Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Wakaf Adalah

Kenali Pengertian Wakaf Beserta Rukun dan Syaratnya Lengkap

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Wakaf merupakan salah satu amalan sunnah yang memiliki nilai pahala sangat besar dan terus mengalir. Amalan sunnah ini termasuk ke dalam jenis sedekah jariyah yang dianjurkan kepada seluruh umat Islam agar memperoleh pahala kebaikan sebanyak-banyaknya.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemukan kata wakaf ditulis dalam spandung-spandung pembangunan tempat ibadah, tempat pengajian, pesantren, dan tempat lainnya.

Meskipun terlihat sama seperti sedekah pada umumnya, secara hukum wakaf memiliki perbedaan dengan sedekah. Dalam hal ini terdapat hukum, syarat, rukun, dan banyak hal lainnya dalam transaksi wakaf yang harus terpenuhi.

Pengertian Wakaf Lengkap

Secara bahasa, pengertian wakaf artinya menahan, berhentu, atau diam. Arti wakaf tersebut didapat dari kata bahasa Arab yakni “Waqafa”. Menahan dalam konteks pengertian tersebut ialah menahan sejumlah harta wakaf agar tidak diperjualbelikan, diwariskan, ataupun dihadiahkan kepada siapa pun.

Kemudian, menurut istilah wakaf adalah sebuah tindakan hukum pewakaf yang menyerahkan sejumlah harta miliknya kepada kepada orang lain atau lembaga lain dengan cara menyerahkan hal yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya dalam kebaikan.

Kemudian, terdapat juga pengertian wakaf menurut ulama empat madzhab memiliki perbedaan sebagai berikut. Pertama, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akaf adalah menahan sesuatu yang dimiliki oleh pemberi wakaf dan menginfakkan manfaat sesuatu tersebut di jalan ke baikan.

Kedua, Imam Madzhab Maliki mendefinisikan wakaf sebagai tindakan seseorang yang menahan hartanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan menyedekahkan manfaat harta tersebut untuk kebaikan. Namun, kepemilikan harta tersebut masih ada di pihak pemberi wakaf dan pemanfaatan harta tersebut memiliki jangka waktu tertentu.

Ketiga, Imam Madzhab Syafi’I dan Hanbali menyatakan bahwa wakaf adalah menahan harta seseorang untuk diambil manfaatnya. Menurut pendapat keduanya setelah proses wakaf selesai secara paripurna, akses pemberi wakaf terhadap harta yang diwakafkannya telah terputus.

Wakaf Menurut Undang-Undang

Menurut UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, wakaf berarti perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Landasan Dasar Wakaf

Landasan dasar atau hukum wakaf terdiri dari ayat Al-Quran dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana akan dijelaskan berikut ini.

1. QS Al-Maidah ayat 2

Prinsip dari wakaf sama seperti halnya sedekah yakni menebar manfaat dan saling bantu dengan sesama. Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: … Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS Al Maidah, ayat 2).

2. QS Ali Imron ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya:  Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sehagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

3. Undang-Undang Nomor 41 2004

Undang-undang ini memuat tentang ketentuan yang terkait di antaranya rukun wakaf, harta benda yang dapat diwakafkan hingga peruntukan serta ruang wakaf.

Tujuan Wakaf

Tujuan dari berwakaf terbagi menjadi dua yakni tujuan umum dan khusus. Secara umum, tujuan dari wakaf adalah memenuhi fungsi sosial bagi masyarakat. Melalui harta yang diwakafkan oleh seorang wakif, diharapkan akan ada manfaat yang dapat diambil oleh masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat prasejahtera.

Kemudian, secara khusus wakaf memiliki tujuan untuk pengkaderan, regenerasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Harta yang diwakafkan kemudian dapat dikelola untuk penyelenggaraan sarana dan prasarana umum seperti sekolah, pondok pesantren, universitas, hingga rumah sakit yang dapat menjaga dan meningkatkan sumber daya manusia yang ada.

Rukun dan Syarat Wakaf

Berikut adalah rukun dan syarat berwakaf yang harus kita ketahui.

1. Waqif

Waqif adalah orang yang bewakaf atau mewakafkan harta yang dimilikinya. Dalam kata lain, waqif adalah orang yang memiliki harta untuk diwakafkan. Adapun syarat dari waqif sendiri antara lain:

– Memiliki harta yang berada dalam kepemilikan penuh

– Berakal

– Baligh

Rasyid atau mampu bertindak secara hukum.

2. Mauquf

Mauquf adalah benda yang diwakafkan. Benda wakaf bukanlah harta atau benda sembarangan yang dapat dikeluarkan, berikut adalah beberapa syarat mauquf yang harus terpenuhi.

– Memiliki nilai atau barang yang berhagra.

– Memiliki kadar yang jelas

– Berada dalam kepemilikan penuh wakif

– Berdiri sendiri dan tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan).

3. Mauquf ‘Alaih

Mauquf ‘alaih adalah orang yang menerima manfaat wakaf baik orang atau badan hukum yang berhak menerima. Adapun syarat dari mauquf ‘alaih adalah sebagai berikut.

– Harus dinyatakan secara tegas ketika waktu mengikrarkan.

– Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa atau apa tujuan harta benda tersebut.

– Tujuannya adalah melaksanakan ibadah dan em,endekatkan diri kepada Allah.

Mauquf ‘alaih diklasifikasikan menjadi dua yakni pertama tertentu (muayyan) dan kedua tidak tertentu (ghaira mu’ayyan).

4. Shighat

Shighat adalah bentuk pernyataan wakaf sebagai tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sighat dapat dilakukan secara lisan ataupun melalui tulisan.  Kemudian untuk syarat dari shighat antara lain:

– Munjazah, artinya shighat harus terjadi seketika.

– Ucapan atau pernyataan shighat tidak boleh dilakukan dengan diikuti syarat bathil.

– Tidak boleh diikuti dengan pembatasan waktu tertentu.

– Shighat tidak boleh mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali harta benda yang sudah diwakafkan.

Jenis Wakaf

Jenis amal ini terdiri dari beberapa jenis yang dapat dikelompokan berdasarkan peruntukan,jenis harta, waktu pemberian wakaf dan penggunaan hartanya sebagai berikut.

1. Berdasarkan Peruntukannya

– Wakaf Ahli

– Wakaf Khairi

2. Berdasarkan Jenis Harta

– Benda tidak bergerak

– Benda Bergerak Selain Uang

– Benda Bergerak Berupa Uang

3. Berdasarkan Waktu Memberikannya

– Muabbad

– Mu’aqqot

4. Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan

– Ubasyir/Dzati

– Mistitsmary

Sahabat, demikianlah ulasan mengenai wakaf mulai dari pengertian, tujuan, rukun, hingga jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat dan menjadi inspirasi bagi kita untuk menunaikan salah satu amal terbaik ini. Sahabat juga dapat mengetahui beberapa keutamaan wakaf dalam artikel ini secara lengkap: Lima Keutamaan Wakaf yang Harus Diketahui