Indonesiaberbagi.id – Besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh masing-masing dalam satuan kilogram adalah 2,5 kg aatau 3,5 kg per jiwa. Adapun jika dibayar dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah adalah Rp45.000/jiwa sesuai dengan SK Baznas RI.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai jumlah zakat yang harus dikeluarkan, berikut adalah ulasan mengenai zakat yang harus dikeluarkan menurut mayoritas kalangan ulama.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Secara hukum, membayar zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat Islam tanpa kecuali, baik laki-laki maupun perempuan, hingga anak maupun dewasa. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Seperti disebutkan dalam hadits di atas, setiap umat Islam wajib membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan. Adapun beberapa syarat wajib zakat yang harus terpenuhi antara lain beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas ialah satu sha’. Mengutip dari laman nu.or.id, ulama berbeda pendapat dalam menentukan satu sha’ dalam jumlah satuan berat. Hal itu dikarenakan satu sha’ merupakan takaran sehingga setiap jenis benda memiliki perbedaan dalam satuan beratnya.
Satu sha’ menurut Imam Abu Hanifah ialah sejumlah dengan ukuran delapan rithl Irak yang kemudian dikonversikan ke dalam satuan berat menjadi 3,8 kilogram. Kemudian, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanba berpendapat bahwa satu sha’ adalah lima sepertiga rithl Irak atau 2,2 kilogram.
Pada pelaksanaannya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat Islam, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah dengan besaran 2,5-3 kilogram. Di Indonesia sendiri, jumlah besaran zakat fitrah pada umumnya mengikuti keputusan yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Besaran Zakat Fitrah dengan Uang
Besaran zakat dengan uang dalam Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasioanl No. 7 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah ditetapkan nilainya sebesar Rp45.000,-/jiwa.
Kebolehan zakat fitrah menggunakan uang menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul di bulan Ramadan.
Hal itu dikarenakan zakat fitrah pada umumnya dikenal masyarakat sebagai prosesi zakat yang ditunaikan menggunakan makanan pokok (beras).
Secara hukum, para ulama termasuk Syaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan satu sha’ gandum, kurma atau beras.
Di Indonesia sendiri, zakat fitrah yang dibayar dengan uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Kemudian, secara umum aturannya mengikuti surat keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang mana setiap daerah terkadang memiliki sedikit perbedaan mengenai jumlah zakatnya.
Bayar Zakat Kepada Siapa?
Pembayaran zakat fitrah dapat diberikan kepada para mustahik zakat secara langsung ataupun melalui lembaga atau badan yang menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat. Kemudian, sahabat juga dapat menunaikan zakat fitrah secara online melalui layanan bayar zakat online terpercaya seperti Indonesia Berbagi.
Melalui platform Indonesia Berbagi, sahabat dapat menunaikan zakat dan sedekah secara online dengan mudah dan praktis. Tunaikan zakat fitrah dengan mudah dan praktis hanya di sini: Bayar Zakat Fitrah Online
Untuk menambah semangat sahabat dalam menunaikan kewajiban ini, ketahui manfaat membayar zakat fitrah ini.