Indonesiaberbagi.id – Secara hukum, zakat fitrah boleh dibayarkan secara online atau melalui transaksi online kepada lembaga pengelola zakat resmi. Tentunya dengan kehadiran platform zakat online dapat menghadirkan kemudahan tersendiri bagi sahabat yang hendak bayar zakat.
Zakat ini wajib dibayarkan sekali setahun di bulan Ramadan oleh setiap Muslim baik oleh dewasa maupun anak-anak, bahkan seorang bayi yang baru lahirpun wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Adapun jika sahabat hendak membayar zakat fitrah dengan uang maka jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp45.000;/orang (berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023)
Dalam membayar zakat, setidaknya harus ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya yakni muzaki atau pemberi zakat, mustahik atau penerima zakat serta amil atau petugas zakat.
Amil zakat dalam hal ini memiliki tugas untuk menyalurkan zakat dari muzaki kepada mustahik yang termasuk dalam delapan golongan mustahik yang disebut dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Waktu bayar zakat fitrah sendiri ialah selama bulan Ramadan dari awal hingga akhir bulan atau sebelum pelaksanaan shalat ied. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri), berarti hal itu merupakan sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)
Dalam hal ini, penyaluran zakat sebaiknya diseragkan kepada amil zakat yang amanah, kredibel, serta profesional daripada menyerahkannya langsung kepada mustahik.
Indonesia Berbagi merupakan platform donasi dan zakat online resmi dibawah Erlazet Charity yang menerima dan menyalurkan zakat kepada para mustahik yang terdaptar di Baznas Bazis DKI Jakarta. Bersama Indonesia Berbagi, tunaikan zakat dengan mudah dan praktis cukup dari rumah saja.
Niat Bayar Zakar Fitrah
Sebelum menunaikan zakat fitrah ke lembaga amil zakat terpercaya, hendaknya kamu membaca bacaan niat zakat fitrah berikut ini.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fadhan lillahi ta’aala”
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”
Setelah membaca niat zakat fitrah, kamu dapat menunaikan zakat fitrah tahun ini melalui platform Indoensia Berbagi dengan menekan tombol di bawah ini.