Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Hukum Qurban Sapi Untuk Tujuh Orang

Mengetahui Hukum Patungan Qurban Sapi untuk Tujuh Orang

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – “Pak guru, bagaimana hukum patungan qurban sapi untuk 7 orang, apakah diperbolehkan?” Tanya seorang murid kepada gurunya pada saat belajar fiqih qurban di dalam kelas. “Qurban sapi pada dasarnya diperuntukan untuk tujuh orang secara kolektif. Kemudian mengenai hukum patungan sapi qurban, berdasarkan pendapat Ibnu Qudamah mayoritas ulama memperbolehkannya,” jawab seorang guru atas pertanyaan muridnya.

Sahabat, seperti kita ketahui bahwa sapi diperuntukan untuk tujuh orang dalam pelaksanaan ibadah qurban. Berdasarkan itu, di era kontemporer saat ini bermunculan program qurban sapi 1/7 untuk mempermudah sahabat yang ingin berqurban sapi dari sisi pembiayaannya. Pada pelaksanaannya, harga satu ekor sapi qurban akan di bagi tujuh dan setiap orang dapat membayar 1/7 dari harga sapi tersebut.

Jika harga satu ekor sapi qurban adalah Rp15.400.000, maka 1/7 dari harga tersebut ialah Rp2.200.000. Nah, bagi sahabat yang ingin ikut program patungan sapi qurban 1/7, mari simak penjelasan mengenai hukum qurban sapi untuk tujuh orang di bawah ini.

Hukum Qurban Sapi untuk Tujuh Orang

Pelaksanaan ibadah qurban yang secara hukum adalah sunnah muakad atau sunnah yang mendekati wajib hendaknya menjadi ibadah yang senantiasa diusahakan dengan sungguh-sungguh. Selain hanya dapat dilaksanakan satu tahun sekali yakni pada hari raya Idul Adha, ibadah qurban juga disebut sebagai ibadah terbaik pada hari raya tersebut.

Kini, kehadiran berbagai program qurban diharapkan menjadi satu hal yang memudahkan sahabat disamping kesungguhan usaha dan niat yang dimiliki. Mulai dari tabungan qurban hingga program qurban sapi 1/7 merupakan kemudahan yang diharapkan dapat sahabat nikmati.

Tabungan qurban serta patungan qurban 1/7 diharapkan dapat memudahkan sahabat yang ingin berqurban dengan kondisi keuangan yang belum cukup stabil. Berkaitan dengan patungan qurban sapi 1/7, berikut adalah penjelasan hukumnya berdasarkan pendapat para ulama.

Mengutip dari laman nu.or.id, Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan qurban. Adapun syarat dari patungan qurban sendiri ialah menggunakan hewan qurban sapi, kerbau atau unta yang layak dan memenuhi syarat hewan qurban. Kemudian, untuk jumlah orang yang mengikuti patungan tersebut tidak boleh lebih dari tujuh orang.

Selain itu, berdasarkan syarat di atas tentu hewan qurban jenis hewan qurban kambing atau domba tidak dibolehkan untuk patungan. Artinya, kambing hanya bisa disembelih untuk satu orang saja.  Ibnu Qudamah menuliskan.

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Kemudian, Ibnu Qudamah mengutip juga pendapat Ahmad bin Hanbal yang menyebutkan bahwa hanya Ibnu Umar yang tidak memperbolehkan qurban secara patungan. Dalam kutipannya, Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan qurban kecuali Ibnu Umar.

Berkaitan dengan kebolehan qurban sapi secara kolektif untuk tujuh orang, pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan pendapat Imam An-Nawawi yang berpendapat sebagai berikut.

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

Hadits Tentang Patungan Qurban Sapi Tujuh Orang

Selain pendapat para ulama, terdapat juga beberapa hadits yang berkaitan dengan pelaksanaan patungan qurban sapi untuk tujuh orang yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dan Imam Muslim sebagai berikut.

1. Hadits Riwayat Al-Hakim

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Al-Hakim disebutkan bahwa Ibnu Abbas bersama Rasulullah serta para sahabat lainnya yang berjumlah tujuh orang pernah patungan membeli sapi saat sedang dalam perjalanan. Dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

2. Hadits Riwayat Muslim

Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa bahwa Jabi bin Abdullah mengisahkan Rasululullah bersama sahabatnya ketika menjalankan haji tamattu, yang mana pada pelaksanaan haji tersebut Rasulullah beserta para sahabat menyembelih sapi qurban yang merupakan hasil patungan.

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).

Berdasarkan pendapat ulama dan hadits di atas, qurban sapi untuk tujuh orang diperbolehkan dengan hewan yang layak, memenuhi syarat hewan qurban menurut syariat serta tidak lebih dari tujuh orang.

Qurban Sapi 1/7 Orang Indonesia Berbagi

Yayasan Rahmatan Lilalamin Jakarta Timur melalui platform Indonesia Berbagi menghadirkan program patungan sapi 1/7 untuk memudahkan sahabat dalam berqurban tahun ini. Melalui program tersebut, sahabat dapat berqurban sapi dengan harga mulai dari 2 jutaan.

Manfaat qurban sahabat nantinya akan kami salurkan hingga pelosok daerah yang terdiri dari yatim dan dhuafa. Mari tunaikan qurban dengan mudah bersama kami melalui program patungan sapi qurban dengan mengakses tautan berikut: Patungan Sapi Qurban 1/7 Indonesia Berbagi.

Ketahui juga harga sapi qurban 2023 di Indonesia berbagi melalui artikel ini: Cek Harga Sapi Qurban 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *