Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Golongan orang yang tidak berhak menerima zakat

5 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Table of Contents

Golongan yang tidak berhak menerima zakat terdiri dari orang kaya, orang yang berpenghasilan, non muslim, kerabat orang yang berzakat, dan Bani Hasyim (kerabat rasulullah).


Indonesiaberbagi.id – Zakat merupakan salah satu jenis pemberian yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim kepada delapan asnaf yang telah ditentukan. Berkaitan dengan siapa saja yang berhak menerima zakat, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)

Berdasarkan ayat diatas, kita dapat mengetahui golongan yang berhak menerima zakat yakni terdiri dari delapan golongan. Dalam hal ini, zakat dapat bermanfaat bagi para mustahik untuk memenuhi kebutuhan dan pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga: Hikmah Zakat, Hindarkan Sifat Kikir

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Golongan orang yang tidak berhak menerima zakat

Zakat merupakan jenis ibadah yang memiliki ketentuan yang jelas, siapa saja yang wajib menunaikannya dan siapa saja yang berhak serta tidak berhak menerimanya.

Berikut adalah lima golongan yang tidak berhak menerima zakat yaitu:

1. Orang kaya (Aghniya)

Orang kaya atau aghniya termasuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Rasulullah SAW bersabda:

لا تحل الصَّدقة لغني

“Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya.”

Adapun yang dikecualikan dari kriteria ini adalah pasukan perang fi sabilillah, amil zakat, orang yang berhutang yang mana hutangnya tersebut diperuntukan untuk kemaslahatan orang lain seperti dikatakan jumhur ulama.

2. Orang yang Kuat Bekerja dan Berpenghasilan Cukup

Orang yang kuat untuk bekerja dan memiliki penghasilan yang cukup tidak berhak menerima zakat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW berikut ini:

“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR. Ahmad)

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i)

Adapun ketentuan orang yang kuat bekerja ialah benar-benar memiliki pekerjaan yang menghasilkan dan penghasilannya tersebut mencukupi semua kebutuhannya.

3. Non Muslim

Non muslim tidak berhak menerima zakat, berdasarkan kesepakatan para ulama yang menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir yang memerangi, orang murtad, dan orang atheis.

Imam empat Madzhab bersepakat juga bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kafis dzimmi sebagai fakir. Ia berhak menerima zakat ketika statusnya berubah menjadi seorang muallaf. Mereka bersepakay bahwa ahlu dzimmah boleh diberikan sedekah sunnah sebagaimana baitul mal memberikan kecukupan mereka dari harta yang dikumpulkan di luar zakat.

4. Kerabat Orang yang Berzakat

Dalam kitab Fiqih As-Sunnah Jilid I disebutkan bahwa para ulama bersepakat zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu. Pasalnya, orang yang berzakat harus menafkahi orang tuanya dan kakek-neneknya terus ke atas, juga anak-anak dan cucu-cucunya terus ke bawah. Jika miskin mereka masih di bawah tanggungan muzakki.

Namun, Imam Malik dalam Al-Mughni wa as-syarh al-kabir jili II mengecualikan kakek-nenek dan cucu dengan memperbolehkan pemberian zakat kepada mereka karena mereka tidak wajib dinafkahi.

Baca Juga: Menjemput Berkah dengan Membayar Zakat

5. Bani Hasyim (Kerabat Rasulullah)

Keluaga Rasulullah atau Bani Hasyim menurut jumhur ulama tidak berhak menerima zakat. Kemudian, kalangan Asy-Syafi’iyyah menambahkan keturunan Abdul Mutholib juga tidak berhak menerima zakat.

Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa keluarga Nabi Muhammad tidak boleh menerima zakat dikarenakan zakat itu adalah kotoran manusia seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sedekah (zakat) tidak patut bagi keluarga Muhammad. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran masyarakat.” (HR. Muslim)

Hal itu kemudian dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika cucunya yakni Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari zakat dan kemudian memakannya.

“Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah SAW) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke dalam mulutnya. Rasulullah bersabda kepada cucu beliau. ‘Jijik, jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *