Bagi kamu yang hendak menunaikan wakaf, yuk ketahui berbagai jenis wakaf yang dapat ditunaikan. Apa saja jenisnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Indonesiaberbagi.id – Dalam pandangan Islam, terdapat dua model investasi yang harus dimiliki oleh seorang Muslim. Investasi tersebut tak lain adalah investasi dunia dan investasi akhirat.
Dalam memahaminya, investasi dunia dapat kita pahami sebagai investasi yang dilakukan untuk memenuhu hal-hal yang sifatna duniawi. Seperti halnya menyimpan uang dalam bentuk tabungan, emas, tanah dan lain sebagainya.
Kemudian, investasi akhirat dapat kita pahami sebagai investasi jangka panjang untuk kehidupan akhirat kelak. Ia dapat berupa zakat, infak, ataupun sedekah jariyah seperti wakaf.
Wakaf merupakan istilah bahasa Arab yaitu “Waqaf” yang artinya penahanan, larangan, atau menyebabkan sesuatu berhenti.
Wakaf adalah salah satu amalan yang pagalanya tidak terputus bahkan sampai penunainya meninggal dunia. Hal demikian menjadikan wakaf dikategorikan sebagai sedekah jariyah yang pahalanya tak pernah putus.
Jenis-jenis Wakaf

Sebelum melakukan wakaf, seorang wakif (orang yang berwakaf) harus memahami terlebih dahulu hukum dasa, syarat, tata cara, rukun, dan segala informasi yang berkaitan dengan wakaf. Hal itu tentunya menjadi penting agar wakaf yang ditunaikan lebih bernilai dan memiliki manfaat yang luas.
Selain itu, seorang wakif juga harus mengetahui jenis-jenis wakaf agar dapat menentukan wakaf mana yang sesuai dengan kemampuannya. Berikut ini penjelasan lengkap tentang macam-macam wakaf yang harus diketahui agar tidak keliru dalam menunaikannya.
1. Berdasarkan Peruntukannya
Wakaf Ahli (wakaf Dzurri/wakaf ‘alal aulad)
Wakaf ahli adalah wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan lingkungan kerabat sendiri.
Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah wakaf yang secara tegas diperuntukan bagi kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (umum).
Baca Juga: Lima Keutamaan Wakaf yang Harus Diketahui
2. Berdasarkan Jenis Harta
Benda tidak bergerak
Wakaf benda tidak bergerak adalah wakaf dengan memberikan benda tidak bergerak atau terikat dengan tanah. Contoh wakaf benda tidak bergerak antara lain hak atas tanah (hak milik, strata title, HGB/HGB/HP), bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan benda tidak bergerak lainnya.
Benda Bergerak Selain Uang
Wakaf benda bergerak selain uang adalah jenis wakaf yang dikeluarkan dengan memberikan benda bergerak yang tidak terikat dengan tanah. Cirinya antara lain benda dapat berpindah, benda dapat/tidak dapat dihabiskan, dan benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan.
Adapun contohnya antara lain surat berharga, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak atas benda bergerak lainnya.
Benda Bergerak Berupa Uang
Wakaf benda bergerak berupa uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk kepentingan masyarakat luas. Jenis wakaf ini dapat disebut juga dengan wakaf uang.
Adapun contohnya ialah wakaf berupa uang tunai dan wakaf uang non-tunai.
3. Berdasarkan Waktu Memberikannya
Muabbad
Muabbad adalah wakaf berupa harta bend ayang diberikan kepada penerima dalam jangka waktu yang tidak terbatas (abadi/selamanya).
Mu’aqqot
Wakaf mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Rukun dan Syarat Wakaf
4. Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
Ubasyir/Dzati
Ubasyir atau Dzati adalah wakaf berupa harta benda yang dapat menghasilkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dan dapat langsung digunanakan untuk kepentingan bersama.
Contohnya ialah wakaf berupa mushola, sekolah, pesantren, fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya.
Mistitsmary
Mistitsmary adalah harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.