Indonesiaberbagi.id – Zakat penghasilan adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas penghasilannya selama satu tahun penuh. Penghasilan yang dimaksud ialah sejumlah pendapatan yang diperoleh atas profesi atau pekerjaannya, misalkan dokter, pengacara, designer, dan lain sebagainya. Pembayaran zakat penghasilan sendiri dapat dilakukan setahun sekali atau pun per bulan dengan berpatokan pada nisabnya.
Cara membayar zakat penghasilan per bulan ialah dengan menjumlahkan seluruh penghasilan selama 12 bulan kemudian dibagi dengan 2,5%, setelah itu baru dibagi kembali dengan jumlah bulan selama satu tahun yakni 12 bulan.
Nisab Zakat Penghasilan
Jika diantara sahabat ada yang bertanya berapa minimum penghasilan yang mendapatkan kewajiban bayar zakat penghasilan. Untuk menghitungnya, sahabat dapat berpatokan pada nisab zakatnya yakni 85 gram emas.
Mengacu pada Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa:
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.
Zakat penghasilan sendiri dapat dikeluarkan dalam jumlah tahunan sekaligus atau sebulan sekali. Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan ketika jumlah penghasilannya telah mencapai nisab yakni Rp6.828.806,- berdasarkan SK Baznas di atas.
Cara Bayar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dapat dibayarkan melalui lembaga amil zakat yang menerima dan menyalurkan zakat kepada para mustahik. Sahabat dapat mencarinya di sekitar tempat tinggal kemudian menunaikannya segera. Berikut adalah cara membayar zakat penghasilan lengkap:
1. Hitung Nisab dan Wajib Zakat yang Harus Keluarkan
Cara membayar zakat penghasilan yang pertama adalah dengan memastikan bahwa penghasilan sahabat telah mencapai haul dan nisab zakat. Kemudian, dari jumlah harta tersebut bagikan sebanyak 2,5% untuk mengetahui berapa wajib zakat yang harus dikeluarkan.
Misalkan jumlah harta yang sahabat hitung dari penghasilan selama satu tahun adalah Rp135,000,000.- maka wajib zakat sahabat adalah Rp135,000,000,- x 2,5% = Rp3,375,000,-/tahun.
2. Datang ke lembaga amil zakat
Cara berikutnya adalah datang ke lembaga zakat terdekat untuk menunaikan zakat penghasilan Anda.
3. Baca niat zakat penghasilan
Selanjutnya, baca niat zakat penghasilan sambil menyerahkan zakat Anda. Berikut adalah bacaan niat zakat penghasilan yang dapat sahabat baca:
Niat Mengeluarkan Zakat
“Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya
“Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah Ta’ala.”
Doa Mengeluarkan Zakat
“Allahuma Aj’alha maghnaman wa la taj’alha maghramann.”
Artinya
“Ya Allah Jadikanlah Ia Sebagai Simpanan Yang Menguntungkan dan Jangan Engkau Jadikan Ia Pemberian Yang Merugikan.”
4. Ambil bukti pembayaran zakat
Setelah menunaikan zakat, jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran zakat sahabat. Sebab, bukti pembayaran zakat sahabat dapat digunakan saat membayar pajak penghasilan, di mana jumlah wajib pajak penghasilan akan dikurangi dengan jumlah zakat yang telah dikeluarkan.
Cara Bayar Zakat Penghasilan Online
Secara hukum, membayar zakat online adalah boleh dan sah. Nah bagi sahabat yang ingin membayar zakat penghasilan dengan mudah dapat melakukan pembayarannya secara online melalui lembaga pengelola zakat terpercaya.
Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur merupakan lembaga pengelola dan penyalur zakat yang kredibel dan terpercaya. Melalui platform layanan donasi dan zakat online Indonesia Berbagi, Yayasan Rahmatan Lil-Alalamin berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada para muzaki dalam menunaikan zakat.
Sahabat dapat membayar zakat penghasilan melalui Indonesia Berbagi dengan cara mengikuti serta mengisi form zakat dalam tautan berikut ini: Bayar Zakat Penghasilan Online