Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
ketentuan zakat pertanian

Ketentuan Zakat Pertanian, Nisab Hingga Waktu Mengeluarkannya

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Seorang petani yang hasil taninya mencapai 1000 kg padi pada setiap masa panen, apakah dia wajib membayar zakat? Jika wajib, berapa persen yang harus ia keluarkan dari hasil pertaniannya tersebut? Untuk mengetahui jawabannya lengkap, mari simak uraian mengenai ketentuan zakat pertanian di bawah ini.

Hasil pertanian menjadi salah satu harta yang wajib dizakati oleh para petani yang hasil taninya mencapai nisab zakat. Adapun tata laksana zakat pertanian telah diatur secara lengkap mulai dari jumlah yang wajib dikeluarkan hingga batasan minimalnya.

Mengenal Zakat Pertanian

Zakat pertanian atau zakat hasil pertanian adalah jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil panen atau produksi pertanian oleh setiap individu atau kelompok yang memiliki lahan pertanian serta hasil panen yang mencapai nisab. Dalam hal ini, hasil pertanian sebagaimana barang berharga lainnya wajib dizakati karena memiliki sifat berkembang.

Perlu dipahami bahwasannya yang dizakatkan di sini adalah hasil pertanian itu sendiri, bukanlah tanah sawah atau aset lainnya. Singkatnya, apa saja yang harta yang dizakatkan, harus bisa dinikmati atau digunakan oleh golongan penerima zakat.

Secara umum, pertanian sendiri ada dua jenis yakni pertanian yang dialiri oleh air irigasi dan pertanian yang diairi dengan hujan. Kedua jenis pertanian tersebut memiliki kadar zakat yang berbeda, adapun waktu pembayaran zakat ini dilaksanakan setiap kali panen.

Landasan Hukum Zakat Hasil Pertanian

Berkaitan dengan zakat pertanian, terdapat dalil yang menerukan untuk mengeluarkan hasil bumi kepada orang yang berhak. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam firman Allah sebagai berikut.

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).”

(QS. Al-An’am: 141)

Ketentuan Zakat Pertanian

Seseorang yang hasil pertaniannya telah mencapai nisab zakat hasil tani, ia diwajibkan untuk membayar zakat atas hasil pertaniannya. Untuk meraih kesempurnaan dalam pelaksanaannya, berikut adalah beberapa ketentuan zakat pertanian yang dapat sahabat ketahui.

Syarat Menunaikan Zakat Hasil Tani

Mengutip dari laman Baznas Sukabumi, berikut adalah syarat zakat pertanian yang harus terpenuhi.

1. Islam

2. Merdeka

3. Sempurna Milik

4. Cukup Nisab

5. Hasil tani merupakan tamanan atau makanan asasi yang dapat disimpan lama.

6. Tanaman merupakan hasil usaha manusia dan bukan jenis tanaman yang tumbuh sendiri misalkan tumbur liar, dihanyutkan oleh air dan lain sebagainya.

Jenis Hasil Pertanian yang Wajib Dizakati

Hasil pertanian yang wajib dizakati adalah jenis tanaman atau makanan pokok di sebuah negara. Dalam hal ini salah satu makanan pokok yang kita ketahui adalah beras.

Adapun, berkaitan dengan jenis hasil tani yang wajib dizakati, terdapat beberapa jenis menurut pendapat para ulama sebagai berikut.

1. Para ulama bersepakat bahwa ada empat jenis hasil panen yang wajib dibayarkan zakatnya antara lain: binij gandum (hinthah), gandum (sya’ir), kismis, dan kurma.

2. Imam Syafii dan Imam malik berpendapat bahwa hasil panen yang wajib dibayarkan zakatnya ialah hasil panen yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan misalkan beras, gandum, jagung dan kurma.

3. Imam Abu Hanifah memliki pandangan bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati adalah segala hal yang ditanam baik itu buah-buahan, sayur-sayuran, maupun biji-bijian.

4. Terakhir, Imam Ahamd mengatakan bahwa hasil pertanian yang wajib dibayarkan hanyalah hasil tani yang dapat disimpan dan ditakar.

Waktu Mengeluarkan Zakat Pertanian

Zakat pertanian wajib dikeluarkan setelah panen dan hasilnya mencapai nisab zakat pertanian. Hal ini tentunya berbeda dengan zakat lain yang pada umumnya harus mencapai haul terlebih dahulu yakni selama satu tahun.

Adapun nisab zakat hasil tani adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg padi. Jumlah wajib zakat yang harus dibayarkan adalah 5 % dan 10 % dari jumlah hasil tani sesuai dengan metode pengairan masing-masing.

Demikianlah sahabat uraian mengenai ketentuan zakat pertanian, semoga bermanfaat dan mampu memudahkanmu dalam menunaikan zakat. Perhitungan nisab zakat pertanian berbeda dengan perhitungan jenis zakat mal lainnya, mari ketahui nisab zakat pertanian secara lengkap dalam artikel berikut: Nisab Zakat Pertanian Lengkap