Pembayaran zakat mal dapat dilakukan pada akhir tahun dengan tujuan membersihkan harta dari segala hal yang tidak baik. Zakat ini terdiri dari zakat perdagangan, zakat emas, zakat profesi, tabungan dan lainnya.
Arti Zakat Akhir Tahun
Zakat akhir tahun adalah pembayaran zakat mal atau harta yang dilakukan pada penghujung tahun. Hal ini mengacu pada kewajiban seorang muzaki untuk memenuhi haul zakat yakni kepemilikan harta selama satu tahun.
Jika mengacu pada hukum syariat, haul zakat yang berlaku mengacu pada perhitungan kalender hijriah, namun saat ini di era modern kebanyakan masyarakat menggunakan kalender masehi dalam perhitungan kalender.
Meskipun demikian, pembayaran zakat mal tidak selamanya dilakukan di penghujung tahun dan bisa dilakukan kapan saja. Artinya, zakat ini bisa dilakukan kapan saja tergantung pemenuhan haulnya itu sendiri. Jika haul atas hartanya jatuh pada bulan Ramadhan, seorang muzaki wajib mengeluarkan zakatnya pada bulan tersebut.
Jenis Zakat Mal yang Bisa Dibayar Pada Penghujung Tahun
Berikut adalah beberapa jenis zakat mal yang dapat dibayar pada penghujung tahun.
1. Zakat Pendapatan
Zakat pendapatan adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas pendapataannya yang terima berdasarkan ilmu, keahlian, atau tenaganya. Perintah mengeluarkan harta penghasilan sendiri telah tertulis dalam QS. Al-Baqarah ayat 267.
Berdasarkan fatwa MUI No. 3 tahun 2003 nishab zakat penghasilan adalah 85 gram emas. Jika mengacu pada harga emas per 20 Desember yakni Rp1.004.000 per gram (logammulia.com), maka nisab zakat pendapatan adalah Rp85.340.000 artinya seseorang dengan pendapatan minimal Rp7.200.000 per bulan telah mencapai nishab zakat.
2. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah kewajiban zakat atas aset perdagangan atau niaga. Nishabnya adalah 85 gram emas dan waktu pembayarannya adalah setelah tutup buku di akhir tahun.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, disebutkan bahwa setiap Muslim dianjurkan untuk mengeluarkan zakat dari harta yang diniatkan untuk dagang atau niaga.
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Daud).
3. Zakat Emas
Zakat emas adalah zakat atas harta emas yang dimiliki oleh seorang Muslim selama satu tahun. Nishabnya adalah 85 gram emas dan zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% atas emas yang dimilikinya.
4. Zakat Tabungan
Zakat tabungan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari tabungan yang dimiliki setelah jumlahnya mencapai kriteria zakat selama satu tahun. Adapun tabungan yang dapat dizakati antara lain simpanan bank, tabungan pensiun, dan brankas.
5. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurut Yusuf Qardhawi zakat perusahaan disamakan dengan zakat untuk harta perniagaan atau perdagangan. Harta atau benda perdagangan adalah sesuat yang dibeli atau dijual untuk memperoleh keuntungan.
Nishab zakat perusahaan adalah 85 gram emas dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari aset perusahaan. Baca juga cara menghitung zakat perusahaan.
Tempat Bayar Zakat Akhir Tahun
Setelah memahami zakat akhir tahun dan jenis harta apa saja yang bisa dizakati pada penghujung tahun, saatnya kamu menentukan dimana tempat pembayaran zakat tersebut.
Umumnya, pembayaran zakat dilakukan kepada Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang secara khusus mengelola dan menyalurkan dana zakat.
Pembayaran zakat saat ini dapat dilakukan secara online melalui Lembaga atau Badan Amil Zakat. Salah satu rekomendasi tempat bayar zakat online adalah Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur yang siap menerima dan menyalurkan zakat.
Penyaluran zakat tentunya dilakukan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut. Nah, saat ini kamu dapat membayar zakat akhir tahun baik dengan perhitungan Hijirah atau pun masehi di Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur.
Bayar zakat akhir tahun melalui Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur dengan mengakses tombol di bawah ini.