Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Zakat Mal

Zakat Mal, Begini Syarat & Cara Hitungnya

Table of Contents

IndonesiaBerbagi.id – Selain zakat fitrah yang dibayarkan setiap tahun sebelum salat Idul Fitri, Islam juga mengenal adanya zakat mal.

Adapun Zakat mal adalah jenis zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang didapatnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam islam.

Syarat dan Ketentuan Zakat Mal

Istilah zakat mal diambil dari kata Bahasa Arab “maal” yang berarti harta. Sebagian besar ulama berpendapat, zakat mal wajib dikeluarkan bagi mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab selama 1 tahun.

Zakat mal adalah jenis zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang didapatnya

Nah, merujuk hal tersebut, sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta (maal) jika memenuhi syarat berikut ini:

  • Milik penuh

Artinya harta yang akan dizakatkan harus merupakan milik individu atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat.

  • Berkembang

Jika digunakan untuk kepentingan usaha, harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya.

  • Mencapai nisab

Nisab artinya ukuran atau jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum mencapai nisab.

  • Melebihi kebutuhan pokok

Orang yang mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah benar-benar tercukupi.

  • Bebas utang

Seseorang yang memiliki utang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya pun bebas dari kewajiban membayar zakat mal.

  • Berlalu satu tahun

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai 1 tahun (haul).

Ini berlaku pula untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil perniagaan lainnya.

Adapun untuk hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul seperti di atas.

Emas, salah satu perhiasan yang wajib dikeluarkan zakatnya

Jenis-Jenis Zakat Mal

Zakat mal dapat sangat beragam tergantung jenis dan macam objek yang dizakatkan, berupa:

  • Hewan ternak, yang meliputi segala jenis dan ukuran: ayam, domba, kerbau, kambing, sapi
  • Emas dan perak, meliputi semua perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk lainnya.
  • Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dan sebagainya.
  • Hasil tambang (makdin), yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dll.
  • Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.
  • Barang temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

Zakat profesi yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.

Cara Menghitung Zakat Mal

Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu:

Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun

Sebagai contoh, Pak Andi mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

Harga emas di pasaran adalah Rp600.000, maka batas nisab zakat mal Pak Andi adalah Rp51 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.

Yuk tunaikan zakat mal Andi disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *