fbpx

Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
pengertian zakat mal

Mengetahui Pengertian Zakat Mal Beserta Ketentuannya Lengkap

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Zakat mal adalah salah satu kewajiban atas harta seorang Muslim yang harus dikeluarkan dengan tujuan untuk mensucikan hartanya. Hukum membayar zakat mal adalah wajib bagi siapa saja yang hartanya telah mencapai haul dan nisab.

Pembayaran zakat mal biasanya dilakukan setahun sekali sesuai dengan batasan minimal haul zakat, yang mana pembayaran tersebut dilakukan melalui amil atau lembaga zakat terpercaya. Pembayaran zakat ini dilakukan atas sejumlah harta yang wajib dizakati seperti emas dan perak, penghasilan dan profesi, hasil pertanian, hasil peternakan serta barang temuan (rikaz).

Pengertian Zakat Mal Lengkap

Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim, yang mana harta tersebut telah mencapai haul dan nisab. Istilah mal sendiri berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti harta kekayaan. Selain itu, mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kata mal “maal” merupakan sebuah kata dari bahasa Arab yang memiliki makna segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki.

Kemudian, secara istilah zakat mal memiliki arti sebagai harta kekayaan seorang Muslim atau badan hukum yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan tertentu dalam jangka waktu dan jumlah nominal tertentu.

Anjuran Zakat Mal dalam Al-Quran

Dalam Islam, anjuran untuk menunaikan zakat telah ada sejak zaman kenabian yakni pada tahun ke-2 Hijriah. Tentunya zakat sendiri menjadi bagian terpenting dalam instrumen ekonomi umat Islam, yang mana melalui pembayaran zakat tersebut diharapkan dapat menjadi jalan terciptanya keadilan sosial.

Perintah mengenai zakat pun banyak disebutkan dalam Al-Quran, dan bahkan banyak sekali ayat yang menyandingkan perintah zakat setelah perintah shalat. Hal itu menandakan bahwa zakat ini penting dan wajib dilakukan bagi siapa saja yang telah memenuhi syaratnya.

Berkaitan dengan zakat harta (zakat mal), terdapat ayat dalam firman Allah SWT yang menyerukan agar mengambil sebagian dari harta untuk dizakatkan dengan tujuan untuk membersihkan dan mensucikannya. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah ayat 103)

Hukum dan Ketentuan Zakat Mal

Zakat mal merupakan jenis pemberian atas harta yang wajib dikeluarkan, yang mana seluruh tata pelaksanaannya mulai dari siapa saja yang wajib menunaikan, pengelolanya, serta para peneri manfaatnya pun sudah ditentukan syariat. Agar lebih memudahkan dalam pelaksanaannya, berikut adalah hukum pelaksanaan dan syarat zakat mal.

Hukum Zakat Mal

Dalam syariat Islam, zakat mal hukumnya wajib bagi siapa saja yang hartanya telah mencapai haul dan nisab. Kemudian, di Indonesia sendiri hukum pelaksanaan zakat mal telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 4 ayat 2, yang mana disebutkan bahwa harta yang dikenai hukum zakat mal antara lain emas, uang, perak, hasil pertanian, hasil pertambangan, penghasilan dari perusahaan, hasil peternakan, hasil pendapatan hingga jasa dan rikaz.

Syarat Zakat Mal

Berikut adalah sejumlah syarat zakat mal yang harus dipenuhi antara lain:

1. Harta tersebut berada dalam kepemilikan penuh

2. Merupakan harta yang halal dan diperoleh secara halal

3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (memiliki nilai manfaat)

4. Telah mencapai nisab

5. Bebas dari utang

6. Mencapai haul selama satu tahun atau ditunaikan saat panen untuk zakat pertanian.

Jenis Zakat Mal

Zakat mal terdiri dari beberapa jenis berdasarkan jenis harta yang dimiliki oleh seseorang. Dalam penjelasannya pada kitab Fiqhuz Zakah Dr Yusuf Qardawi membagi zakat mal ke dalam beberapa jenis antara lain:

1.  Zakat atas aset dari perdagangan.

2. Zakat atas simpanan emas, perak, maupun barang-barang berharga lainnya.

3.  Zakat atas hewan ternak.

4.  Zakat dari hasil olahan tanaman maupun hewan ternak.

5.  Zakat atas hasil tambang maupun tangkapan laut.

6. Zakat atas harta dari hasil penyewaan aset seseorang.

7. Zakat atas harta dari hasil profesi berupa jasa.

8. Zakat atas harta dari hasil obligasi maupun keuntungan saham.

Pembayaran Zakat Mal

Zakat mal biasanya dikeluarkan setahun sekali sesuai dengan batasan minimal kepemilikan harta (haul) yakni satu tahun. Selain itu, pembayaran zakat mal juga dilakukan setelah harta yang dimiliki mencapai atau melebihi batasan minimal harta (nisab).

Mengenai waktunya, tidak ada ketentuan mengenai hari, bulan atau tanggal tertentu dalam pembayaran zakat ini. Hal itu berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dibayarkan selama bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kemudian, prosesi pembayaran zakat mal dapat dilakukan dengan dua cara yakni dengan memberikannya langsung kepada mustahik zakat atau membayarnya melalui amil atau lembaga penghimpun zakat. Prinsip dan tujuan keduanya sama yakni menyampaikan harta zakat kepada orang yang berhak.

Dari sisi keutamaannya, pembayaran zakat melalui lembaga disebut sebagai yang paling utama. Salah satu alasannya karena car aini mengikuti cara yang dilakukan Nabi pada periode awal peradaban Islam. Pada waktu itu, pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga di bawah pemerintahan yakni Baitul Maal.

Kemudian, mengenai cara penghimpunannya, pada waktu itu Rasulullah mengutus para sahabat untuk bertugas menghimpun zakat atas harta umat Islam pada waktu itu. Hal itu tentunya sesuai dengan firman Allah dalam QS At-taubah ayat 103 yang menyerukan untuk mengambil zakat atas harta umat Islam.

Singkatnya, pembayaran zakat melalui amil atau lembaga zakat disebut sebagai pembayaran zakat yang sesuai dengan syariat atau sunnah Nabi. Dari sisi penyaluran pun, zakat melalui lembaga dapat disalurkan kepada Masyarakat yang berhak oleh lembaga tersebut.

Itulah sahabat mengenai pengertian dan ketentuan zakat mal dalam Islam, semoga bermanfaat dan menjadikanmu lebih mudah dalam menunaikan salah satu kewajiban tersebut. Sahabat juga dapat mengetahui jumlah minimal harta (nisab) beserta besaran zakat yang wajib dikeluarkan dalam artikel berikut: Pembagian Nisab Zakat Mal dan Besaran yang Harus Dibayarkan