Indonesiaberbagi.id – Setiap tanggal 10 Dzulhijah umat islam akan merayakan hari raya Idul Adha. Di hari raya ini, umat islam yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban. Dalam pengertiannya, qurban secara bahasa dikenal dengan istilah Udhiyah. Imam Al_Qurthubi menyebutkan Udhiyah secara bahasa adalah kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha).
Selanjutnya, secara istilah syara’ pengertian qurban adalah hewan ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah SWT dengan syarat-syarat tertentu. Dari segi historis, berqurban merupakan ibadah yang memiliki sejarah panjang, ibadah ini sudah dianjurkan sejak zaman Nabi Adam AS tepatnya pada peritiwa Habil dan Qabil.
Berqurban adalah amalan yang paling dicintai Allah pada hari raya Idul Adha, ia menjadi wujud ketaqwaan seorang hamba terhadap Rabb-nya. Selain, itu pahala berqurban juga lebih cepat sampai kepada-Nya.
“Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban itu di sisi Allah SWT lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah qurban.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Syarat Sah Hewan Qurban
Apa saja syarat sah hewan qurban? berikut adalah sejumlah syarat sah hewan yang akan diqurbankan.
Hewan Qurban Mestilah Hewan Ternak
Allah SWT berfirman : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34).
Syarat pertama bagi hewan yang akan dijadikan sebagai qurban adalah termasuk ke dalam hewan ternak seperti unta, sapi, kambing dan domba. Selain hewan-hewan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai hewan qurban.
Seperti halnya unggas dan ikan, meskipun keduanya termasuk hewan yang halal untuk dimakan akan tetapi tidak bisa dijadilkan sebagai hewan qurban.

Mencapai Usia Minimal
Hewan ternak yang akan diqurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur dalam syari’at islam. Berikut adalah kriteria usia hewan qurban yang harus dipenuhi.
– Unta minimal berumur 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.
– Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun memasuki tahun ke 3.
– Domba atau biri-biri minimal berumur 1 tahun.
– Domba biasa minimal berumur 6 bulan dan telah memasuki bulan ke 7.
– Kambing biasa minimal usia berusia 1 tahun dan memasuki tahun ke 2.
Berdasarkan syarat diatas, maka tidak sah berqurban menggunakan kambing, domba, unta atau sapi yang belum mencapai usia minimal yang telah ditetapkan. Selain itu, jika hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minalnya,sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua daginya sudah keras dan tidak lagi empuk untuk dikonsumsi.
Baca Juga : Tips Membeli Hewan Qurban Online
Sehat dan Tidak Cacat

Hewan yang akan diqurbankan meskinya tidak berada dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi qurban. Berikut adalah beberapa kondisi yang menjadikan qurban seseorang tidak sah..
– Hewan buta salah satu matanya
– Hewan pincang.
– Hewan sakit yang sakitnya nampak jelas dan menjadikannya kurus serta rusak dagingnya.
– Hewan yang sangat kurus.
– Hewan yang sebagian atau seluruh telinganya terputus.
– Hewan yang ekornya terputus sebagian ataupun seluruhnya.
Hewan yang memiliki kondisi seperti diatas tidak sah untuk diqurbankan. Artinya hewan yang akan diqurbankan hendaknya berada dalam kondisi sehat, tidak terdapat cacat dan gemuk.