Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Kantor Layanan Zakat

4 Urgensi Lembaga Pengelola Zakat

Table of Contents

IndonesiaBerbagi.idZakat adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sepert yang dinyatakan dalam Surah At-Tawbah: 103. Allah SWT. berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Kata ‘ambillah’ dalam ayat tersebut memberikan sinyal bahwa zakat sebaiknya dipungut dan dikelola oleh suatu lembaga amil yang diberikan otoritas dan kewenangan penuh. Secara fikih memang diperbolehkan seorang muzaki menyerahkan langsung zakatnya kepada mustahik.

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu

Tetapi, dalam konteks yang lebih makro, tujuan ibadah zakat tidak akan tercapai apabila tidak dikelola oleh lembaga amil (Irfan Syauqi, 2011).

Karena itu, dalam QS. 9: 60,Allah telah secara eksplisit menyebutkan bahwa di antara kelompok yang berhak menerima zakat adalah amil zakat.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilitutang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At-Tawbah: 60).

Dalam Surah At-Tawbah: 60 tersebut dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) adalah orang yang bertugas mengurus urusan zakat.

Sedangkan dalam At-Tawbah: 103 dijelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan menjemput tersebut adalah para petugas (‘amil)

Setiap tahun Yayasan Rahmatan Lil Alamin menyalurkan zakat kepada yatim dan dhuafa

Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal, akan memiliki beberapa keuntungan antara lain:

Pertama, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat.

Kedua, untuk menjaga perasaan rendah hati para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.

Ketiga, untuk mencapai efisien dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat.

Keempat, untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan peme-rintahan yang Islami.

Sebaliknya bila zakat diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara hukum syariah sah, hal-hal yang tersebut di atas terabaikan, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat, akan sulit diwujudkan.

Mencari lembaga pengelola zakat yang profesional dan terpercaya? Klil Disini

{Sumbe: media.neliti.com}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *