Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Zakat Penghasilan

Mengetahui Syarat dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Zakat adalah salah satu pilar pembangunan ekonomi umat Islam yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat sebagai muzaki. Perintah zakat sendiri banyak disebut dalam Al-Quran dan penyebutannya sendiri kerap disandingkan dengan perintah shalat.

Selain memiliki makna tumbuh dan berkembang, zakat juga memiliki makna mensucikan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam QS Asy-Syams ayat 9 yang berbunyi” Zakat menjadi salah satu pilar dari agama islam. Perintah zakat di dalam Al-Qur’an kerap kali disandingkan degan perintah shalat. Zakat selain memiliki makna tumbuh dan berkembang juga memiliki makna menyucikan. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam QS Ash-Syams ayat 9  “Beruntunglah orang-orang yang  menyucikan jiwa.”

Salah satu kewajiban zakat yang yang harus ditunaikan adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan berdasarkan jumlah pendapatan atau penghasilan seseorang. Seseorang dikatakan wajib mengeluarkan zakat mal setelah penghasilannya mencapai haul dan nisab zakat yakni senilai dengan 85 gram emas.

Syarat Zakat Penghasilan

Berikut adalah beberapa syarat zakat penghasilan yang hendaknya dipenuhi oleh seorang Muslim yang hendak menunaikannya.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

1. Harta Dikuasi Penuh

Harta yang akan dizakatkan adalah harta yang dimiliki dan dikuasai penuh oleh pemilikinya. Maksudnya ialah bahwa harta atau penghasilan yang dimiliki adalah benar-benar milik sendiri bukan milik bersama atau kelompok.

2. Hartanya Melebihi Kebutuhan Pokok

Maksudnya adalah penghasilan atau harta yang hendak dikeluarkan telah memenuhi kebutuhan pokok. Adapan jika penghasilan yang didapatkan kurang atau hanya cukup untuk kebutuhan pokok saja maka tidak wajib untuk mengeluarkannya.

3. Mencapai Nisab

Syarat selanjutnya ialah harta atau penghasilan yang ada telah mencapai nisab. Adapun nisab zakat penghasilan disamakan dengan nisab zakat emas yakni 85 gram. Misalkan harga emas adalah Rp 800.000 / gram maka dalam setahun nisab zakatnya ialah sebesar  Rp. 68.000.000.  Misalkan penghasilan Bapak Fulan adalah sebesar Rp. 8.000.000,-/ bulan, atau Rp. 96.000.000,- dalam satu tahun. Artinya Bapak Fulan telah mencapai nisab zakat dan wajib mengeluarkan zakat.

4. Bebas dari Hutang

Syarat yang terakhir ialah harta yang dimiliki sudah terbebas dari hutang. Harta yang didapatkan haruslah bebas dari hutang, jadi bayarkan terlebih dahulu hutang kemudian hitung dan bayar zakat penghasilannya.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Nisab dari zakat penghasilan adalah 85 gram emas, adapun para ulama sepakat bahwa besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah penghasilan. Berkaitan dengan jumlah harta yang wajib dizakati, sebagian besar ulama sepakat bahwa perhitungan zakat ini dihitung langsung dari kotornya.

Cara menghitung zakat penghasilan cukup mudah yakni dengan membagi jumlah penghasilan selama satu tahun dengan kewajiban zakat yakni 2,5%. Misalkan penghasilan kita adalah Rp. 8.000.000,- setiap bulannya atau Rp. 96.000.000,- selama satu tahun. Maka cara penghitung zakat profesinya adalah Rp. 96.000.000,- x 2.5% sehingga kewajiban zakatnya ialah Rp 2.400.000,-/ tahun.

Adapun untuk pembayaran zakat ini bisa dilakukan setiap bulan ataupun diakumulasikan selama satu tahun. Agar zakat terasa mudah ringan baiknya zakat ditunaikan setiap satu bulan sekali setelah menerima penghasilan atau gaji, misalkan gaji Bapak Fulan Rp. 8.000.000,- perbulan maka zakat profesinya adalah Rp. 200.000 perbulan.

Sahabat, demikianlah informasi mengenai syarat zakat penghasilan dan cara menghitungnya, semoga menjadikanmu lebih mudah dalam menunaikan zakat penghasilan. Cari tahu informasi lainnya seputar zakat penghasilan di situs Indonesia Berbagi untuk menambah wawasan dan menjadikan zakatmu lebih mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *