Secara hukum, ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan atau sunnah yang mendekati wajib. Artinya, bagi siapa saja muslim yang memiliki kemampuan secara finansial maka sangat dianjurkan untuk melaksanakannya.
Lalu, bagaimana jika ada seseorang yang secara finansial memiliki kemampuan, namun tidak melaksanakan ibadah tersebut? Apa hukumnya tidak berqurban padahal kita mampu? Dan apakah ada konsekuensinya dalam pandangan syariat?
Meski pertanyaan ini seringnya muncul pada saat menjelang pelaksanaan ibadah qurban, namun sangat penting untuk dijelaskan untuk menghadirkan pemahaman yang utuh tentang ibadah qurban dan urgensinya dalam kehidupan.
Nah, untuk mengetahui penjelasannya, baca artikel ini sampai selesai yuk! Semoga menjadi pandangan baru yang utuh mengenai salah satu ibadah terbaik di hari raya Idul Adha ini.
Penjelasan Hukum Qurban Menurut Pandangan Para Ulama
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Malikiyah, dan Hanabilah menyepakati bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakad, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan sangat dianjurkan kepada mereka yang mampu. Artinya, jika seseorang tidak berqurban meski mampu secara finansial, ia tidak berdosa, akan tetapi telah melewatkan amalan yang sangat utama.
Namun, ulama dari mazhab Hanafi memiliki pendapat yang berbeda yakni hukum qurban adalah wajib bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki sebagaimana syarat-syarat zakat. Maka dalam pandangan ini, meninggalkan qurban tanpa alasan yang sah bisa berdampak dosa.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Sabda Nabi SAW di atas menjadi salah satu dasar betapa pentingnya melaksanakan ibadah qurban bagi umat islam, khususnya bagi mereka yang mampu. Meski secara hukum, para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum dan tingkat kewajibannya.
Siapa Saja yang Disebut Mampu untuk Berqurban?
Orang yang dianggap mampu untuk melaksanakan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha ialah orang yang memiliki kelebihan harta melebihi kebutuhan pokok diri beserta tanggungannya selama hari raya Idul Adha.
Kriteria mampu ini tidak mengharuskan seseorang menjadi kaya, melainkan memiliki pendapatan yang tetap serta stabil dan tidak terbebani hutang yang mendesak. Dengan demikian, seorang pegawai tetap, pengusaha, atau siapa saja yang memiliki pendapatan tetap dan tidak sedang berada dalam kesulitan ekonomi yang mendesak tergolong ke dalam orang yang mampu untuk berqurban.
Bagaimana Jika Mampu Namun Tidak Berqurban?
Seperti penjelasan di atas bawa secara hukum seseorang yang mampu finansial namun tidak berqurban hukumnya tidaklah berdosa, namun ia telah melewatkan sebuah keutamaan yang besar pada momen hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik.
Tidak hanya itu, orang yang mampu namun tidak melaksanakan ibadah qurban ia juga telah melewatkan berbagai keutamaan diantaranya:
1. Meninggalkan kesempatan meraih pahala besar
2. Keteladan dari Nabi Ibrahim AS dan Nabi Muhammad SAW
3. Momen berbagi kepada sesama hingga pelosok daerah yang membutuhkan
4. Bentuk rasa syukur atas nikmat serta rezeki yang diberikan-Nya.
5. Memiliki potensi terjerumus pada sikap bakhil dan kikir yang sangat dibenci dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Dan barangsiapa yang kikir, dan merasa dirinya cukup (tidak butuh), serta mendustakan yang terbaik (agama), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesulitan.” (QS. Al-Lail: 8–10)
Qurban Merupakan Momen Berbagi dan Syiar Islam
Berqurban tidak hanya sebagai prosesi semata yang sifatnya individual, melainkan juga ibadah sosial yang memiliki dampak kepada orang lain. Dengan menyembelih hewan qurban kita dapat membantu masyarakat pra sejahtera, yatim dhuafa, hingga masyarakat di pelosok daerah mendapatkan akses makanan lezat yang kaya akan gizi. Qurban adalah bentuk distribusi harta yang adil dan berdampak.
Dengan demikian, tidak heran jika Rasulullah SAW sangat menekankan bahwa ibadah ini merupakan bagian dari syiar islam dan solidaritas umat. Meski tidak wajib secara mutlak, ibadah yang hukumnya sunnah muakkad ini adalah amalan yang sangat dianjurkan.
Di samping itu, berqurban juga merupakan momen untuk membersihkan hati, meningkatkan rasa empati, dan pengingat akan nikmat Allah yang diberikan. Dengan demikian, jika sahabat mendapat rezeki di tahun ini, jangan tunda untuk berqurban.Jika disalurkan di lembaga sosial, qurban sahabat bisa bantu adik-adik yatim, kaum dhuafa, serta masyarakat di pelosok daerah yang jarang makan daging mendapatkan hidangan daging yang lezat di hari raya Idul Adha. Salurkan qurban sahabat melalui Erlazet Charity dan wujudkan keberkahan dalam ketaatan. Klik tautan ini untuk wujudkan qurbanmu: Qurban Ekstra Manfaat











