Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Hukum Bayar Zakat Online

Table of Contents

Bayar zakat kini dapat dilakukan secara online. Namun, apakah pembayaran zakat secara online ini sesuai dengan syariat Islam? Simak bahasan tentang hukum bayar zakat online berikut ini.

Indonesiaberbagi.id – Menunaikan zakat baik zakat fitrah ataupun zakat mal merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang keempat. artinya zakat ini merupakan instrumen penting bagi umat islam yang dapat dikaitkan dengan pengembangan dan pemberdayaan ekonomi.

Selama ini orang muslim percaya bahwa salah satu syarat sah membayar zakat adalah dengan melakukan jabat tangan. Sebenarnya ini bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat. Syarat utama melakukan zakat, yaitu niat dari pemberi zakat (muzaki). Niat yang diucapkan dalam hati sudah dikategorikan sah untuk memberikan zakat pada yang berhak menerimanya.

Hukum Bayar Zakat Secara Online

Membayar zakat secara online hukumnya sah dan boleh dilakukan oleh umat Islam. Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat.

Artinya, ketika pemberi zakat menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada Lembaga Amil Zakat.

Bayar zakat secara online dalam praktiknya hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja, yang mana cara tersebut dapat berubah dan menyesuaikan kondisi yang ada. Namun, meskipun caranya berbeda, zakat online akan tetap sampai ke tangan amil.

Berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai, dan sejenisnya, ijab qabul dalam zakat tidak menjadi syarat sahnya zakat. Adapun hal yang perlu diperhatikan saat anda memilih zakat online ialah lembaga penerima zakat. Pastikan lembaga tersebut kredibel dan resmi, berpengalaman dalam menyalurkan zakat langsung kepada peneri manfaat zakat (mustahik).

Salah satu lembaga penerima dan penyalur zakat adalah Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur yang saat ini telah menjadi salah satu bagian dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kelebihan Bayar Zakat Online

Membayar zakat secara online menjadi kemudahan tersendiri bagi para muzaki dalam menunaikan kewajibannya. Berikut adalah kelebihan dan keuntungan yang akan di dapat oleh seseorang ketika menunaikan zakatnya secara online.

1. Memberikan kemudahan pada amil atau lembaga pengelola zakat untuk membuat laporan keuangan zakat secara transparan.

2. Bayar zakat secara online dapat dilakukan di mana dan kapan saja.

3. Mempercepat penyaluran zakat kepada para mustahik yang terdiri dari 8 asnaf.

4. Terdapat berbagai fasilitas pendukung yang memudahkan muzaki dalam menghitung zakatnya.

Demikianlah beberapa penjelasan hukum zakat online dan kelebihannya, semoga menjawab pertanyaan sahabat baik semuanya. Tunaikan zakat mu secara online di Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur dengan mengakses situs https://indonesiaberbagi.id/donasi/.

Sumber:

“Hukum Bayar Zakat Online”. Diakses melalui https://baznasjombang.id/.

“Hukum Membayar Zakat Online”. Diakses dari https://www.tokopedia.com/blog/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *