Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
menghitung zakat perusahaan

Ketentuan Zakat Perusahaan dan Cara Menghitungnya

Table of Contents

Zakat perusahaan adalah salah satu jenis zakat yang dubentuk berdasarkan hasil ijtihad kontemporer harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Simak berikut ini ketentuan dan cara menghitung zakat perusahaan.

Indonesiaberbagi.id – Zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh sebuah perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurut Yusuf Qardhawi zakat perusahaan disamakan dengan zakat untuk harta perniagaan atau perdagangan. Harta atau benda perdagangan adalah sesuat yang dibeli atau dijual untuk memperoleh keuntungan.

Ketentuan Zakat Perusahaan Menurut MUI

Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 pada tahun 2021, zakat perusahaan memiliki beberapa ketentuan antara lain.

1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.

2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain:

a. Aset lancar perusahaan;

b. Dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan

c. Kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.

3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah;

b. Terpenuhi nishab;

c. Kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.

4. Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).

5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.

Prinsip Pembayaran Zakat Perusahaan

Menurut KH. Prof Dr Muhammad Amin Suma Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa, ada beberapa prinsip perhitungan zakat perusahaan antara lain.

a. Zakat hanya dibebankan kepada orang Muslim dan tidak dibebankan kepada non-Muslim.

b. Aset berupa fasilitas perusahaan tidak terkena zakat terdiri dari mobil untuk fasilitas kantor, komputer, dan sejenisnya.

c. Zakat perusahaan pada dasarnya menzakati harta orang-orang yang menanamkan modal perusahaan serta keuntungannya.

d. Sistem pembayaran zakat perusahaan tergantung bidang perusahaan tersebut. Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan keuangan sistem zakatnya adalah zakat perdagangan. Perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan maka zakatnya menggunakan sistem zakat pertanian atau perkebunan. Sedangkan perusahaan jasa dan pertambangan ada perbedaan di antara ulama, baik terkait dengan nishab dan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Sebagian ulama berpendapat mengikuti penghitungan emas serta perak dan ada juga yang berpendapat mengikuti pertanian. Perusahaan yang bergerak di bidang industri, bahan baku yang belum diproduksi masuk dalam hitungan harta yang terkena zakat.

e. Perusahaan yang bergerak di bidang industri, bahan baku yang belum diproduksi masuk dalam hitungan harta yang terkena zakat.

Cara Menghitung Zakat Perusahaan

Hukum zakat perusahaan diqiyaskan dengan zakat perdagangan, hal itu didasarkan pada aspek ekonomi yang melihat adanya kesamaan kegiatan dan tujuan perusahaan dengan perdagangan yakni mencari. Nisab zakat setara dengan 85 gram emas dengan haul selama satu tahun.

Berikut adalah cara menghitung zakat perusahaan berdasarkan bidang perusahaan yang dihukumi zakat.

1. Cara menghitung zakat bidang produksi, jasa transportasi, perdagangan online, jasa konstruksi dan perdagangan umum:

a. Aset lancar –  Utang Lancar x 2,5% = Nilai Zakat.

b. Laba sebelum pajak x 2,5% = Nilai Zakat.

2. Cara menghitung zakat perusahaan yang bergerak di bidang jasa seperti akuntan, konsultan manajemen, konsultan proyek, dokter, lawyer, dan lainnya.

a. Penghasilan saat diterima x 2,5% = Nilai Zakat.

b. Laba sebelum pajak x 2,5% = Nilai Zakat.

3. Cara menghitung zakat perusahaan yang bergerak di bidang idustri keuangan syariah seperi bank syariah, lembaga pembiayaan syariah. baitul Mal wa Tamwil dan koperasi syariah.

a. Aset produktif – Utang lancar x 2,5% = Nilai Zakat.

b. Ekuitas bersih (Net Invested Fund) x 2,5% = Nilai Zakat.

Referensi

Hukum Zakat Perusahaan Ini Hasil Kajian Ulama Komisi Fatwa MUI. Diambil kembali dari https://mui.or.id/

Menghitung Zakat Perusahaan. Diambil kembali dari https://republika.co.id/

Zakat Perusahaan Korporat Bagaimana Menghitungnya. Diambil kembali dari https://lazismujatim.org/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *