Terdapat beberapa bacaan niat fidyah yang dapat dilafalkan ketika membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan. Bacaan niat membayar fidyah ini disesuaikan dengan sebab seseorang tidak berpuasa diantaranya sakit dan memiliki kemungkinan sembuh yang kecil, ibu hamil dan menyusui, orang tua renta, meninggal dunia, atau karena telat membayar qadha puasa pada Ramadan sebelumnya.
Bahasan mengenai niat membayar fidyah beriringan dengan pembahasan siapa saja yang dapat mengganti puasa yang ditinggalkannya di bulan Ramadan dengan fidyah. Simak artikel ini secara lengkap yuk untuk mengetahui apa bacaan fidyah serta siapa saja yang dapat mengganti puasa dengan fidyah di bawah ini!
Orang yang Dapat Mengganti Puasa dengan Fidyah
Berikut adalah beberapa orang yang dianjurkan mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan membayar fidyah.
1. Orang Tua Renta
Orang tua renta yang sudah lanjut usia pada umumnya memiliki keterbatasan fisik untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Keterbatasan tersebut juga mengakibatkannya tidak mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadan selesai. Dalam hal ini, orang tua renta atau lansia dapat mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan membayar fidyah.
2. Orang Sakit yang Parah dan Kemungkinan Sembuhnya Kecil
Orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh ia tidak terkena tuntutan untuk berpuasa di bulan Ramadan. Untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya, ia wajib membayar fidyah.
3. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui termasuk ke dalam golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir keselamatan kandungan atau bayi yang disusuinya, ia diwajibkan mengqadha puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadan selesai dan juga membayar fidyah sesuai dengan puasa yang ditinggalkannya.
4. Orang yang Meninggal
Dalam fiqih Imam Syafi’i, orang meninggal yang memiliki utang puasa dibagi menjadi dua yakni wajib fidyah dan tidak wajib di fidyah.
Orang meninggal yang tidak wajib fidyah adalah orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasanya, misalnya sakitnya berlanjut sampai meninggal. Baginya tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkannya, baik berupa fidyah maupun puasa.
Berikutnya, orang meninggal yang wajib di fidyah adalah orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur atau karena karena udzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasanya.
Orang meninggal yang wajib di fidyah ialah orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur atau karena udzur namun ia menemukan waktu untuk mengganti puasanya.
5. Orang yang Telat Mengqadha Puasa Sebelumnya
Bagi seorang muslim yang meninggalkan puasa karena udzhur tertentu namun belum sempat mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama Ramadan, maka ia wajib membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya.
Ketentuan Niat dalam Membayar Fidyah
Membaca niat saat membayar fidyah disebut sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan fidyah. Hal itu dikarenakan cara mengganti puasa ini memiliki kaitan dengan harta seperti halnya zakat dan kafarat.
Mengutip dari NU Online, disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli, bahwa Imam al-ramli ditanya, apakah orang tua rentah yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?
Kemudian, Imam al-ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadan (Syaikh Muhammad al-ramli, Fatawa al-Ramli, Juz 2, hal. 74).
Bacaan Niat Membayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadan
Membayar fidyah adalah keringan yang diberikan oleh Allah SWT kepada bagi orang-orang yang memiliki halangan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Fidyah dapat dikeluarkan dengan cara memberi makan kepada fakir miskin selama satu hari untuk satu puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan.
Berikut adalah beberapa bacaan niat membayar fidyah yang dapat sahabat ketahui dan amalkan, terlebih jika sahabat mendapati keluarga, kerabat, atau teman dekat yang memiliki halangan untuk berpuasa di bulan Ramadan dan termasuk golongan yang diharuskan mengganti puasa dengan fidyah.
Bacaan Niat Membayar Fidyah Bagi Orang Sakit dan Orang Tua Renta
Orang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil beserta orang tua renta yang kondisi fisiknya tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka kedua golongan ini dapat mengganti puasa yang ditinggalkannya selama Ramadan dengan membayar fidyah. Berikut bacaan niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
Niat Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan janin dalam kandungan dan bayi yang sedang disusuinya dan berdasarkan saran dari ahli (dokter) maka keduanya diharuskan mengganti puasa Ramadan sesuai dengan jumlah yang ditinggalkannya beserta membayar fidyah. Berikut adalah bacaan fidyah untuk ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan janin dan bayinya.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
Niat Bayar Fidyah Bagi Orang Yang Meninggal (Dilakukan Oleh Wali/Ahli Waris)
Bagi seorang ahli waris yang hendak membayar fidyah untuk anggota keluarganya yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, berikut adalah bacaan niat fidyah yang harus dibaca.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama almarhum/ah nya), fardhu karena Allah”.
Niat Bayar Fidyah Karena Terlambat Mengganti Puasa yang Ditinggalkannya
Seorang muslim yang sebelumnya tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan namun iya hanya diwajibkan mengganti puasa tersebut setelah Ramadan, akan tetapi tidak menggantinya sampai bertemu dengan Ramadan kembali, maka ia diwajibkan membayar fidyah. Adapun bacaan niatnya dapat sahabat ketahui di bawah ini:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.
Sahabat, demikianlah ulasan mengenai bacaan niat membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan. Bagi sahabat yang ingin mendapatkan kemudahan untuk membayar fidyah, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang lain dapat menggunakan platform Indonesia Berbagi dalam menunaikannya.
Tunaikan fidyah dan dapat kemudahannya hanya melalui Indonesia Berbagi di sini: Bayar Fidyah Online
Referensi:
Detik Sumatera Utara. Ini 5 Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah. Diakses pada 11 Januari 2025 dari https://www.detik.com/sumut/berita/d-6667904/ini-5-kategori-orang-yang-wajib-bayar-fidyah-puasa.
Nu Online. Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran. Diakses pada 11 Januari 2025 dari: https://www.nu.or.id/ramadhan/panduan-lengkap-membayar-fidyah-puasa-cara-niat-takaran-hingga-penyaluran-Yrkjr.