Indonesiaberbagi.id – Bagi sebagian orang, zakat tabungan merupakan istilah baru di era kontemporer dalam pelaksanaan zakat mal. Dalam hal ini, tabungan yang nilainya telah mencapai nisab zakat yakni senilai dengan harga 85 gram emas maka tabungan tersebut harus dizakati.
Seperti pelaksanaan zakat mal pada umumnya, zakat tabungan juga merupakan ibadah sosial yang memiliki tujuan untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, mengurangi kesenjangan sosial, serta menumbuhkan solidaritas umat. Tabungan dalam hal ini ialah sejumlah uang yang disimpan di bank atau tempat lainnya untuk keperluan masa depan baik berupa giro, tabungan biasa, deposito, tabungan pensiun, tabungan haji, atau brankas.
Hukum dan Syarat Zakat Tabungan
Secara hukum, zakat atas simpanan (tabungan) memungkinkan untuk di-qiyas-kan dengan zakat emas atau perak. Hal itu dikarenakan kedudukan emas dan perak pada masa silam sering digunakan sebagai mata uang, maka nominal uang kertas atau logam dapat di-qiyas-kan dengan emas atau perak. Meski demikian, dalam perhitungan zakat kita perlu memerhatikan bahwa emas dan perak memiliiki perhitungan yang berbeda dan tidak boleh digabungkan.
Dalam hal ini, kita dapat mengambil beberapa ayat yang memiliki keterkaitan dengan zakat Tabungan sebagai berikut.
Pertama, dalil ayat zakat tabungan sebagaimana dalil yang berlaku untuk zakat mal, Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dgn zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).
Kedua, dalil mengenai kewajiban zakat tabungan juga dianalogikan ke dalam zakat atas emas sebagaimana terdapat dalam QS At-Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.”
Syarat dan Ketentuan Zakat Tabungan
Zakat tabungan/simpanan merupakan salah satu jenis dari zakat harta (mal), dalam hal ini syarat dan ketentuan zakat tabungan sendiri sama seperti zakat mal antara lain:
1. Mencapai haul dan nisab. Nisab zakat tabungan dalam hal ini di-qiyas-kan dengan dengan nisab zakat emas dan perak, yakni 85 gram emas atau pun 595 gram perak. Pada pelaksanaannya, nisab yang sering digunakan ialah nisab emas yakni 85 gram, artinya siapa saja yang memiliki tabungan dengan nilai yang sama atau lebih dari 85 gram emas makai a wajib membayar zakat atas simpanannya.
2. Milik penuh. Simpanan yang ada di bank dalam hal ini haruslah berada dalam kepemilikan penuh tanpa adanya campu tangan atau hak orang lain didalamnya. Jika tabungan masih terikat dengan hutang, piutang, jaminan atau kewajiban lainnya maka ia tidak wajib dizakati.
3. Berkembang dan produktif. Dalam hal ini tabungan harus memiliki potensi untuk berkembang atau produktif.
4. Tidak terpakai untuk kebutuhan pokok.1. Mencapai haul selama satu tahun.
5. Harta yang dikeluarkan ialah 2,5% dari jumlah simpanan yang ada.
6. Cara menghitung zakat tabungan menggunakan rumus (Zakat: Jumlah Tabungan x 2,5%)
Contoh Kasus Pelaksanaan Zakat Simpanan
Laila adalah seorang Design Grafis di salah satu perusahaan ternama. Setiap bulan, ia menyisihkan simpanan ke Bank Konvensional Rp12.000.000 untuk ditabung atau didepositokan. Jika ia menabung pada awal tahun, maka pada akhir tahun jumlah tabungannya ialah Rp144.000.000. Maka perhitungan zakat tabungan Laila antara lain:
Estimasi harga emas saat harta akan dikeluarkan zakatnya, misalnya Rp1.000.000. Maka nisab zakatnya adalah Rp85.000.000.
Harta yang dimiliki Laila adalah Rp144.000.000 maka zakatnya dapat dihitung dengan rumus:
Zakat: Jumlah Tabungan x 2,5%
Zakat: Rp144.000.000 x 2,5%= RP5.760.000
Bayar Zakat Simpanan di Indonesia Berbagi
Sahabat, bagi kamu yang tabungannya telah mencapai haul dan nisab maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Dapatkan kemudahan transaksi zakat melalui platform donasi online Indonesia Berbagi melalui tautan berikut ini: Zakat Mal Mudah Berkah