Indonesiaberbagi.id – Terdapat pandangan berbeda dari beberapa ulama empat madzhab berkaitan dengan hukum qurban untuk orang yang mampu secara finansial. Mayoritas ulama yang terdiri dari Imam Maliki, Imam Hambali, dan Imam Syafi’i menghukumi qurban adalah sunnah, kemudian Imam Hanafi menyebutkan bahwa berqurban bagi yang mampu adalah wajib. Cari tahu lebih lengkap yuk, hukum dan batasan mampu berqurban bagi umat Islam berikut ini.
Hukum Berqurban Bagi yang Mampu Menurut Empat Madzhab
Berdasarkan pendapat para ulama, orang yang memiliki kemampuan secara finansial sangat dianjurkan untuk berqurban karena hukum baginya adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Lalu, bagaimana takaran atau ukuran seseorang dikatakan mampu? Dapatkan penjelasannya berikut ini berdasarkan pandangan dari Imam Empat Madzhab.
1. Menurut Mazhab Maliki
Kalangan Ulama Mazhab Maliki memiliki pandangan bahwa seseorang dikatakan mampu untuk berqurban ketika ia memiliki harta dalam jumlah tertentu. Dalam salah satu sumber disebutkan bahwa harta kekayaan minimal tersebut ialah 30 dinar yang dikonversikan ke dalam rupiah menjadi 60 juta rupiah. Mengacu pada pandangan Mazhab Maliki, siapa saja yang memiliki harta senilai jumlah tersebut, maka dianjurkan baginya untuk berqurban.
2. Mazhab Syafii
Mazhab Syafi’i mengatakan seseorang dikatakan mampu berqurban ketika ia memiliki harta untuk membeli hewan qurban. Hal ini dengan catatan bahwa orang tersebut mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari penyembelihan yakni tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzuhlijah.
Kemudian, jika seseorang memiliki uang yang senilai dengan harga hewan, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berqurban. Memprioritaskan kebutuhna keluarga lebih baik untuknya.
3. Mazhab Hambali
Dalam pandangan Mazhab Hambali, seorang Muslim dianjurkan berqurban apabila memiliki kemampuan untuk mengusahakan membeli hewan ternak. Usaha tersebut baik dengan menggunakan uang sendiri atau meminjamnya terlebih dahulu (berutang). Artinya, Mazhab Hambali membolehkan seorang Muslim untuk berutang terlebuh dahulu dalam membeli hewan qurban.
4. Mazhab Hanafi
Berbeda dengan ketiga mazhab di atas yang menyatakan hukum qurban bagi yang mampu ialah sunnah muakkad, Mazhab Hanafi berpandangan bahwa berqurban bagi yang mampu secara finansial adalah wajib hukumnya. Menurut Abu Hanifah, batasan kemampuan tersebut ialah jika seseorang memiliki harta lebih dari nisab zakat mal yakni 200 dirham atau kebutuhan pokok untuk dirinya beserta orang dalam tanggungannya terpenuhi.
Landasan diwajibkannya ibadah qurban bagi yang mampu ialah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah sebagai berikut, “Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Namun, pendapat tersebut ditanggapi oleh Syeikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 yang mengatakan, “Para pakar hadits melemahkan hadits-haditsnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadits Nabi; mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban.”
Hukum Berqurban Bagi Orang yang Mampu
Dari uraian di atas, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum berqurban bagi seorang yang mampu secara finansial. Mayoritas ulama empat Mazhab menghukuminya sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Kemudian, Mazhab Hanafi menghukuminya wajib bagi yang mampu secara finansial.
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, seseorang yang mampu secara finansial namun ia tidak berqurban di hari raya Idul Adha maka hukumnya haram (dosa). Kemudian, dalam pandangan mayoritas ulama tidak ada konsekuensi dosa,karena berqurban hukumnya sunnah.
Berpijak pada mayoritas ulama, meskipun hukumnya sunnah, namun bagi seorang yang mampu secara finansial kemudian ia meninggalkan ibadah ini maka hukumnya adalah makruh. Hal itu dikarenakan adanya perbedaan pendapatan (ikhtilaf) mengenai hukum wajibnya. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan: “Dan makruh meninggalkan kurban karena ikhtilaf ulama dalam kewajibannya, karena itu kurban lebih utama dari sedekah sunah.”
Teladan Rasulullah dan Para Sahabat dalam Berqurban
Qurban merupakan ibadah yang selalu dilaksanakan oleh Rasulullah SAW semenjak datangnya perintah tersebut. Dalam keadaan cukup atau kurang, Rasulullah tidak pernah absen dalam menunaikan ibadah ini. Baginya, qurban merupakan ibadah yang harus diupayakan setiap tahun, bukan ibadah yang dilakukan sekali seumur hidup.
Hal itu kemudian diperkuat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Hakim. Dari Ibnu Abbas RA, beliau mendengar Nabi bersabda, “Tiga hal yang wajib baiku, sunah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dhuha.” (HR Ahmad dan al-Hakim). Kemudian, dalam hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunah bagi kalian.” (HR al-Tirmidzi).
Berdasarkan dua hadits di atas, kita dapat memahami bahwasannya Rasulullah mewajibkan ibadah qurban untuk dirinya, dan pada pengamalannya beliau melaksanakannya setiap tahun. Meski demikian, sahabat Nabi SAW yakni Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang termasuk golongan mampu, keduanya tidak selalu menunaikannya setiap tahun.
Hal ini menunjukan bahwa berqurban bagi umat Islam bukanlah ibadah yang wajib, melainkan sunnah muakkad yakni ibadah yang sangat dianjurkan.
Referensi:
Dompet Dhuafa. Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah. Diakses 3 Mei 2024. https://www.dompetdhuafa.org/hukum-berkurban-bagi-yang-mampu/.
NU Online. Orang Mampu Tapi Tidak Berqurban Menurut Hukum Islam. Diakses 3 Mei 2024. https://islam.nu.or.id/syariah/orang-mampu-tapi-tidak-berkurban-menurut-hukum-islam/.
BAZNAS. Apa Hukum Berkurban Bagi Seorang Muslim. Diakses 3 Mei 2024. https://baznas.go.id/artikel/baca/Apa-Hukum-Berkurban-Bagi-Seorang-Muslim/119/.