Indonesiaberbagi.id – Sudahkah sahabat mengetahui rukun dan syarat wakaf? Wakaf merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam islam.
Dalam hal ini, Allah telah memerintahkan umat manusia untuk senantiasa mencari dan berada dalam kebaikan sebagai bekal untuk menghadapi kehidupan alam akhirat. Salah satu kebaikan yang dapat ditunaikan ialah wakaf, wakaf sendiri dikenal sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun penunainya telah meninggal dunia.

Seperti Apakah Konsep Sedekah Jariyah dalam Praktik Wakaf?
Dalam kehidupan sehari-hari, sedekah sendiri dapat dipahami sebagai bentuk pemberian sesuatu pada orang yang membutuhkan dengan ikhlas dan hanya mengharap ridha Allah SWT. Adapun sedekah jariyah dapat dipahami sebagai jenis sedekah yang tidak terputus pahalanya. Rasulullah SAW bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim No. 1631)
Menurut para ulama, sedekah jariyah (yang pahalanya terus mengalir) dalam konteks hadits diatas diaragkan kepada makna wakaf, hal itu dikarenakan wakaf merupakan satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh para penerima manfaatnya. Syariat islam memberikan aturan agar benda yang diwakafkan dibekukan tasrufnya, yakni murni untuk dimanfaatkan oleh pihak yang diberi wakaf.
Sebagai contoh, seseorang mewakafkan tanah menjadi mesjid, yang mana pahalanya akan terus mengalir untuk pewakaf seiring dengan kebermanfaatan mesjid tersebut bagi umat islam yang berhak memanfaatkan mesjid tersebut.
Sebagai bentuk dari sedekah jariyah, wakaf merupakan amalan mulia yang kebermanfaatannya bisa dirasakan secara luas oleh yang umat islam terutama dalam ibadah seperti pembangunan masjid, sedekah Al-Quran, dan lain sebagainya.
Rukun dan Syarat Wakaf Perlu Kita Ketahui
Sebelum kita mengaplikasikan wakaf dengan cara menunaikannya, ada baiknya kita mengenail terlebih dahulu rukun beserta syarat wakaf yang perlu ada. Berikut adalah empat rukun wakaf beserta syaratnya yang perlu kita ketahui.
1. Al-Waqif
Al-Waqif adalah orang yang mewakafkan hartanya. Adapun syarat-syarat seorang waqif antara lain: Seorang waqif atau orang yang menunaikan wakaf harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.
– Merdeka atau mampu mewakafkan sebagian hartanya untuk orang yang dikehendakinya.
– Memiliki akal atau berakal sehat, dalam arti orang tersebut tidak bodoh (mengerti hukum wakaf), tidak gila, atau berada dalam keadaan mabuk.
– Baligh atau dewasa.
– Bisa bertindak secara hukum atau rasyid. Orang yang sedang muflis atau lemah ingatan tidak sah wakafnya.
2. Al-Mauquf
Al-Mauquf adalah harta atau barang yang diwakafkan kepada orang yang dikehendaki. Adapun syarat dari mauquf antara lain.
– Harta yang diwakafkan merupakan barang yang berharga.
– Harta yang diwakafkan mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta tersebut tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan miliki pada ketika itu tidak sah.
– Harta yang diwakafkan merupakan harta miliki orang yang berwakaf/waqif.
– Harta yang diwakafkan mestilah berdiri sendiri, tidak melekap kepada harta orang lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah ghaira shai’.
3. Al-Mauquf ‘Alaihi
Al-Mauquf ‘Alaih merupakan orang atau badan yang menerima manfaat wakaf, adapun syarat-syarat dari Al-Mauquf ‘Alaih antara lain sebagai berikut.
– Nama orang atau badan tersebut diikrarkan atau dinyatakan secara jelas dan tegas ketika diberikan dari waqif.
– Waktu mengikrarkan wakaf harus dinyatakan secara jelas dan tegas pada saat diakadkan kepada waqif.
– Tujuan dari orang atau badan tersebut haruslah untuk ibadah karena Allah ta’ala.
Baca Juga: Hikmah Zakat, Menjauhkan Sifat Kikir
4. Sighat
Sighat merupakan segala ucapan, tulisan maupun isyarat dari orang yang akan melakukan akad untuk menyatakan kehendak serta menjelaskan secara jelas apa yang diinginkannya. Adapun dalam menunaikan wakaf, syarat sighat terdiri antara lain:
– Sighat harus munjazah (terjadi seketika).
– Sighat tidak diikuti syarat bathil.
– Sighat tidak ada pembatasan waktu tertentu.
– Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.
Program Wakaf Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur
Untuk menebarkan kebermanfaatan dan pemberdayaan yatim dan dhuafa, Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur mencanangkan berbagai program wakaf. Berikut adalah program wakaf Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur.
1. Wakaf Pertanian
2. Wakaf Asrama Yatim
3. Wakaf Ternak
4. Wakaf Kendaraan
5. Wakaf Perikanan
6. Wakaf Al-Quran
7. Wakaf Pendidikan
Sahabat bisa turut berkontribusi dalam program wakaf Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur dengan mengakses situs https://indonesiaberbagi.id/donasi/donasi-wakaf/. Kemudian pilih menu wakaf dan masukan nominal yang ingin dizakatkan. Terakhir, isi data dan lakukan pembayaran sesuai bank pilihan.