Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
kambing qurban untuk berapa orang

Bolehkah Qurban Kambing untuk Satu Keluarga?

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Jika ada satu rumah atau satu keluarga hanya mampu berqurban satu ekor kambing saja, apakah boleh niat qurban satu kambing untuk satu keluarga?

Hukum qurban dalam Islam adalah sunnah muakad yakni sunnah yang mendekati wajib atau sunnah yang sangat dianjurkan. Umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha.

Dalam hadits Ibnu Abbas, beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang wajib baiku, sunah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dhuha.” (HR Ahmad dan al-Hakim).

Kemudian, dalam hadits riwayat lainnya, Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunah bagi kalian.” (HR al-Tirmidzi).

Pelaksanaan ibadah qurban sendiri tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat, termasuk di dalamnya hewan apa saja yang boleh disembelih dan peruntukannya untuk berapa orang.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Idul Adha adalah kambing qurban peruntukannya untuk berapa orang. Hal itu dikarenakan terdapat pendapat yang membolehkan seseorang berbagi pahala qurban kambing untuk keluarganya.

Kambing Qurban untuk Berapa Orang?

Mengutip dari laman NU disebutkan bahwa ulama telah bersepakat bahwa kambing qurban hanya diperuntukan untuk satu orang saja. Salah satu landasan dari kesepakatan tersebut adalah penkelasan me ngenai peruntukan kambing qurban oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab juz 8 halaman 397 sebagai berikut.

جزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.

Kemudian, Ibnu Rusyd dari kalangan Madzhab Maliki juga memberi penjelasan tentang alasan para ulama yang menyepakati bahwa satu ekor kambing qurban hanya untuk satu orang dalam kita Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid halaman 396.

وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك

Artinya: Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?’ Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu.

Bolehkah Qurban Kambing untuk Satu Keluarga?

Mengutip dari laman Baznas.go.id, qurban satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga tentunya diperbolehkan. Namun, terkait pelaksanaannya terdapat beberapa batasan tertentu yang ditetapkan oleh para ulama yakni keluarga tersebut harus tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Dengan terpenuhinya ketiga syarat tersebut, maka qurban kambing yang dilakukan dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala qurban. Hal demikian merupakan pendapat Madzhab Maliki sebagaimana ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil- salah satu kitab Madzhab Maliki (4:364).

Abu Ayyub RA dalam hadits yang diriwayatkan olehnya menyebutkan: “Pada masa Rasulullah SAW seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi).

Pahala Qurban Kambing untuk Satu Keluarga

Terdapat kisah Nabi SAW yang disebutkan pernah menyembelih satu kambing qurban yang diperuntukan untuk dirinya dan umatnya. Hal tersebut diketahui dari doa yang beliau panjatkan saat menyembelih hewan qurbannya sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya: Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.

Berkaitan dengan kisah tersebut, para ulama memahami kisah tersebut sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW kepada umatnya, yang mana pada saat berqurban beliau menyertakan umatnya dalam pahala kambing yang disembelih. Kemudian hewan qurban yang disembelihnya, hanya diperuntukan bagi dirinya.

Ibnu Hajar mengulas praktik qurban Rasulullah SAW, yang mana menurutnya qurban kambing tersebut diperuntukan bagi satu orang, namun orang yang berqurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.

Nah berdasarkan hal tersebut, para ulama mengambil kesimpulan  bahwa ulama sepakat atas qurban satu ekor kambing yang hanya diperuntukan bagi satu orang, namun satu orang tersebut dapat membagi pahalanya kepada orang lain. Dalam hal ini juga terdapat dua hal yang harus dipisahkan antara qurban dan pahala.

Demikianlah sahabat penjelasan mengenai ketentuan satu ekor kambing qurban untuk satu keluarga, semoga bermanfaat dan mampu menjawab pertanyaan sahabat semua. Nah, bagi sahabat yang sedang mencari kambing untuk qurban tahun ini, dapat menyimak tips beli kambing qurban berkualitas dan sesuai syariat dalam artikel ini: Tips Membeli Kambing Qurban Berkualitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *