Indonesiaberbagi.id – Wakaf Al-Quran adalah salah satu bentuk wakaf yang diberikan dengan cara menyumbangkan Al-Quran kepada orang atau daerah yang membutuhkan. Tujuan dari wakaf Al-Quran sendiri ialah memberikan kemudahan bagi umat Islam terutama mereka yang berada di pedalaman untuk mendapatkan akses Al-Quran yang mudah dan layak.
Seperti kita ketahui bahwasannya ada saudara-saudara kita yang tinggal di daerah 3T yakni tertinggal, terdalam dan terluar. Mereka kesulitan untuk mendapatkan Al-Quran baik karena faktor ekonomi maupun faktor lokasi yang sulit dijangkau. Melalui wakaf Al-Quran, harapannya seluruh saudara kita mendapat akses yang mudah untuk mendapat Al-Quran sehingga semuanya bisa membaca, mentadaburi serta menghafalkan Al-Quran dengan mudah.
Pengertian Wakaf Al-Quran
Wakaf Al-Quran adalah jenis wakaf atau sedekah jariyah yang dapat dikeluarkan oleh umat Islam guna membantu saudara-saudarnya dalam mendapatkan akses Al-Quran yang layak. Cara menunaikan wakaf Al-Quran sendiri dapat dilakukan dengan cara memberikan Al-Quran kepada individu atau sebuah daerah yang memiliki keterbatasan dalam mengakses Al-Quran yang layak.
Selain itu, sahabat yang ingin berwakaf Al-Quran juga dapat memberikan sejumlah uuang kepada nazhir dengan niat wakaf Al-Quran. Setelah itu, nazhir akan mengalokasikan uang tersebut untuk pembelian Al-Quran dan akan disalurkan kepada individu atau daerah yang membutuhkan.
Hukum Wakaf Al-Quran
Secara hukum, wakaf Al-Quran adalah boleh meskipun tidak tertulis secara gamblang dalam Al-Quran dan Hadits Nabi SAW. Namun demikian, yang menjadi landasan jenis wakaf ini ialah nilai dari Al-Quran itu sendiri yang memiliki manfaat berkelanjutan atau bersifat jariyah seperti halnya tanah dan bangunan.
Manfaat yang berkelanjutan tersebut akan menjadi pahala jariyah bagi penunainya meskipun sedekah atau pemberiannya sudah selesai atau bahkan hingga penerimanya sudah wafat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya.”
Kenapa Harus Wakaf Al-Quran?

Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim terbesar di dunia. Namun demikian, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan angka kemampuan membaca Al-Quran yang menjadi pedomen hidup umat Islam.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Insitut Ilmu Al-Quran tahun 2021/2022 dengan tema ‘Peran Perempuan dalam Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran dan Pemberdayaan Masyarakat’ pada 25 provinsi, terdapat 72,25% masyarakat yang terkategori belum mampu membaca Al-Quran dengan baik.
Tentunya ini menjadi tugas bersama untuk sama-sama mengurangi angka buta aksara Al-Quran tersebut dengan cara dan kemampuan masing-masing.
Program wakaf Al-Quran dapat menjadi salah satu sarana untuk mengurangi angka buta aksara Al-Quran tersebut. Melalui program ini, kita dapat turut membantu peningkatan minat baca serta kualitas bacaan Al-Quran kepada masyarakat yang berada di pelosok daerah.
Manfaat yang diharapkan dari program ini adalah agar umat islam yang berada di pelosok daerah dapat mengakses Al-Quran yang layak dan mudah serta meningkatnya minat dan semangat membaca Al-Quran sehingga angka buta aksara Al-Quran dapat dikurangi.
Di samping memberikan fasilitas berupa Al-Quran, program wakaf Al-Quran juga dapat dialokasikan untuk pengembangan lembaga-lembaga Al-Quran serta pengembangan sumber daya manusianya seperti pelatihan guru Al-Quran dan beasiswa tahfidz Al-Quran untuk para penghafal Al-Quran.
Masyaallah, betapa besarnya ya manfaat dari wakaf Al-Quran, semoga ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk senantiasa belajar dan mengajarkan Al-Quran serta dalam satu kondisi juga mampu berkontribusi dalam wakaf Al-Quran yang juga memiliki beberapa keutamaan.
Apa saja keutamaan wakaf Al-Quran? Sahabat dapat mengetahuinya secara lengkapa dalam artikel berikut ini: Keutamaan Wakaf Al-Quran