Indonesiaberbagi.id – Orang yang berhak menerima infak adalah orang yang membutuhkan dan berada dalam kondisi sulit. Dalam hal ini, infak sahabat dapat diberikan kepada orang tua, kaum dhuafa, anak yatim, korban bencana alam serta golongan-golongan lainnya.
Mengetahui tentang siapa saja yang berhak menerima infak ini dapat menjadikan infak yang diberikan sahabat lebih tepat sasaran yakni kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam Al-Quran dijelaskan juga mengenai apa saja yang diberikan saat berinfak dan kepada siapa memberikannya. Allah SWT berfirman:
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنۡفِقُوۡنَ ؕ قُلۡ مَآ اَنۡفَقۡتُمۡ مِّنۡ خَيۡرٍ فَلِلۡوَالِدَيۡنِ وَالۡاَقۡرَبِيۡنَ وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ وَمَا تَفۡعَلُوۡا مِنۡ خَيۡرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah Ayat 215).
Berkaitan dengan ayat di atas, infak yang dimaksud adalah jenis infak yang sifatnya sunnah. Hal itu berbeda dengan infak wajib seperti zakat yang penerimanya telah disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Golongan yang Berhak Menerima Infak

Ketahui beberapa golongan orang yang berhak menerima infak sebagai berikut.
1. Orang Tua
Urutan pertama yang berhak menerima infak adalah orang tua, dalam hal ini seorang anak memiliki kewajiban untuk merawat dan menafkahi orang tua. Berinfak kepada orang tua dapat menjadi salah satu bakti seorang anak pada keduanya.
2. Kerabat
Berikutnya, orang yang berhak menerima infak adalah kerabat-kerabat yang membutuhkan. Kerabat adalah orang terdekat dalam kehidupan kita sehingga dianjurkan agar memberikan prioritas kepada mereka untuk mendapatkan bantuan saat berada dalam kondisi sulit.
3. Anak Yatim
Anak yatim merupakan anak yang ditinggalkan sang ayah meninggal dunia di usia anak-anak. Jika mereka perlu bantuan, maka kita dianjurkan untuk memberikan mereka bantuan baik sembako, dana pendidikan, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya.
Terlebih jika anak yatim tersebut merupakan bagian dari kerabat kita, maka kita sangat dianjurkan untuk merawatnya hingga ia tumbuh dewasa.
4. Orang Miskin (Kaum Dhuafa)
Kaum dhuafa merupakan golongan yang berhak kita bantu sehingga mampu bertahan hidup dan bahkan keluar dari zona sulit yang sedang dihadapinya.
Kaum dhuafa dalam hal ini terdiri dari fakir miskin, orang lanjut usia, janda miskin, muallaf, dan korban bencana alam.
5. Orang yang Sedang Dalam Perjalanan (Musafir)
Golongan berikutnya yang berhak menerima infak adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal perjalanan. Mereka layak diberi bantuan untuk mencukupi kebutuhannya termasuk makan dan minum serta transportasi sehingga bisa sampai ke tempat tujuannya.
6. Orang Sakit
Orang yang sakit dan memerlukan biaya pengobatan dan perawatan kesehatan menjadi orang yang berhak menerima infak. Bantuan yang diberikan melalui infak ialah berupa bantuan untuk mencukupi biaya pengobatannya.
7. Korban Bencana Alam
Korban bencana alam yang sedang mengungsi mereka berhak menerima bantuan. Dalam hal ini, mereka meninggalkan rumah atau tempat tinggalnya untuk mendapatkan suasana yang aman dan nyaman dari bencana alam yang menimpanya.
Kebutuhan para korban bencana biasanya terdiri dari makanan dan minuman, tempat tinggal, pakaian, selimut dan lain sebagainya.
Demikianlah beberapa golongan yang berhak menerima infak, semoga bermanfaat bagi sahabat semua. Berinfak merupakan salah satu amalan yang memiliki pahala berlipatganda, ketahui apa saja keutamaan infak dalam artikel beirkut ini: Keutamaan Berinfak Bagi Umat Islam