari
Jimak atau berhubungan badan suami istri dengan sengaja di siang hari termasuk perkara yang membatalkan puasa. Hukuman bagi orang yang melakukan hal tersebut adalah mengqadha puasa serta membayar kafarat.
Adapun kafarat bagi orang yang batal puasanya karena jima antara lain: Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat, jika tidak mampu maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga diwajibkan untuk memberi makan kepada 60 orang miskin masing-masing satu orang satu mud makanan.
7. Keluar Air Mani Karena Sentuhan Kulit
Selain makan dan minum, salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa ialah syahwat, dalam hal ini keluar air mani karena syahwat dapat membatalkan puasa sebagaimana makan dan minum. Namun, keluar mani yang disebabkan karena mimpi ketika tidur hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Sahabat, itulah ulasan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Semoga hal ini dapat menjadi salah satu langkah untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dan mendapatkan hikmah dari pelaksanaannya sehingga menjadikan kita sebagai pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.
Sahabat juga harus tahu bahwa sengaja membatalkan atau tidak berpuasa sama sekali di bulan Ramadan secara hukum adalah dosa dan diwajibkan qadha bagi siapa saja yang meninggalkannya. Cari tahu yuk penjelasan hukum membatalkan atau meninggalkan puasa dengan sengaja dalam artikel ini secara lengkap: Hukum Meninggalkan Puasa dengan Sengaja