Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Ukuran Fidyah Puasa

Ukuran Fidyah Puasa yang Harus Dibayarkan

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Fidyah wajib dibayar oleh orang yang meninggalkan puasa Ramadan karena beberapa kondisi tertentu. Ukuran fidyah puasa sendiri telah ditentukan oleh syariat sehingga sahabat dapat berpatokan pada hukum syariat tersebut saat membayarnya.

Terdapat beberapa pendapat yang berbeda mengenai ukuran fidyah puasa yang harus dibayarkan. Dalam hal ini sahabat dapat mengikuti pendapat yang lebih kuat untuk membayarnya, di Indonesia sendiri kita dapat berpatokan pada ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam menentukan takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Ukuran Fidyah Puasa Ramadan

Mengutip dari laman baznas.go.id, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai besaran fidyah yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan ialah sebesar satu mud gandum atau setara dengan 6 Ons=675 gram= 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Kemudian menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. Jika dikonversikan ke satuan kilogram, 1/2 sha’ berjumlah sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah  berupa beras.

Disebutkan juga bawah cara membayar fidyah  bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalkan, ia tidak puasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalkan dua orang saja. Adapun dua orang tersebut masing-masing mendapat 15 takar.

Ukuran Fidyah Puasa dengan Uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah puasa boleh dibayarkan dengan menggunakan uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Dalam menghitungnya, besaran fidyah ketika dibayarkan dengan uang dapat dihitung dengan cara mengalikan takaran fidyah menurut kalangan hanafiyah yakni 1,5 KG dengan harga beras yang ada.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah membayarkan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Adapun untuk pembayaran fidyah untuk di Indonesia khususnya daerah Jakarta dan sekitarnya berdasarkan  SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Demikianlah ukuran fidyah yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang karena faktor terentu meninggalkan puasa Ramadan. Sahabat dapat dengan mudah membayar fidyah melalui platform donasi online Indonesia Berbagi dari mana saja dan di mana saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *