Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Wakaf Uang adalah

Mengetahui Definisi Wakaf Uang, Sejarah, Beserta Manfaatnya

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Wakaf uang adalah jenis wakaf yang dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dengan menyerahkan sejumlah uang tunai. Dalam hal ini, pengertian uang juga menyangkut surat-surat berharga yang memiliki nilai tinggi.

Sama seperti wakaf pada umumnya, wakaf tunai memiliki fungsi dan peran dalam pemberdayaan sosial dan ekonomi termasuk di dalamnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Di Indonesia, istilah tersebut banyak dikenal setelah adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memandang bahwa wakaf tunai hukumnya boleh. Mari kita ketahui lebih mengenai wakaf tunai mulai definisi hingga manfaatnya.

Definisi Wakaf Uang

Wakaf uang adalah dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Dana yang dihimpun tersebut kemudian akan dikelola oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan umat.

Menurut Kementrian Agama Republik Indonesia, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Selanjutnya, Bank Indonesia mendefinisikan jenis wakaf ini sebagai penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dipindahtangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum yang tidak mengurangi atau pun menghilangkan jumlah pokoknya.

Sejarah Wakaf Uang

Wakaf tunai adalah sebuah jenis pemberian wakaf yang belum dikenal pada zaman Rasululllah. Istilah tersebut dikenal dan diterapkan pada abad kedua Hijriah tepatnya setelah Imam Azzuhri (wafat 124 h). Imam Azzuhri adalah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin Al-Hadits yang memberikan fatwa berupa anjuran wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam.

Jenis wakaf ini kemudian diterapkan dalam sebuah negara Islam terkemuka yakni Turkin sejak abad ke-15 dan bahasan mengenai hal ini pun cukup populer di tengah masyarakatnya. Dalam praktiknya, wakaf tunai dihimpun melalui lembaga keuangan seperti bank dan kemudian akan diinvestasikan pada aktivitas bisnis guna mendatangkan profit.

Pada abad ke-20, ide mengenai pengimplementasian gagasan besar dalam bidang ekonomi bermunculan, yang mana melalui gagasan-gagasan tersebut bermunculanlah berbagai lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, lembaga amil zakat, lembaga wakaf, lembaga tabungan haji dan lain sebagainya.

Pada tahapan inilah, para ulama kontemporer menggagas ide-ide untuk menjadikan wakaf uang sebagai salah satu basis pembangunan dan pemberdayaan umat. Hal ini kemudian istilah tersebit semakin banyak dikenal dan diterapkan dalam masyarakat. Dalam pengimplementasiannya, negara-negara Islam yang berada di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara Menerapkan wakaf yang dengan caranya masing-masing.

Kemudian, di Indonesia sendiri gagasan mengenai wakaf uang dikenal dan dipraktikan setelah adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Wakaf Uang pada 11 Mei 2002 yang berisi:

1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).

4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.

5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Kemudian, Pemerintah Indonesia secara resmi memberi payung hukum terhadap penerapan wakaf uang dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dalam Undang-Undang tersebut diterangkan bahwa wakaf uang termasuk dalam jenis wakaf benda yang bergerak. “wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak meliputi uang, surat berharga, logam mulia, dan sebagainya. Sedangkan benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, tanaman, serta benda lain yang diatur dalam UU atau ketentuan syariah.”

Setelah itu, Pemerintah Republik Indonesia menggagas Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 25 Januari 2021 guna mendukung percepatan pembangunan nasional. Melalui gerakan tersebut, Pemerintah RI berkomitmen untuk:

– Menetapkan wakaf uang sebagai program strategis wakaf nasional

– Memayungi berbagai program inisiatif pengembangan wakaf uang di Indonesia

Manfaat Wakaf Uang Bagi Umat Islam

Wakaf Uang adalah

Wakaf uang secara hukum boleh dan sah untuk dilakukan , maka tidak salah jika sahabat ingin menunaikannya. Terlebih, terdapat beberapa manfaat dari wakaf uang tunai sebagai berikut ini.

1. Lebih produktif dan strategis

Wakaf uang dinilai memiliki tingkat produktivitas yang lebih dalam mengembangkan dan meningkatkan program-program pemberdayaan umat. Hal ini kemudian dapat menjadi pemicu atas bermunculannya usaha dan bisnis yang dikelola oleh masyarakat kecil sehingga masyarakat menjadi lebih sejahtera.

2. Tidak wajib dengan nominal besar

Dengan adanya wakaf uang, siapa saja dapat menunaikan wakaf tanpa harus menjadi miliarder terlebih dahulu. Pasalnya, wakaf uang memberi kesempatan bagi siapa saja untuk menunaikan wakafnya sesuai dengan kemampuan dirinya sendiri.

3. Prosesnya lebih mudah dan cepat

Wakaf uang memberikan dampak kemudahan pada transaksi wakaf sehingga proses wakaf menjadi lebih mudah dan cepat. Bahkan, saat ini telah bermunculan platform wakaf online yang menjadikan wakaf dapat ditunaikan melalui smartphone kita dari mana pun.

4. Peluang menciptakan investasi yang lebih besar

Wakaf uang menjadi lebih mudah diwujudkan dalam bentuk investasi sehingga berpotensi besar untuk mendapat keuntungan yang besar. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, maka potensi manfaat yang akan diterima oleh mauquf alaih juga semakin besar.

Baca Juga: Perbedaan Infak dan Wakaf

5. Uang yang diwakafkan tidak berkurang nilainya

Sesuai dengan syarat wakaf pada umumnya, wakaf uang tunai tidak akan dan juga tidak boleh berkurang nilainya. Artinya, nilai wakaf harus terus bertumbuh dan semakin besar nilainya dari waktu ke waktu agar kebermanfaatan dari wakaf itu sendiri juga menjadi lebih luas.

Sahabat, demikianlah uraian mengenai sejarah dan manfaat uang, semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih peduli lagi dengan berbagai sektor pembangunan serta pemberdayaan sosial. Selain menunaikan wakaf uang, sahabat juga dapat mengikuti program Wakaf Al-Quran untuk Pelosok bersama kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *