Qurban Sebelum Aqiqah – Menjelang hari raya Idul Adha 1442 H. yang insyaallah akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, ibadah qurban terkadang memantik berbagai pertanyaan dari sebagian orang. Pertama, sahkah jika seseorang berqurban tapi dimasa kecilnya belum diaqiqahkan orang tua? Kedua, jika ada bayi yang lahir sebelum hari raya Idul Adha lantas mana yang didahulukan, aqiqah atau kurban atau bolehkah keduanya digabung?
Dari segi pengertian, Qurban ialah prosesi penyembelihan hewan pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah.
Sedangkan aqiqah memiliki makna menyembelih hewan dalam rangkah tasyakuran kepada Allah SWT atas kelahiran seorang bayi, dianjurkan memotong dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Adapun waktu pelaksanaannya ialah hari ketujuh atau kelipatannya, keempat belas, kedua puluh satu dan seterusnya.
Berdasarkan definisi, qurban dan aqiqah sangatlah berbeda. Begitupun dengan status kedua ibadah ini, keduanya sama sekali tidak memiliki sebab akibat. Artinya aqiqah bukan syarat sah qurban dan sebaliknya, sehingga orang yang menunaikan qurban di hari raya Idul Adha dan belum menunaikan aqiqah maka qurbannya insyaallah tetap sah.
Objek Perintah Kurban dan Aqiqah yang Berbeda
Qurban sebelum aqiqah menjadi problem yang membingungkan ditengah masyarakat. Perlu diingat kembali bahwasannya qurban ditujukan kepada setiap muslim yang mukallaf dan memiliki kemampuan untuk berqurban.
Sementara, aqiqah diperuntukkan kepada seorang ayah dari anak yang baru dilahirkan. Adapun, jika seorang ayah belum mampu mengaqiqahi anaknya sampai usia balig, maka sang anak boleh mengaqiqahi dirinya sendiri saat dewasa. Akan tetapi, ditegaskan sekali lagi bahwa hukumnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah tuntutan.
Melihat Momen yang Tepat
Setelah memahami bahwa aqiqah bukanlah syarat sah dari pelaksanaan ibadah qurban. Pertanyaan selanjutnya ialah ketika seorang anak dilahirkan menjelang hari raya Idul Adha, maka mana yang didahulukan qurban atau aqiqah?
Berdasarkan pendapat Habib Novel Alydrus, Pengasuh Ponpes dan Majelis Ar-Raudlah solo. Jika kasusnya demikian, maka kita semua perlu mengetahui bahwa aqiqah waktunya sangat luas. Bisa beberapa hari setelah pelaksanaan ibadah qurban. Sedangkan qurban hanya setahun sekali. Jika kasusnya demikian, maka hendaknya ia berqurban terlebih dahulu.
Baca Juga : Amalan Sunah Qurban Ini Berpahala Besar, Apa Saja?
Menyembelih Hewan Qurban lebih Utama Dibandingkan Aqiqah
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qurban wajib ditunaikan sekali dalam setahun bagi orang yang mampu. Sementara, menurut Imam Syafi’i qurban hukumnya sunnah muakad, makruh hukumnya jika seorang muslim yang mampu berqurban kemudian tidak menunaikannya. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda :
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan ibadah qurban, hukum dari aqiqah adalah sunnah atau tidak wajib. Begitupun dalam pelaksanaannya juga relatif lebih fleksibel, bahkan ada yang mengatakan bahwa jika telah melaksanakan qurban maka mampu menuntaskan anjuran untuk melaksanakan aqiqah.
Kembali lagi pada kasus qurban sebelum aqiqah, mana yang didahulukan ketika ada seorang bayi yang dilahirkan menjelang hari raya Idul Adha, misal tanggal tiga Dzulhijah. Maka hal tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Apabila mendekati hari raya Idul Adha, maka lebih baik mendahulukan qurban daripada aqiqah.