Indonesiaberbagi.id – Fidyah merupakan salah satu bentuk rukhsoh dari Allah bagi hamba-Nya yang berhalangan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Dalam hal ini, selain harus mengqadha puasa Ramadan, terdapat sejumlah orang dengan beberapa kondisi diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam QS. Al Baqarah ayat 184 berikut ini:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Orang yang Dibolehkan Membayar Fidyah
Berdasarkan QS Al Baqarah ayat 184 di atas, berikut adalah sejumlah orang yang mendapat keringanan untuk mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah.
1. Orang sakit dan kemungkinan sembuhnya kecil
Seorang Muslim yang memiliki penyakit dengan persentasi kesembuhannya kecil ia dibolehkan untuk meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan. Kemudian, untuk menggantikan kewajiban puasanya, ia dapat menggantinya dengan membayar fidyah berupa makanan pokok kepada fakir miskin.
Adapun ketentuan sakit yang dialaminya harus berdasarkan ahli atau dokter terkait yang menangani penyakit orang tersebut.
2. Orang tua renta yang tidak kuat untuk berpuasa
Berikutnya, orang tua renta menjadi salah satu golongan yang diperbolehkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan dengan membayar fidyah. Orang tua yang dimaksud disini ialah orang yang telah lanjut usia dan kondisi tubuhnya sudah renta serta lemah, sehingga ia tidak mampu berpuasa seperti orang lain pada umumnya.
3. Orang yang telah wafat dan memiliki utang puasa
Kemudian, orang yang diharuskan membayar fidyah sebagai ganti puasanya di bulan Ramadan adalah orang yang telah wafat dan memiliki utang puasa. Lalu siapa yang membayarkan fidyah orang tersebut? Adapun orang yang membayar fidyahnya ialah anggota keluarganya yang lain baik orang tua maupun suami atau istrinya.
4. Wanita hamil dan menyusui saat bulan puasa
Wanita hamil dan menyusui pada saat bulan puasa dan khawatir akan berdampak buruk pada bayi yang dikandung atau disusuinya meskipun ia mampu menahan haus dan lapar seharian, menurut sebagian ulama wajib membayar fidyah. Namun, menurut Imam Syafi’i mereka harus melakukan qada sekaligus membayar fidyah.
5. Orang yang belum membayar qada puasa tahun sebelumnya
Apabila ada seorang muslim yang lupa atau lalai melakukan qada atas puasa yang ditinggalkannya pada bulan Ramadhan sebelumnya hingga datang puasa tahun berikutnya, maka ia diwajibkan melakukan qada sekaligus membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.
Sahabat, demikianlah ulasan mengenai golongan yang dibolehkan membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Bagi kamu yang ingin membayar fidyah, cari tahu caranya di Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan 1444 H.
Ketentuan Pembayaran Fidyah
Secara sederhana, fidyah dapat diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan karena seorang muslim meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan. Seperti dijelaskan di atas, tidak semua orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan dapat menggantinya dengan bayar fidyah. Adapun bagi yang tidak diperbolehkan membayar fidyah, maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasa yang tinggilkannya.
Denda yang dimaksud dalam fidyah nantinya harus diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan lainnya dalam bentuk makanan pokok (di Indonesia beras). Mengutip dari laman baznas.go.id, berikut adalah takaran fidyah per orang menurut para ulama empat madzhab.
1. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah harus dibayarkan 1 mud gantum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0.75 kg atau seukuran telap tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
2. Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud maka satu sha nilainya 3 Kg, maka 1/2 sha’ adalah 1,5 kg).
Selain membayarnya dengan beras atau makanan pokok, menurut kalangan Hanafiyah fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, misalkan beras 1,5 Kg per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara Membayar Fidyah
Berikut adalah cara membayar fidyah yang dapat sahabat lakukan, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga lain.
1. Menghitung jumlah puasa yang ditinggalkan.
2. Berniat menunaikan fidyah
3. Mendatangi tempat pembayaran fidyah (lembaga amal) atau penerima manfaat secara langsung.
4. Menyampaikan tujuan membayar fidyah.
5. Membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Demikianlah uraian mengenai siapa saja yang dibolehkan membayar fidyah. Ketahui cara membayar fidyah secara lengkap dengan bacaan niatnya dalam artikel berikut ini: Cara Membayar Fidyah