Zakat Fitrah (Al Fitr) adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan pada saat bulan Ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri pada 1 Syawal. Jumlah zakat fitrah yang harus dibayar oleh setiap jiwa adalah 2,5 Kg atau 3,5 liter beras. Adapun jika seseorang hendak membayarnya menggunakan uang maka jumlahnya adalah Rp47.000/jiwa untuk umat Islam di daerah Jabodetabek berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025.
Diantara tujuan pembayaran zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri dari perkataan yang sia-sia dan kotor pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan serta memberi makan kepada fakir miskin. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam hadits Nabi SAW sebagai berikut.
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim)
Sebagai salah satu orang yang diwajibkan zakat, sahabat harus mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan zakat mulai dari jumlah, niat, hingga tujuannya untuk meraih kesempurnaan serta keberkahan dari pelaksanaan amalan wajib ini. Sahabat dapat mengetahui penjelasan jumlah zakat yang harus dikeluarkan, bacaan niat, hingga pembagian waktu pembayaran zakat fitrah dalam artikel di bawah ini.
Berapa Bayar Zakat Fitrah Per Jiwa?
Bagi umat islam di Indonesia, pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan makanan pokok di negeri ini yakni beras, adapun jumlah beras yang harus dikeluarkan per jiwanya adalah 2,5 KG atau 3,5 liter beras per jiwanya. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama yang berlandaskan pada hadits Nabi SAW sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keu atau satu sha’ dari kismis (HR Bukhari dan Muslim)
Mengutip dari BAZNAS, Para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/jiwa.
Niat Bayar Zakat Fitrah
Bagi sahabat yang hendak membayar zakat fitrah, hendaknya mengetahui bacaan niat zakat fitrah baik yang diperuntukan untuk diri sendiri, istri, anak, keluarga, atau orang lain yang mewakilkan zakatnya kepada sahabat. Berikut adalah contoh niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri yang dapat sahabat praktikan saat menunaikannya.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annafsii fardhan lillahi ta’aalaa”
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”
Di atas adalah bacaan niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri, selengkapnya sahabat dapat mengetahui bacaan niatnya dalam artikel berikut ini: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Lengkap
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat sahabat lakukan sejak awal Ramadan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal. Adapun bagi sahabat yang membayar zakat setelah selesai shalat ied maka zakatnya hanya berpahala sedekah biasa sebagaimana Sabda Nabi SAW berikut ini:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-saia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Is, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim)
Kemudian, mengutip dari Nu Online, sebagaimana pandangan para ulama di kalangan Syafi’iyah, waktu pembayaran zakat dibagi menjadi lima waktu sebagai berikut.
1. Waktu mubah yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan
2. Waktu wajib yaitu pada akhir Ramadan hingga awal bulan Syawal, kewajiban zakat fitrah ini berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
3. Waktu sunnah yaitu sebelum shalat Ied berlangsung, mulai dari malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh yakni setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu magrib Hari Raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Bayar Zakat Fitrah di Indonesia Berbagi
Indonesia Berbagi merupakan platform Zakat Online yang dikelola oleh Erlazet Charity, sahabat dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah melalui Indonesia Berbagi. Caranya, cukup mengisi formulir donasi, kemudian tunaikan zakatmu sesuai dengan jumlah kewajiban sahabat.
Dengan layanan online dan praktis, sahabat dapat dengan mudah menunaikan kewajiban ini cukup dari smartphone yang ada dalam genggaman tanpa harus keluar rumah, yuk tunaikan kewajibanmu di sini sekarang: Zakat Fitrah Indonesia Berbagi












