Orang sakit merupakan salah satu orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya selama bulan Ramadan, terbagi menjadi dua golongan yaitu orang yang sakit namun ia dapat sembuh kembali dan orang sakit namun tidak memiliki kemungkinan untuk sembuh kembali berdasarkan vonis medis atau dokter.
Orang yang wajib membayar fidyah ialah orang sakit yang tidak memiliki kemungkinan sembuh kembali berdasarkan kondisi kesehatannya yang divonis oleh dokter. Kemudian, bagi yang sakit namun sembuh kembali ia harus mengganti puasanya setelah Ramadan selesai sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya selama Ramadan.
Sahabat, cari tahu selengkapnya mengenai ketentuan fidyah bagi orang sakit dan memiliki kemungkinan sembuh kecil dalam artikel ini secara lengkap, baca sampai selesai yuk!
Ketentuan Fidyah Bagi Orang Sakit
Salah satu golongan yang diperkenankan oleh Allah untuk tidak berpuasa selama Ramadan dan tidak harus menggantinya dengan puasa setelah Ramadan selesai adalah orang sakit yang sedikit kemungkinan untuk sembuhnya. Orang sakit yang sedikit kemungkinan sembuhnya ia diperkenankan mengganti puasa dengan cara fidyah yakni memberi makan kepada fakir miskin.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT pada QS Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah ayat 184)
Orang yang sakit dan sedikit kemungkinan sembuhnya dalam ayat di atas disebutkan sebagai orang yang memiliki keberatan untuk menjalankan puasa. Misalnya, orang yang divonis oleh dokter tidak boleh berpuasa karena ada penyakit yang dideritanya misalkan misalnya infeksi berat, gangguan pencernaan akut, maag parah, pasien kanker, penyakit vertigo, gangguan pernapasan, pasien liver, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, jika sahabat memiliki teman, keluarga, atau kerabat yang secara medis divonis tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena beberapa udzur yang menghalanginya, orang tersebut dapat mengganti puasanya dengan cara membayar fidyah.
Terdapat hikmah dalam pelaksanaan fidyah bagi orang sakit dan tidak memiliki kemungkinan untuk sembuh. Hal ini menjadi salah satu bentuk keringanan dan kasih sayang Allah kepada kita semua, yang mana meskipun sakit dan tidak diperkenankan untuk menjalankan puasa, kita dapat meraih pahalanya dengan membayar fidyah.
Cara Membayar Fidyah Puasa
Bagi orang sakit yang memiliki kemungkinan sembuh kecil maka ia dapat mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan membayar fidyah. Caranya sama seperti pembayaran fidyah pada umumnya yakni memberi makan fakir miskin berupa makanan pokok berdasarkan daerah tempat tinggalnya.
Menurut ustadz Abdul Somad dalam kutipan ceramahnya, fidyah dapat dibayarkan satu mud per harinya. Kemudian, menurutnya takaran satu mud adalah takaran yang paling minim, jika seseorang memiliki kelebihan harta maka ia dapat melebihkannya.
“Puasa yang dia tinggal itu ditebus dengan membayar fidyah, seminim-minim fidyah satu hari satu mud. Satu mud itu 750 gram beras. Tapi kalo dia kaya banyak duit, jangan kasih minim,” ucap Ustadz Abdul Somad dalam kutipan ceramahnya yang dimuat di Channel Youtube Ustadz Abdul Somad Official.
Berikutnya, bagi orang yang memiliki kelebihan harta, Ustadz Abdul Somad menyarankan agar membayar fidyah dengan cara memberi makan kepada fakir miskin porsi makan lengkap untuk satu hari mulai dari makan pagi, siang, dan makan malam.
“Pakai satu porsi makan, makan pagi, makan siang, makan malam. Ada minum kopi susunya buah, segala macam ini lebih baik,” sambung Ustadz Abdul Somad dalam kutipan ceramahnya.
Demikianlah, ulasan mengenai fidyah bagi orang sakit yang dapat sahabat ketahui, semoga bermanfaat. Terlebih bagi sahabat yang mendapati anggota keluarga, kerabat, atau teman yang sedang sakit.
Selain orang sakit yang memiliki kemungkinan sembuh yang kecil, ibu hamil dan menyusui juga termasuk golongan yang dapat membayar fidyah jika ia meninggalkan puasa karena khawatir kondisi kandungan dan anaknya. Cari tahu yuk ketentuan fidyah ibu hamil dan menyusui dalam artikel ini: Ketentuan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Sumber
Youtube Ustadz Abdul Somad Official. Tanya Jawab #8 | Puasanya Orang Yang Sakit. Diakses pada 10 Januari 2024 dari https://www.youtube.com/watch?v=mAA6pE330G0&pp=ygUdZmlkeWFoIHB1YXNhIG9yYW5nIHNha2l0IHVhcyA%3D
Klikdokter. Daftar Penyakit yang Penderitanya Disarankan Tidak Berpuasa. Diakses pada 9 Januari 2025 dari https://www.klikdokter.com/info-sehat/kesehatan-umum/daftar-penyakit-yang-penderitanya-disarankan-tidak-berpuasa?srsltid=AfmBOop-iwON9IEIETGMOYN0oOedU05wVD1xg9IV2SALhyn-qnLzMG0n