Dalam Islam, ghibah (menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain saat mereka tidak ada) pada dasarnya adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar, disamakan dengan memakan daging bangkai saudaranya sendiri. Namun, terdapat enam kondisi pengecualian yang membolehkan ghibah karena didasari oleh kebutuhan syar’i (agama) dan bertujuan untuk kemaslahatan (kebaikan) yang lebih besar.
Enam jenis ghibah tersebut diantaranya mengadukan kezaliman, meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran, meminta fatwa (pendapat hukum), memperingatkan kaum Muslimin dari keburukan, membicarakan orang yang terang-terangan melakukan kefasikan/bid’ah, dan untuk mengenalkan atau mengidentifikasi seseorang.
Kenapa bisa demikian? Pengecualian tersebut terjadi atas pertimbangan dari prinsip yang mendasar dalam syariat Islam, yaitu menegakkan keadilan, mencegah kemungkaran, dan memberikan nasihat yang dibutuhkan. Ghibah jenis ini menjadi dibolehkan, bahkan terkadang wajib, jika niat murni untuk mencapai salah satu dari enam tujuan yang sah dan bukan untuk mencela, menghina, atau menyebarkan aib semata.
Baca artikel ini sampai selesai yuk sahabat untuk mengetahui penjelasan enam jenis ghibah di atas serta batasan dan contohnya secara lengkap. Yuk simak agar kita tidak salah langkah dalam bicara.
Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam
Para ulama diantaranya Imam An-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin, dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan beberapa jenis ghibah yang diperbolehkan dalam islam dalam beberapa kondisi di bawah ini.
Saat Hendak Mengadukan Kedzhaliman
Orang yang mengalami kezaliman (penganiayaan atau ketidakadilan) diperbolehkan mengadukan kezaliman yang menimpanya kepada pihak yang berwenang dan mampu memberikan pertolongan atau menegakkan keadilan. Pihak ini bisa berupa penguasa, hakim, polisi, atau pihak lain yang memiliki kekuasaan.
Contoh:
Seseorang yang hartanya dirampas boleh mengatakan kepada hakim, “Si Fulan telah menzalimi saya dan mengambil harta saya,” meskipun menyebut keburukan orang lain, hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لَّا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلْجَهْرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ
“Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) secara terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi.” (QS. An-Nisa: 148).
Saat Meminta Bantuan Mengubah Kemungkaran
Ghibah dibolehkan apabila tujuannya adalah meminta pertolongan dari pihak yang diharapkan dapat mengubah kemungkaran atau kemaksiatan yang dilakukan oleh seseorang, dan diharapkan dapat membuat pelakunya kembali kepada kebenaran.
Contoh:
Seseorang yang mengetahui ada orang lain kecanduan narkoba dan mengganggu ketertiban umum, diperbolehkan melaporkannya kepada pihak berwenang atau orang yang mampu mencegah perbuatan tersebut, dengan harapan kemungkaran itu dapat dihentikan.
Saat Meminta Fatwa atau Penjelasan Hukum
Seseorang yang memiliki masalah dan membutuhkan fatwa (pendapat hukum) dari seorang mufti atau ulama, diperbolehkan menyebutkan keburukan atau perbuatan orang lain yang menjadi bagian dari masalah tersebut.
Contoh: Seorang istri bertanya kepada ustadz, “Suami saya sering berbuat buruk kepada saya, bagaimana hukumnya dan apa yang harus saya lakukan?”
Ghibah ini dibolehkan karena merupakan kebutuhan untuk mendapatkan solusi syar’i, namun disarankan untuk menggunakan kalimat pihak ketiga untuk kehati-hatian, misalnya, “Bagaimana pendapat Anda tentang seorang suami yang berbuat begini dan begini?”
Saat Memperingatkan Kaum Muslimin dari Keburukan
Ghibah diperbolehkan dengan tujuan memberikan peringatan dan nasihat kepada kaum Muslimin agar terhindar dari bahaya, penipuan, atau kerugian.
Misalnya dalam mengingatkan seseorang perkara duniawi.
Contoh: Menceritakan keburukan seseorang yang dikenal sebagai penipu dalam bisnis agar orang lain tidak terjerumus dalam kerugian.
Peringatan dalam Urusan Agama (Jarh wa Ta’dil)
Contoh: Menyebutkan kelemahan perawi hadis (misalnya, pelupa atau pendusta) untuk menjaga kemurnian sunah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.
Membicarakan Orang yang Terang-terangan Melakukan Kefasikan
Membicarakan Orang yang Terang-Terangan melakukan kefasikan (dosa besar) diperbolehkan dengan catatan hanya sebatas pada apa yang ia tampakkan (kerjakan secara terang-terangan) dan bukan aib lainnya yang tersembunyi.
Contoh: Seseorang yang dikenal suka mabuk-mabukan di tempat umum atau menyebarkan ajaran sesat secara terang-terangan. Ghibah ini dibolehkan agar masyarakat berhati-hati dan menjauhinya, serta sebagai bentuk pengingkaran terhadap kemungkaran.
Saat Mengenal atau Mengidentifikasi Seseorang
Ghibah dibolehkan apabila digunakan sebagai cara untuk mengenalkan atau mengidentifikasi seseorang ketika ia dikenal luas dengan sebutan atau julukan yang mungkin berupa kekurangan fisik, asalkan tujuannya murni untuk mengenali, bukan untuk merendahkan atau menghina.
Contoh: Menyebut “Si Fulan yang buta matanya” atau “Si Fulan yang pincang”, jika memang ia sudah dikenal dengan sebutan itu dan tidak ada cara lain yang lebih baik untuk mengenalkannya. Jika ada cara lain yang lebih baik, itu lebih utama.
Referensi
Muslim.or.id. “Ghibah yang Dibolehkan.” Diakses dari: https://muslim.or.id/21518-ghibah-yang-dibolehkan.html
Kumparan.com. “6 Jenis Ghibah yang Diperbolehkan dalam Islam Menurut Para Ulama.” Diakses dari: https://kumparan.com/berita-hari-ini/6-jenis-ghibah-yang-diperbolehkan-dalam-islam-menurut-para-ulama-1xNhwNAXOdL
Islampos.com. “Ini 6 Bentuk Ghibah yang Diperbolehkan.” Diakses dari: https://www.islampos.com/ini-6-bentuk-ghibah-yang-diperbolehkan-225702/
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Riyadhus Shalihin. (Karya utama yang menjelaskan enam pengecualian ghibah).











