Indonesiaberbagi.id – Fidyah adalah sejumlah harta benda yang dikeluarkan kepada fakir miskin sebagai pengganti dari ibadah yang ditinggalkan yakni ibadah puasa. Fidyah dapat diberikan pada saat bulan Ramadan atau pun setelahnya hingga menjelang Ramadan lagi. Nah, bagi kamu yang belum membayar fidyah atau memiliki anggota keluarga yang wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya, mari ketahui caranya di sini.
Pengertian dan Dalil Fidyah
Secara bahasa fidyah atau fidiah berasal dari Bahasa Arab yakni Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Kemudian menurut istilah syariat fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh seorang muslim karena telah meninggalkan kewajiban dan melanggar larangan. Perintah membayar fidyah sendiri telah Allah sebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut.
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat di atas menjelaskan tentang tentang kewajiban membayar atau mengganti puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan pada bulan Ramadan. Lebih lanjut, ayat tersebut juga berisi tentang keringanan bagi orang yang memiliki kewajiban berpuasa kemudian ia tidak mampu berpuasa serta menggantinya di kemudian hari, maka bagi orang yang berada dalam kondisi tersebit wajib atasnya untuk membayar fidyah kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Berikut adalah beberapa golongan yang wajib membayar fidyah puasa karena beberapa kondisi yang dialaminya.
1. Orang tua yang telah lanjut usia atau tua renta sehingga ia tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
2. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan keselamatan bayi atau janin yang ada di dalam kandungannya.
3. Orang yang menunda kewajiban membayar qadha puasa Ramadhan tanpa adanya udzur syar’I hingga datang Ramadhan berikutnya.
4. Keluarga (wali/ahli waris) orang meninggal dengan membawa utang puasa Ramadhan.
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Fidyah wajib dikeluarkan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan, adapun jumlah yang harus dikeluarkan tersebut ialah sesuai dengan jumlah puasa Ramadan yang ditinggalkan. Kemudian, berkaitan dengan takarannya terdapat dua pendapat sebagai berikut.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah harus dibayar dengan takaran sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons= 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdo’a).
Kemudian, Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa takaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Pendapat ini biasanya sering digunakan dalam menentukan takaran fidyah bagi seorang Muslim.
Cara Membayar Fidyah
1. Pastikan bahwa fidyah yang akan dikeluarkan diterima oleh kelompok yang tidak mampu atau fakir miskin sesuai dengan anjuran yang telah disebutkan dalam Al-Quran.
2. Hitung berapa jumlah puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan, jumlah puasa yang ditinggalkan tersebutlah yang wajib dibayar dengan fidyah.
3. Membaca niat, proses pembayaran fidyah kemudian disertai dengan melantunkan niat fidyah. Berikut adalah beberapa contoh niat membaya fidyah puasa.
– Niat membayar fidyah bagi orang sakit dan orang tua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
– Niat fidyah bagi wanita hamil dan menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.
– Niat bayar fidyah bagi orang yang meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”.
– Niat bayar fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.
Cara Membayar Fidyah dengan Uang
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang kemudian dikonversi menjadi rupiah. Dikutip dari Baznas, cara membayar fidyah puasa dengan uang versi hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Kemudian, bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, dapat membayar fidyah dengan uang sesuai dengan ketentuan Badan Amil Zakat Nasional yakni SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Bagi sahabat yang berniat membayar fidyah untuk diri sendiri atau anggota keluarga lainnya dapat berkonsultasi terlebih dahulu bersama kami atau membayarnya langsung melalui platform donasi online kami di bawah ini.