Orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir miskin yang membutuhkan. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran ayat 184 yang membahas tentang hukum fidyah bagi orang yang memiliki udzur untuk berpuasa, apa yang diberikan, serta siapa yang menjadi penerima fidyah.
Adapun pada pelaksanaannya fidyah ialah memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai dengan takaran yang telah ditentukan. Namun, demikian pembahasan siapa penerima fidyah ini menjadi salah satu topik yang banyak ditanyakan, disusul lagi dengan pertanyaan apakah fidyah dapat diberikan kepada saudara? Yuk temukan jawaban dan ulasannya secara lengkap dalam artikel di bawah ini.
Orang yang Berhak Menerima Fidyah Menurut Al Quran
Penjelasan mengenai fidyah telah disebutkan dalam firman Allah SWT pada QS. Al Baqarah ayat 184 yang berkaitan dengan beberapa kondisi orang yang dapat meninggalkan puasa saat bulan Ramadan, pembayaran fidyah bagi orang yang memiliki kesulitan atau udzur untuk berpuasa, hingga siapa dan apa yang diberikan saat membayar fidyah. Allah SWT Berfirman:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
Sahabat, dalam ayat disebutkan bahwasannya membayar fidyah adalah cara mengganti puasa bagi yang memiliki udzur dengan cara memberi makan kepada fakir miskin. Orang fakir ialah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sehingga kesulitan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Sebab itu, golongan ini berhak menerima fidyah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Kemudian, orang miskin ialah seseorang yang memiliki sedikit harta dan pekerjaan, namun ia masih mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam hidupnya. Mereka berhak menerima fidyah untuk membantu dalam meringankannya dalam mencukupi kebutuhannya.
Lantas, bagaimana dengan anak yatim dan janda, apakah mereka berhak juga menerima fidyah? Sebagaimana disebutkan di atas bahwa fidyah diberikan kepada fakir miskin yang memiliki kesulitan untuk mencukupi kebutuhan dasarnya sehari-hari.
Seorang anak yatim dan janda bisa disebut dapat menerima fidyah ketika kondisi ekonominya sulit dan termasuk kedalam kategori fakir miskin. Kemudian, jika seorang yatim dan janda berkecukupan dan memiliki kemampuan untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, maka mereka tidak berhak menerima fidyah.
Bolehkah Fidyah Diberikan Kepada Saudara?
Pada dasarnya, fidyah diberikan kepada fakir miskin yang memiliki kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Namun demikian, fidyah menjadi salah satu model ibadah yang ada kaitannya dengan pemberian materi dari orang yang membayar fidyah kepada penerimanya.
Dalam hal ini, karakter fidyah secara umum memiliki kemiripan dengan sedekah atau jenis pemberian yang lainnya. Adapun jika sahabat mendapati saudara atau keluarga yang kondisi ekonominya kurang baik dan memiliki kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, maka saudara atau kerabat tersebut berhak menerimanya.
Mengutip ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Hilmi dalam Channel Youtube Mas Hilmi Ngaji Fiqih yang mengatakan bahwa karakter fidyah atau ibadah semacamnya secara umum masuk ke dalam sabda Nabi SAW yang membahas tentang keutamaan sedekah kepada keluarga, yang mana sedekah seseorang yang masih ada ikatan keluarga memiliki dua pahala yakni pahala menjalankan
“Secara umum dengan hadits yang disampaikan bahwa membayar fidyah termasuk kepada ibadah yang memberikan materi tadi, kalo dibayarkan kepada orang-orang yang masih dalam lingkup saudara kita maka itu jauh lebih bagus karena ada dua nilai kebaikan yang kita peroleh. Peroleh membayarkannya sendiri, baik itu sedekahnya, baik itu fidyahnya itu nilai pahalanya ada. Kemudian yang kedua, nilainya adalah nilai silaturahmi, artinya dengan kita memberi dia, baik itu pemberian yang sifatnya sunnah maupun pemberian yang sifatnya wajib,” ucap Ustadz Hilmi dalam ceramahnya.
Kemudian, menurut penjelasannya disebutkan bahwa keluarga yang berhak menerima fidyah tersebut bukanlah keluarga yang berada dalam tanggungan nafkahnya, seperti orang tua dan anak atau sebaliknya. Maka untuk keluarga yang berada dalam tanggungan nafkah, tidak berhak menerima fidyah.
“Kalo yang membayar itu orang tua, itu tidak boleh dibayarkan kepada anak, atau yang membayar itu anak dibayarkan kepada orang tuanya, itu tidak boleh, kenapa? Karena itu masih ada sisi kewajiban saling menafkahi, tapi kalo sudah tidak ada kewajiban menafkahi maka orang tersebut boleh menerima fidyah tersebut,” jelasnya.
Berkaitan dengan kebolehan fidyah terhadap saudara, pada dasarnya fidyah dapat diberikan kepada siapa saja yang berhak. Namun, ketika sahabat menemui saudara atau bagian dari keluarga yang membutuhkan, maka akan lebih baik jika pemberiannya diberikan kepada saudara kita terlebih dahulu. Karena selain membantunya, sahabat juga dapat mempererat tali silaturahmi dengannya.
Sahabat, demikianlah ulasan mengenai penerima fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan. Tidak semua orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dapat menggantinya dengan fidyah, cari tahu yuk siapa saja yang dapat mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah dalam artikel berikut ini: Orang yang Dapat Mengganti Puasa dengan Fidyah
Referensi:
Channel Youtube Mas Hilmi Ngaji Fiqih. Membayar Fidyah Kepada Saudara Sendiri, Keluarga dan Kerabat Dekat? Fiqih. Diakses 13 Januari 2025 dari https://www.youtube.com/watch?v=mMw-eSgMclE.
Channel Youtube Al Bahjah TV. Kapan dan Kepada Siapakah Fidyah Dibagikan? – Buya Yahya Menjawab. Diakses 13 Januari 2025 dari https://www.youtube.com/watch?v=l5WrR_r54Zc.