Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
hukum Wakaf Uang

Mengetahui Hukum Wakaf Uang Beserta Cara Menunaikannya

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Hukum wakaf uang adalah boleh atau jawaz. Hal ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002. Selanjutnya, jenis wakaf ini juga telah memiliki payung hukum yang jelas setelah disahkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004.

Simak penjelasan mengenai dasar hukum wakaf tunai, konsep penerapan hingga cara membayarnya di sini.

Landasan Hukum Wakaf Tunai

hukum Wakaf Uang

Wakaf uang adalah jenis wakaf yang dilakukan dengan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang kemudian dikelola oleh institusi perbankan atau lembaga keuangan syariah yang keuntungannya akan disedekahkan dengan syarat tidak mengurangi jumlah pokoknya.

Dalam prosesnya, dana wakaf yang terkumpul akan digulirkan atau diinvestasikan oleh badan pengelola wakaf (nadzir) ke dalam berbagai sektor usaha halal dan produktif sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan umat.

Pengertian di atas selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Az-Zuhri yang menegaskan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boeh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha dan kemudian keuntungannya disalurkan pada orang atau sesuatu yang menjadi tujuan wakaf (mauquf ilaih).

Di Indonesia, penerapan wakaf uang dilandasi dengan Fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2022 yang meliputi:

a. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

b. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

c. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) d. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.

e. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Kemudian, pelaksanaan salah satu jenis wakaf tersebut juga mendapat payung hukum yang jelas setelah disahkannya UU N0. 41 Tahun 2024, yang mana dalam isi Undang-Undang tersebut secara eksplisit dijelaskan bahwa wakaf ini adalah salah satu jenis wakaf yang termasuk ke dalam jenis wakaf benda bergerak.

Konsep Wakaf Uang

Jenis wakaf ini ditunaikan dalam bentuk mata uang rupiah dan jika masih dalam bentuk mata uang asing maka wajib dikonversi terlebih dahulu. Kemudian, orang yang hendak menunaikan wakaf ini ia harus datang ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) untuk melakukan beberapa hal ini.

a. Menyatakan kehendak wakaf uangnya.

b. Menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan; menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU.

c. Mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW.

d. Dalam hal Wakif tidak dapat hadir maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.

Jika seorang wakafi mewakafkan uangnya dalam jangka waktu tertentu, maka pada saat waktu tersebut berakhir nazhir wakaf wajib mengembalikan jumlah pokok harta benda wakaf kepada wakif atau ahli warisnya. Begitu juga dalam pengelolaannya, wakaf dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dikelola dan dikembangkan oleh nazhir dalam waktu yang dimaksud.  

Dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf tersebut, institusi keuangan harus mengikuti dan berkomitmen pada program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian, harta benda wakaf juga harus diasuransikan di lembaga asuransi syariah.

Wakaf uang tunai dapat digulirkan atau dikembangkan dalam beberapa bentuk investasi yang kemudian keuntungannya akan dibagikan. Adapun investasi yang dapat dilakukan dengan menggunakan dana wakaf tersebut antara lain investasi mudharabah, musyarakah, ijarah, dan murabahah.

Baca Juga: Definisi Wakaf Uang, Sejarah, Beserta Manfaatnya

Tata Cara Wakaf Uang

Wakaf jenis ini dianggap lebih mudah dan praktis dibandingkan yang lainnua. Nah, bagi sahabat yang ingin menunaikannya berikut adalah beberapa cara muda bertransaksi wakaf uang.

1. Wakaf tunai dapat dilakukan minimal 1 juta rupiah, hal ini merujuk pada angka nominal terkecil sebagai syarat wakaf tunai.

2. Lakukan transfer sesuai ketentuan di laman wakafuang.bwi.go.id atau Anda dapat menghubungi LKS-PWU terdekat.

3. Alternatif dari langkah nomor 2 adalah dengan menghubungi BWI melalui bwi.go.id, kemudian melakukan transfer secara daring.

4. Setelah prosedur di atas terpenuhi, Anda akan mendapatkan sertifikat wakaf sebagai bentuk apresiasi.

Sahabat, wakaf uang adalah salah satu jenis wakaf yang dapat kamu tunaikan untuk menebar manfaat kepada sesama. Bagi kamu yang ingin menunaikannya dapat mengikuti beberapa prosedur yang ada di atas, semoga dengan menunaikan hidup kita lebih bermanfaat bagi masyarakat secara umum terutama yang membutuhkan.

Tunaikan wakafmu di Indonesia Berbagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *