Indonesiaberbagi.id – Puasa di bulan merupakan puasa yang wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam. Dalam hal ini orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena udzur tertentu maka ia wajib mengaqadha atau membayar puasa tersebut sesuai dengan jumlah hari yang terlewat setelah Ramadan selesai.
Bagi sebagian golongan orang, fidyah menjadi salah satu cara untuk membayar utang puasa yang lalu dengan mengeluarkan sejumlah harta kepada fakir miskin. Mengutip dari laman baznas.go.id, fidyah merupakan kewajiban atau denda yang dikenakan terhadap orang yang meninggalkan puasa Ramadan baik karena faktor kesehatan maupun udzur syar’i lainnya.
Orang-orang yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadan dengan fidyah antara lain orang tua renta yang sudah tak mampu puasa, orang sakit parah dan kemungkinan sembuhnya kecil, serta ibu hamil atau menyusui jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya berdasarkan rekomendasi dokter. Disamping itu, terdapat suatu kondisi di mana fidyah harus dibayarkan atas nama orang yang telah meninggal dunia yang akan diulas dengan lengkap dalam artikel ini.
Cara Membayar Fidyah Puasa Orang yang Meninggal
Berikut adalah cara untuk membayar fidyah puasa bagi orang yang meninggal:
1. Identifikasi jumlah puasa yang ditinggalkan oleh Almarhum
Jumlah puasa yang ditinggalkan erat kaitannya dengan jumlah fidyah yang wajib dikeluarkan.
2. Menghitung mengetahui jumlah fidyah per hari yang harus dibayar
Fidyah yang harus dikeluarkan ialah dalam bentuk makanan pokok atau beras sejumlah satu mud atau 675 gram/6,75 ons. Selain itu, fidyah juga dapat dibayar dengan uang, yang mana setiap wilayah atau negara memiliki perbedaan berapa jumlah yang harus dibayarnya.
Adapun jika mengikuti SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
3. Menghitung jumlah hari yang harus dibayar
Jika membayar fidyah dengan uang, maka sahabat dapat mengalikan jumlah puasa yang ditinggal almarhum dengan besaran fidyah per harinya. Sebagai contoh jika utang puasa Almarhum 7 hari dan tinggal di wilayah Jakarta, maka fidyah yang dibayarnya adalah 7xRp60.000= Rp420.000.
4. Senantiasa menjaga niat ikhlas
Membayar fidyah puasa atas orang yang meninggal merupakan tindakan yang mulia dan merupakan salah satu cara untuk melanjutkan kebaikan mereka setelah meninggal dunia.
Dengan demikian, pastikan saat membayarnya kita memiliki niat yang ikhlas semata-mata untuk memenuhi kewajiban agama dan membantu orang yang membutuhkan.
Hukum Bayar Utang Puasa Bagi Orang yang Meninggal
Mengutip dari nu.or.id para ulama sepakat bahwa orang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka puasanya tetap wajib untuk diqadha atau diganti.
Namun, berkaitan dengan cara menggantinya terdapat perbedaan pendapat para ulama apakah diganti dengan fidyah atau diganti dengan puasa oleh wali atau ahli warisnya.
Berkaitan dengan siapa yang wajib atau diharuskan membayar puasa orang yang meninggal tersebut, dalam hadits Aisyah RA disebutkan bahwa orang yang harus membayar puasanya adalah wali atau orang dekat almarhum.
Dari Aisyah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).
Kemudian, dalam hadits Ibnu Abbas RA disebutkan bahwa ada seseorang yang pernah menemui Rasulullah seraya berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).”
Bayar Fidyah Orang yang Meninggal di Indonesia Berbagi
Kami bermaksud memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi sahabat semua untuk menunaikan fidyah puasa bagi saudara atau orang tuanya yang meninggal melalui platform donasi dan sedekah online kami. Untuk membayar fidyah secara online sahabat dapat mengakses tautan ini: Bayar Fidyah Puasa